• Latest

Polres Siantar Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Steven Theodore

April 1, 2022

Kejati Sumut Hentikan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Oktober 4, 2023

JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

Oktober 4, 2023

Personel Satgas 122/TS Ringkus Dua OTK Membawa 825 Gram Paket Ganja Di Jalur Pelintas Batas Ilegal RI-PNG

Oktober 4, 2023

Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi

Oktober 4, 2023

Kapolda Sumut Pimpin Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Labusel

Oktober 4, 2023

Begini Cara Satlantas Polres Aceh Timur Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Lalulintas

Oktober 4, 2023

Jalan Besar Rawang Panca Arga Rusak Parah, Ini Penyebabnya

Oktober 4, 2023

Ketua Umum IWO Indonesia Puji Kinerja Wali Kota Batam

Oktober 2, 2023

Satu Unit Mobil Sedan Terbakar di SPBU Kisaran

Oktober 2, 2023

Hari Ini, 474 Mahasiswa Universitas Labuhanbatu Di Wisuda

September 30, 2023

Warga Minta Mabes Polri Tindak Tambang Galian C di Desa Namorih, Dirkrimsus Poldasu Janji Koordinasi ke Pemda

September 30, 2023
Teks foto: Peserta mempraktikkan penggunaan kartu nutrisi

Ancaman Gizi Lebih, USU Edukasi Nutrisi Mendesak

September 29, 2023
ADVERTISEMENT
Metroasia
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia
No Result
View All Result

Polres Siantar Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Steven Theodore

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Metroasia,Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung gelar rekonstruksi kasus pembunuhan Steven Theodore yang terjadi pada hari Sabtu, (2/10/2021) sekira jam 07.30 Wib Lalu.

Dalam Kegiatan Tersebut Turut Diahari Oleh IPTU Bangun Ridwan Simanjuntak KBO Sat Reskrim, Ipda Moses Butar-Buyar, SH Kanit Idik I Sat Reskrim , Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Pematangsiantar,J. Tarigan, SH, Kasipidum Kejari Pematangsiantar , Lince Jaksa Penuntut Umum Kejari P.Siantar,IVANI KOOSWARA (Istri Korban) Pengacara dihadiri oleh BESAR BANJARNAHOR,SH, Jumat (1/4/2022) sekira jam 10.00 Wib.

RelatedPosts

Kejati Sumut Hentikan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

Jalan Besar Rawang Panca Arga Rusak Parah, Ini Penyebabnya

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK Melalui Kasat Reskrim Menyampaikan bahwa rekonstruksi ini dilakukan, untuk memberikan gambaran secara nyata sehingga dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan terhadap para saksi maupun tersangka terjadi sinkronisasi dan kejelasan.

Rekonstruksi mulai dari awal sebelum kejadian hingga selesainya kejadian yang dilakukan peragaan adegan peradegan, semuanya langsung diperagakan oleh saksi dan tersangka, dengan 11 adegan,”yaitu Adegan ke pertama Pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 Wib korban STEVAN THEODORE keluar dari rumah melalui gang belakang rumahnya dan pergi dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam dengan nopol BK 3890 WAI,Noka : MH1JBP 119JK608694,Nosin : JBP1E608740 dengan memakai helm merk MAZ warna biru untuk membeli sarapan (berdasarkan keterangan saksi IVANI KOOSWARA dan rekaman CCTV )

Adegan ke dua Pada hari itu juga sekira pukul 07.15 Wib korban STEVAN THEODORE kembali kerumahnya melalui gang tersebut dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam dengan nopol BK 3890 WAI,Noka : MH1JBP 119JK608694,Nosin : JBP1E608740 dengan memakai helm merk MAZ warna biru ( berdasarkan rekaman CCTV).

Adegan ke tiga Pada saat korban STEVAN THEODORE rumahnya, lalu tersangka ALI mengikutinya dari arah 1 (satu) meter terbuat dari besi dengan panjang kira-kira dimana salah satu ujungnya bengkok selanjutnya korban memarkirkan sepeda motor di gang tepat dipintu belakang rumahnya ( berdasarkan rekaman CCTV ).Kemudian korban STEVAN THEODORE dan tersangka ALI saling mendatangi dan terjadi pertengkaran mulut ( berdasarkan rekaman CCTV).

Adegan ke Empat Selanjutnya tersangka ALI memukul korban STEVAN THEODORE sebanyak 5 (lima) kali dengan menggunakan tongkat tersebut. yang mana pukulan pertama, kedua, korban menangkis dengan tangannya. selanjutnya korban membuka helmnya lalu menggunakan helm tersebut untuk menangkis pukulan ketiga dan keempat dan korban melempar tersangka dengan helm namun tidak mengenai tersangka.lalu tersangka kembali lagi memukul korban dan mengenai bagian wajah sebelah kanan yang mengakibatkan korban jatuh dengan posisi telungkup ( berdasarkan rekaman CCTV).

Adegan ke Lima Setelah korban jatuh dengan posisi telungkup tersangka kembali memukul korban dengan tongkat tersebut sebanyak 8 (delapan ) kali dan mengenai bagian belakang kepala korban, dimana akibat pukulan ketujuh dan kedelapan kepala korban mengeluarkan darah. setelah itu tersangka pergi dari tempat tersebut berdasarkan rekaman CCTV).

Adegan ke Enam Beberapa saat kemudian saksi Jhonsin Alias ASIN keluar dari rumahnya melalui pintu belakang dan Ianya melihat ada helm tergeletak dan juga ada seorang laki-laki ( korban ) yang tergeletak dengan posisi telungkup dan bersimbah darah. selanjutnya saksi mencoba mengangkat korban namun tidak mampu dan oleh karena itu Ianya pergi dan mengetuk pintu belakang rumah korban dan keluarlah istri korban ( Ivani Koosawara ). kemudian saksi Jhonsin Alias ASIN memberitahukan bahwa suaminya tergeletak sambil menunjuk posisi korban.( berdasarkan keterangan saksi Jhonsin Alias ASIN dan rekaman CCTV).

ADVERTISEMENT

Adegan ke Tujuh Selanjutnya saksi Ivani Kooswara mendatangi korban dan mencoba mengangkat korban namun tidak mampu lalu lanya menghubungi saksi Filbert kooswara dengan menggunakan handphone selanjutnya saksi Filbert kooswara dan Sherwin Kooswara datang dengan mengemudikan mobil. selanjutnya,saksi Filbert Kooswara dan saksi Jhonsin Alias ASIN mengangkat korban kedalam mobil dan selanjutnya membawa korban ke Rumah Sakit. ( berdasarkan keterangan saksi Ivani Kooswara, saksi Filbert Kooswara, saksi Sherwin Kooswara saksi Jhonsin Alias ASIN).

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana.dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun(AT)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: Polres pematangsiantarRekonstruksitheodora steven
Previous Post

Polsek Siantar Timur dan Perangkat Kelurahan Laksanakan Gotong Royong

Next Post

Ketua DPD II Partai Golkar Labura Hendriyanto Sitorus SE MM, Bantu Korban Kebakaran

RelatedPosts

Kejati Sumut Hentikan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

by Redaksi Metroasia.co
Oktober 4, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan dua perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir dan Kejari Gunungsitoli...

JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

by Redaksi Metroasia.co
Oktober 4, 2023
0

Medan,Metroasia.co -Dalam sepekan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut tuntut mati 16 terdakwa narkotika, yaitu Kejari Sergai dengan 9 terdakwa,...

Jalan Besar Rawang Panca Arga Rusak Parah, Ini Penyebabnya

by Redaksi Metroasia.co
Oktober 4, 2023
0

Asahan,Metroasia.co - Jalan Besar Rawang Panca Arga, yang berada di Kecamatan Rawang Panca Arga, diketahui baru saja mendapatkan perawatan. Namun,...

Warga Minta Mabes Polri Tindak Tambang Galian C di Desa Namorih, Dirkrimsus Poldasu Janji Koordinasi ke Pemda

by Redaksi Metroasia.co
September 30, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Terkait viral nya pemberitaan tentang maraknya galian c ilegal di Desa Namorih, Kecamatan Pancur batu dan Kecamatan Kutalimbaru,...

Teks foto: Peserta mempraktikkan penggunaan kartu nutrisi

Ancaman Gizi Lebih, USU Edukasi Nutrisi Mendesak

by Redaksi Metroasia.co
September 29, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Tim Pengabdian Pada Masyarakat Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar pendidikan kesehatan khususnya bagi anak balita, Jumat (29/9/2023). Mengatasi...

Kapolres Simalungun Kembali Selesaikan 61 Kasus Hukum Dengan Restorative Justice

by Redaksi Metroasia.co
September 29, 2023
0

Simalungun,Metroasia.co - Restorative justice atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan ini merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • RELIGI
  • Seremonial
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
  • Login

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In