• Latest
Terdakwa Mak Anjes Saat mengikuti persidangan secara Teleconference di pengadilan negeri siap

Mak Anjes di Jatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun,JPU Pikir – Pikir

9 April 2022

Wakil Bupati Simalungun Berikan Apresiasi Kepada Penyelenggara RBM

28 Mei 2025

524 SK Pengangkatan CPNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Formasi Tahun 2024

26 Mei 2025

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

24 Mei 2025

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

24 Mei 2025

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

23 Mei 2025

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

21 Mei 2025

Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2024-2028 Dilantik Dan Dikukuhkan

21 Mei 2025

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

21 Mei 2025

Kejaksaan Simalungun Dianggap Bertele-Tele Dalam Menangani Kasus, Rasa Kepercayaan Masyarakat Ternodai

21 Mei 2025

Pemkab Simalungun Selenggarakan Pemassalan Olahraga dan Festival Olahraga Rekreasi

20 Mei 2025

Seberangi Rel Kereta Api, Pengendera Sepeda Motor Tewas Disambar Kereta Api

20 Mei 2025

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

20 Mei 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM KRIMINAL

Mak Anjes di Jatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun,JPU Pikir – Pikir

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
9 April 2022
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
A A
Terdakwa Mak Anjes Saat mengikuti persidangan secara Teleconference di pengadilan negeri siap

Terdakwa Mak Anjes Saat mengikuti persidangan secara Teleconference di pengadilan negeri siap

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Metroasia.co , Simalungun – Dalam persidangan secara teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun mengukum terdakwa Betti Riani Sihombing alias Mak Anjes (37) dihukum selama 1 tahun karena melakukan pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan selama 1 tahun potong tahanan dan tetap ditahan.

Diketahui terdakwa merupakan warga Desa Sigalugur, Nagori Manik Rambung, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

RelatedPosts

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

Kini terdakwa dikenakan perbuatan telah melanggar pasal 365 ayat (1). Dan barang bukti berupa pakaian terdakwa waktu beraksi dan 1 buah gigi depan bawah korban dikembalikan kepada yang berhak.

Awalnya terdakwa bingung, tetapi setelah dijelaskan oleh aparat kejaksaan yang telah mengawal para terdakwa, barulah wanita putih cantik bernama Betti mengerti dan berkata ” terima” dan sedangkan JPU pikir-pikir. Sedangkan pada Sidang sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara 2 tahun.

Dipersidangan, terungkap terdakwa nekad melakukan curat ini merupakan dendam kepada korban yaitu Lamina Sianga alias Opung Ayu (60). Diketahui mereka merupakan masih tetangga dan keluarga dekat. Kejadian itu terjadi, ketika itu terdakwa menghina korban diwaktu pesta hanya perkara mengambil kayu api.

Sebelumnya diketahui,peristiwa itu terjadi,Rabu (22/12/2021)lalu, sekira jam 08.10 Wib ketika itu terdakwa memakai jaket dan sal Mandala memanjat tembok rumah korban dan masuk melalui dapur rumah milik korban. Sementar korban didalam rumah  sedang memasak dan membelakangi pintu.

Selanjutnya pelaku masuk kekamar tidur korban yang terbuka dan memeriksa uang atau barang yang akan dicuri. Mendengar ada suara dari kamar tidurnya, lalu korban masuk kekamar dan memergoki terdakwa dan spontan berteriak dengan berkata ” pencuri,pencuri”.

Panik karena aksinya diketahui, terdakwa langsung membekap mulut korban dengan tangan kiri dan mencekik leher dengan tangan kanan. Kemudian Korban menggigit jari-jari terdakwa,sehingga terdakwa menumbuki mulut korban.

Dari situlah korban lepas dan langsung berteriak dengan berkata “pencuri, pencuri”. Takut ketahuan dengan warga, lalu terdakwa lari lewat jendela menuju ladang dan membuka jaket dan mandar dengan sembunyi dibawah pohon pisang.

Kemudian terdakwa mencuci jempol dan jari manisnya yang terluka akibat gigitan dan terus melakukan aktifitas pura-pura mencari kayu. Sewaktu perjalanan hendak pulang kerumahnya dan melewati rumah korban, terdakwa melihat dirumah korban sudah ramai warga. Akan hal itu terdakwa pun pura-pura tidak mengetahui dan melanjutkan pekerjaannya didapur.

Sementara itu, korban dibawa oleh warga untuk berobat ke klinik Ariani yang terletak di Bahliran supaya diopname. Mendengar Khabar itu, suami terdakwa Berinisial ES juga pergi menjenguk korban dan mendapat Khabar pelaku mengarah ke istrinya.

Mendapat Khabar itu ES pun segera pulang dan menanyakan kepada istrinya (red-terdakwa) secara berulang-ulang. ” Apa benar kau yang mencoba mencuri dan memukul Opung Ayu Sinaga tadi?”. Kalau memang benar akui saja sebelum kau dimaki massa Waga sini.” katanya.

Timbul rasa ketakutan, lalu terdakwa mengakui kepada suaminya sekira jam 14.00 Wib. Kemudian suami terdakwa membawa istrinya ke Polsek Sidamanik untuk menyerahkan diri

Dari Hasil visum oleh Dr. Fathulzannah Situmorang dari RSUD Rondahaim menyatakan bahwa korban mengalami pendarahan pada mulut, 2 Buah gigi depan bawah tercabut, lebam dan bengkak dileher.

Dalam persidangan,Majelis Hakim diketuai oleh DR Nurnaningsih, SH,MH dengan Hakim Anggota Yudi Dharma, SH dan Widi Astuti, SH. Devica Oktaviniwaty, SH sebagai Jaksa Penuntut. Terdakwa didampingi Advocaat Yosia T Manik, SH dari LBH-PK Kab Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun. (TIM)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: CurasJPUPN simalungun
Previous Post

Jelang OPS Ketupat Lodaya 2022 PROPAM Polres Bogor Lakukan GAKTIPLIN

Next Post

Cegah Penyebaran Omicron di Bulan Puasa, Jajaran Polres Lhokseumawe Gencarkan Vaksinasi Malam Hari

RelatedPosts

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menggegerkan masyarakat setelah seorang ayah berinisial "TRT" (41 tahun) nekat mencabuli...

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana penggelapan...

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 336,51 gram...

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

by Redaksi
20 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun melakukan pengecekan cepat terhadap dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di Jalan Sei Langgei Bandar Tinggi,...

10,24 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Erwin Pengedar Ditangkap

by Redaksi
19 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial EAAP beserta sejumlah...

Polisi Tangkap Kakak Beradik Dimedan Terkait Pengiriman Paket Berisikan Mayat Bayi Lewat Ojol

by Redaksi
10 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Medan Polisi menangkap kakak beradik inisial NH dan R terkait kasus pengiriman paket berisikan mayat bayi lewat jasa ojek...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami