• Latest
Terdakwa Mak Anjes Saat mengikuti persidangan secara Teleconference di pengadilan negeri siap

Mak Anjes di Jatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun,JPU Pikir – Pikir

9 April 2022

Polsek Perdagangan Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba

14 Juli 2025

Pemkab Simalungun Bentuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme Dan Ormas Mengganggu Kamtibmas Dunia Usaha

14 Juli 2025

Dosen FKIP Nomensen Tewas Setelah Sepeda Motornya Diseruduk Truk Tangki

12 Juli 2025

Usut Dugaan Fiktif Penerima Bantuan Pupuk Hanpang 2024 Nagori Bah Kisat Simalungun

11 Juli 2025

Nagori Marubun Bayu Belum Miliki RAB Ketapang DD 2025, Sekdes : Masih Cari Lahan Sewa

10 Juli 2025

Enam Dekade Telkom: Langkah Cepat, Tumbuh Bersama untuk Masa Depan Digital Indonesia

10 Juli 2025

Pangulu Bah Kisat Unjuk Rekanan Pupuk Program Ketahanan Pangan Tahun 2024

9 Juli 2025

Terkabar Melakukan Pungli Uang Pengamanan, Pangulu Pamatang Purba “Hoak”

9 Juli 2025

Masih Hitungan Hari, Rabat Beton di Dolok Malela Yang Baru Selesai Dikerjakan Sudah Pecah

8 Juli 2025

Dua Pemain Narkoba di Perumnas Batu VI Ditangkap, Barbut 10,85 Gram

6 Juli 2025

Skandal Jalan Rabat Beton di Nagori Rambung Merah: Pertanda Buruk Tata Kelola Keuangan Desa?

6 Juli 2025

Gempur Narkoba! Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk 26 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2025

4 Juli 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM KRIMINAL

Mak Anjes di Jatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun,JPU Pikir – Pikir

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
9 April 2022
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
A A
Terdakwa Mak Anjes Saat mengikuti persidangan secara Teleconference di pengadilan negeri siap

Terdakwa Mak Anjes Saat mengikuti persidangan secara Teleconference di pengadilan negeri siap

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Metroasia.co , Simalungun – Dalam persidangan secara teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun mengukum terdakwa Betti Riani Sihombing alias Mak Anjes (37) dihukum selama 1 tahun karena melakukan pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan selama 1 tahun potong tahanan dan tetap ditahan.

Diketahui terdakwa merupakan warga Desa Sigalugur, Nagori Manik Rambung, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

RelatedPosts

Polsek Perdagangan Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba

Dua Pemain Narkoba di Perumnas Batu VI Ditangkap, Barbut 10,85 Gram

Gempur Narkoba! Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk 26 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2025

Kini terdakwa dikenakan perbuatan telah melanggar pasal 365 ayat (1). Dan barang bukti berupa pakaian terdakwa waktu beraksi dan 1 buah gigi depan bawah korban dikembalikan kepada yang berhak.

Awalnya terdakwa bingung, tetapi setelah dijelaskan oleh aparat kejaksaan yang telah mengawal para terdakwa, barulah wanita putih cantik bernama Betti mengerti dan berkata ” terima” dan sedangkan JPU pikir-pikir. Sedangkan pada Sidang sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara 2 tahun.

Dipersidangan, terungkap terdakwa nekad melakukan curat ini merupakan dendam kepada korban yaitu Lamina Sianga alias Opung Ayu (60). Diketahui mereka merupakan masih tetangga dan keluarga dekat. Kejadian itu terjadi, ketika itu terdakwa menghina korban diwaktu pesta hanya perkara mengambil kayu api.

Sebelumnya diketahui,peristiwa itu terjadi,Rabu (22/12/2021)lalu, sekira jam 08.10 Wib ketika itu terdakwa memakai jaket dan sal Mandala memanjat tembok rumah korban dan masuk melalui dapur rumah milik korban. Sementar korban didalam rumah  sedang memasak dan membelakangi pintu.

Selanjutnya pelaku masuk kekamar tidur korban yang terbuka dan memeriksa uang atau barang yang akan dicuri. Mendengar ada suara dari kamar tidurnya, lalu korban masuk kekamar dan memergoki terdakwa dan spontan berteriak dengan berkata ” pencuri,pencuri”.

Panik karena aksinya diketahui, terdakwa langsung membekap mulut korban dengan tangan kiri dan mencekik leher dengan tangan kanan. Kemudian Korban menggigit jari-jari terdakwa,sehingga terdakwa menumbuki mulut korban.

Dari situlah korban lepas dan langsung berteriak dengan berkata “pencuri, pencuri”. Takut ketahuan dengan warga, lalu terdakwa lari lewat jendela menuju ladang dan membuka jaket dan mandar dengan sembunyi dibawah pohon pisang.

Kemudian terdakwa mencuci jempol dan jari manisnya yang terluka akibat gigitan dan terus melakukan aktifitas pura-pura mencari kayu. Sewaktu perjalanan hendak pulang kerumahnya dan melewati rumah korban, terdakwa melihat dirumah korban sudah ramai warga. Akan hal itu terdakwa pun pura-pura tidak mengetahui dan melanjutkan pekerjaannya didapur.

Sementara itu, korban dibawa oleh warga untuk berobat ke klinik Ariani yang terletak di Bahliran supaya diopname. Mendengar Khabar itu, suami terdakwa Berinisial ES juga pergi menjenguk korban dan mendapat Khabar pelaku mengarah ke istrinya.

Mendapat Khabar itu ES pun segera pulang dan menanyakan kepada istrinya (red-terdakwa) secara berulang-ulang. ” Apa benar kau yang mencoba mencuri dan memukul Opung Ayu Sinaga tadi?”. Kalau memang benar akui saja sebelum kau dimaki massa Waga sini.” katanya.

Timbul rasa ketakutan, lalu terdakwa mengakui kepada suaminya sekira jam 14.00 Wib. Kemudian suami terdakwa membawa istrinya ke Polsek Sidamanik untuk menyerahkan diri

Dari Hasil visum oleh Dr. Fathulzannah Situmorang dari RSUD Rondahaim menyatakan bahwa korban mengalami pendarahan pada mulut, 2 Buah gigi depan bawah tercabut, lebam dan bengkak dileher.

Dalam persidangan,Majelis Hakim diketuai oleh DR Nurnaningsih, SH,MH dengan Hakim Anggota Yudi Dharma, SH dan Widi Astuti, SH. Devica Oktaviniwaty, SH sebagai Jaksa Penuntut. Terdakwa didampingi Advocaat Yosia T Manik, SH dari LBH-PK Kab Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun. (TIM)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: CurasJPUPN simalungun
Previous Post

Jelang OPS Ketupat Lodaya 2022 PROPAM Polres Bogor Lakukan GAKTIPLIN

Next Post

Cegah Penyebaran Omicron di Bulan Puasa, Jajaran Polres Lhokseumawe Gencarkan Vaksinasi Malam Hari

RelatedPosts

Polsek Perdagangan Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba

by Redaksi
14 Juli 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan satu orang pelaku, Andi Agus Siregar alias Cokal, beserta barang...

Dua Pemain Narkoba di Perumnas Batu VI Ditangkap, Barbut 10,85 Gram

by Redaksi
6 Juli 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap Marudut Purba Siboro, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, bersama rekannya...

Gempur Narkoba! Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk 26 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2025

by Redaksi
4 Juli 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mencatat prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Simalungun....

Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

by Redaksi
20 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Pelaku bernama Andi Putra...

Suriadi Alias Contong Dengan Barbut Sabu 32 Gram Ditangkap Polsek Tanah Jawa

by Redaksi
17 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun SIMALUNGUN - Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan...

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Jaringan Sabu 17,93 Gram, Dua Tersangka Diringkus

by Redaksi
16 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan berhasil mengungkap...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami