Metroasia.co , Simalungun – Dalam persidangan secara teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun mengukum terdakwa Betti Riani Sihombing alias Mak Anjes (37) dihukum selama 1 tahun karena melakukan pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan selama 1 tahun potong tahanan dan tetap ditahan.
Diketahui terdakwa merupakan warga Desa Sigalugur, Nagori Manik Rambung, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Kini terdakwa dikenakan perbuatan telah melanggar pasal 365 ayat (1). Dan barang bukti berupa pakaian terdakwa waktu beraksi dan 1 buah gigi depan bawah korban dikembalikan kepada yang berhak.
Awalnya terdakwa bingung, tetapi setelah dijelaskan oleh aparat kejaksaan yang telah mengawal para terdakwa, barulah wanita putih cantik bernama Betti mengerti dan berkata ” terima” dan sedangkan JPU pikir-pikir. Sedangkan pada Sidang sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara 2 tahun.
Dipersidangan, terungkap terdakwa nekad melakukan curat ini merupakan dendam kepada korban yaitu Lamina Sianga alias Opung Ayu (60). Diketahui mereka merupakan masih tetangga dan keluarga dekat. Kejadian itu terjadi, ketika itu terdakwa menghina korban diwaktu pesta hanya perkara mengambil kayu api.
Sebelumnya diketahui,peristiwa itu terjadi,Rabu (22/12/2021)lalu, sekira jam 08.10 Wib ketika itu terdakwa memakai jaket dan sal Mandala memanjat tembok rumah korban dan masuk melalui dapur rumah milik korban. Sementar korban didalam rumah sedang memasak dan membelakangi pintu.
Selanjutnya pelaku masuk kekamar tidur korban yang terbuka dan memeriksa uang atau barang yang akan dicuri. Mendengar ada suara dari kamar tidurnya, lalu korban masuk kekamar dan memergoki terdakwa dan spontan berteriak dengan berkata ” pencuri,pencuri”.
Panik karena aksinya diketahui, terdakwa langsung membekap mulut korban dengan tangan kiri dan mencekik leher dengan tangan kanan. Kemudian Korban menggigit jari-jari terdakwa,sehingga terdakwa menumbuki mulut korban.
Dari situlah korban lepas dan langsung berteriak dengan berkata “pencuri, pencuri”. Takut ketahuan dengan warga, lalu terdakwa lari lewat jendela menuju ladang dan membuka jaket dan mandar dengan sembunyi dibawah pohon pisang.
Kemudian terdakwa mencuci jempol dan jari manisnya yang terluka akibat gigitan dan terus melakukan aktifitas pura-pura mencari kayu. Sewaktu perjalanan hendak pulang kerumahnya dan melewati rumah korban, terdakwa melihat dirumah korban sudah ramai warga. Akan hal itu terdakwa pun pura-pura tidak mengetahui dan melanjutkan pekerjaannya didapur.
Sementara itu, korban dibawa oleh warga untuk berobat ke klinik Ariani yang terletak di Bahliran supaya diopname. Mendengar Khabar itu, suami terdakwa Berinisial ES juga pergi menjenguk korban dan mendapat Khabar pelaku mengarah ke istrinya.
Mendapat Khabar itu ES pun segera pulang dan menanyakan kepada istrinya (red-terdakwa) secara berulang-ulang. ” Apa benar kau yang mencoba mencuri dan memukul Opung Ayu Sinaga tadi?”. Kalau memang benar akui saja sebelum kau dimaki massa Waga sini.” katanya.
Timbul rasa ketakutan, lalu terdakwa mengakui kepada suaminya sekira jam 14.00 Wib. Kemudian suami terdakwa membawa istrinya ke Polsek Sidamanik untuk menyerahkan diri
Dari Hasil visum oleh Dr. Fathulzannah Situmorang dari RSUD Rondahaim menyatakan bahwa korban mengalami pendarahan pada mulut, 2 Buah gigi depan bawah tercabut, lebam dan bengkak dileher.
Dalam persidangan,Majelis Hakim diketuai oleh DR Nurnaningsih, SH,MH dengan Hakim Anggota Yudi Dharma, SH dan Widi Astuti, SH. Devica Oktaviniwaty, SH sebagai Jaksa Penuntut. Terdakwa didampingi Advocaat Yosia T Manik, SH dari LBH-PK Kab Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun. (TIM)