Jakarta, Metroasia.co – Kementerian ESDM bakal mengubah skema penyaluran EPG 3 Kg tidak lagi melalui pengecer, Melainkan langsung pangkalan resmi. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan nantinya tidak ada lagi pengecer penjual gas melon.
Ia mengatakan semua akan diubah menjadi pangkalan yang stoknya langsung dari pertamina. Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi EPG 3 Kg.
“Per 1 Februari peralihan, karena itu kan ada jeda waktu kami berikan untuk satu bulan”
Pemerintah membuka ruang bagi siap saja yang saat menjual LPG 3 Kg secara eceran menjadi pangkalan resmi. Syaratnya hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha.
“Jadi yang pengecer justru kami buat menjadi pangkalan. Itu ada pormal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu” tuturnya
“Jadi ini kan seluruh indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada gendala” imbuh Yuliot
Ia mengungkapkan kebijakan tersebut untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga LPG 3 Kg yang murah dan seragam sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
Penghapusan penjual eceran ini, Yuliot menekankan, Bertujuan untuk memutus mata rantai yang membuat harga gas melon seragam diseluruh indonesia. Jika tidak akan lagi ditemukan harga jauh diatas yang diatur pemerintah.
“Itu mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer, Kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk lebih pendek. Jadi oan ada satu layer tambahan. Jadi itu yang kami hindari” jelasnya
Jadi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, ia menyarankan segera mendaftar dan membuatnya. Caranya bisa dilakukan dengan sistem perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS)
“Jadi nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui OSS. Jadi pelaku usaha. Kalau dia dipengecer. Jadi kan perseorangan pun itu boleh” bebernya
“Mereka itu bisa mendaftarkan nomor kependudukanya sebagai dasar yang kemudian masuk dalam sistem OSS. Itu kami juga sudah diintegrasikan dengan sistem yang ada dikependudukan kementerian dalam negeri” sebutnya lagi (Ril/Cnn)