Metroasia.co,Jakarta – Diawal Bulan Suci Ramadhan, perpanjangan PPKM dilakukan untuk wilayah di luar Jawa dan Bali melalui Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai esok hari hari tanggal 12 April s.d. 25 April 2022. Instruksi ini merupakan perpanjangan dari Inmendagri sebelumnya yaitu Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2022 yang berakhir pada tanggal 11 April 2022.
“Pada perpanjangan PPKM kali ini saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak dimana untuk wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau, itu artinya capaian vaksinasi sudah membaik,” kata Dirjen Adwil, Safrizal, dalam keterangan persnya.
Dalam perubahan Inmendagri kali ini, lanjutnya, hanya 3 Provinsi yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada kabupaten/kotanya berada di Level 1. Perubahan jumlah daerah yang cukup signifikan pada pemberlakuan inmendagri kali ini yaitu penurunan jumlah daerah yang ada di Level 3, dari yang sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah.
Sementara untuk Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 26 daerah menjadi 84 daerah, begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah. Hingga saat ini tidak ada daerah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4.
Selain perubahan pada jumlah daerah di setiap level, juga terjadi penyesuaian pada jam dan kapasitas operasional fasilitas umum, seperti pengaturan tempat ibadah dimana untuk Level 3 maksimal 50%, Level 2 maksimal 75%, dan Level 1 dapat beroperasi maksimal 100%.
“Namun khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami sarankan untuk lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” tegas Safrizal.
Untuk pengaturan jam operasional ada penyesuaian yaitu untuk jam operasional pusat perbelanjaan/pusat perdagangan, dan tempat makan/minum/restoran kafe di Level 2 dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 22.00 waktu setempat. Sementara untuk pengaturan operasional pada Bioskop dapat beroperasi dengan hanya memperbolehkan pengunjung berstatus hijau dan kuning yang dapat masuk ke dalam bioskop dengan kapasitas penonton sesuai dengan level PPKM di setiap daerah.
Senada dengan pengaturan PPKM Jawa dan Bali, dalam perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali juga dilakukan pengaturan terkait pelaksanaan pertandingan olahraga, khususnya penekanan untuk melakukan skrining kepada seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penontong menggunakan aplikasi PeduliLindungi baik di tempat kompetisi ataupun keluar masuk di tempat latihan.
“Dan juga diatur terkait vaksinasi minimal dosis kedua dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan apabila akan datang langsung ke tempat pertandingan,” ujarnya.
Safrizal menerangkan, dalam mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional, juga dilakukan relaksasi dengan membuka kembali Bandara Kualanamu Medan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Internasional Yogyakarta sebagai pintu masuk perjalanan penumpang internasional melalui jalur udara. Sedangkan pintu masuk perjalanan penumpang internasional melalui jalur laut dilakukan pembukaan kembali melalui Tanjung Balai Karimun.
Di tengah ancaman munculnya varian baru Covid-19 yang telah ditemukan di 26 negara, Safrizal menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan selalu waspada dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Saya selalu dan tidak lelah untuk mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah kita laksanakan sampai saat ini, agar kita semua dapat melaksanakan ibadah dengan kusyu selama Bulan Suci Ramadhan,” tambah Safrizal.
“Selain itu, tetap tanamkan kepercayaan kepada pemerintah dalam proses penanggulangan Covid-19, karena dengan kerjasama kita lah pandemi ini akan dapat kita lalui dengan baik sesuai harapan kita semua,” tutup Safrizal.(Red)