• Latest
Terdakwa Mak Anjes Saat mengikuti persidangan secara Teleconference di pengadilan negeri siap

Mak Anjes di Jatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun,JPU Pikir – Pikir

April 9, 2022

Kajati Sumut Ajak Seluruh Jajaran Bangkitkan Semangat Gotong Royong

Juni 1, 2023

Lapas Kelas II A Pematangsiantar Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila(HARLAH) Tahun 2023

Juni 1, 2023

JAM Pidum Kejagung RI Setujui 3 Perkara Dari Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya dengan RJ

Juni 1, 2023

Satpolairud Polres Aceh Timur Sigap Bantu Evakuasi Nelayan Meninggal di Tengah Laut

Mei 31, 2023
Keterangan Foto : Dayonif 122/TS Mayor Inf Diki Apriyadi bersama Kapolres Simalungun AKBP Ronal FC Sipayung(Tengah)

Perkuat Sinergitas, Danyonif 122/TS Kunjungan Silaturahmi ke Kapolres Simalungun 

Mei 31, 2023

Pangdam I/BB Sambut Irjenad Dalam Rangka Wasev TMMD Ke-116 di Wilayah Korem 033/WP Kepri

Mei 31, 2023

Setelah Ramai Diberitakan, Polrestabes Medan Akhirnya Tangkap Pelaku Cabul Siswi Kelas 4 SD

Mei 31, 2023

Sosialisasi “PATEN” Camat Siantar Utara Ajak Seluruh Pihak Bahu – Membahu Ciptakan Pelayanan yang Baik

Mei 31, 2023

Satlantas Polres Aceh Timur Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas Kepada Anak Usia Dini

Mei 31, 2023

Guru Pendidik SD dan SMP Se -Aceh Timur Sangat Antusias Ikuti Pelatihan Cromebook, Ini Tujuannya

Mei 30, 2023

Hindari Macet dan Lakalantas, Polres Aceh Timur Tegur Kegiatan Bongkar Muat di Bahu Jalan

Mei 30, 2023

Kejari Labuhanbatu Terima Pengembalian Perkara Korupsi Pengadaan Perabot DAK TA 2021

Mei 29, 2023
ADVERTISEMENT
Metroasia
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Mak Anjes di Jatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun,JPU Pikir – Pikir

Terdakwa Mak Anjes Saat mengikuti persidangan secara Teleconference di pengadilan negeri siap

Terdakwa Mak Anjes Saat mengikuti persidangan secara Teleconference di pengadilan negeri siap

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Metroasia.co , Simalungun – Dalam persidangan secara teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun mengukum terdakwa Betti Riani Sihombing alias Mak Anjes (37) dihukum selama 1 tahun karena melakukan pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan selama 1 tahun potong tahanan dan tetap ditahan.

Diketahui terdakwa merupakan warga Desa Sigalugur, Nagori Manik Rambung, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

RelatedPosts

JAM Pidum Kejagung RI Setujui 3 Perkara Dari Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya dengan RJ

Setelah Ramai Diberitakan, Polrestabes Medan Akhirnya Tangkap Pelaku Cabul Siswi Kelas 4 SD

Kejari Labuhanbatu Terima Pengembalian Perkara Korupsi Pengadaan Perabot DAK TA 2021

Kini terdakwa dikenakan perbuatan telah melanggar pasal 365 ayat (1). Dan barang bukti berupa pakaian terdakwa waktu beraksi dan 1 buah gigi depan bawah korban dikembalikan kepada yang berhak.

Awalnya terdakwa bingung, tetapi setelah dijelaskan oleh aparat kejaksaan yang telah mengawal para terdakwa, barulah wanita putih cantik bernama Betti mengerti dan berkata ” terima” dan sedangkan JPU pikir-pikir. Sedangkan pada Sidang sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara 2 tahun.

Dipersidangan, terungkap terdakwa nekad melakukan curat ini merupakan dendam kepada korban yaitu Lamina Sianga alias Opung Ayu (60). Diketahui mereka merupakan masih tetangga dan keluarga dekat. Kejadian itu terjadi, ketika itu terdakwa menghina korban diwaktu pesta hanya perkara mengambil kayu api.

Sebelumnya diketahui,peristiwa itu terjadi,Rabu (22/12/2021)lalu, sekira jam 08.10 Wib ketika itu terdakwa memakai jaket dan sal Mandala memanjat tembok rumah korban dan masuk melalui dapur rumah milik korban. Sementar korban didalam rumah  sedang memasak dan membelakangi pintu.

Selanjutnya pelaku masuk kekamar tidur korban yang terbuka dan memeriksa uang atau barang yang akan dicuri. Mendengar ada suara dari kamar tidurnya, lalu korban masuk kekamar dan memergoki terdakwa dan spontan berteriak dengan berkata ” pencuri,pencuri”.

Panik karena aksinya diketahui, terdakwa langsung membekap mulut korban dengan tangan kiri dan mencekik leher dengan tangan kanan. Kemudian Korban menggigit jari-jari terdakwa,sehingga terdakwa menumbuki mulut korban.

Dari situlah korban lepas dan langsung berteriak dengan berkata “pencuri, pencuri”. Takut ketahuan dengan warga, lalu terdakwa lari lewat jendela menuju ladang dan membuka jaket dan mandar dengan sembunyi dibawah pohon pisang.

Kemudian terdakwa mencuci jempol dan jari manisnya yang terluka akibat gigitan dan terus melakukan aktifitas pura-pura mencari kayu. Sewaktu perjalanan hendak pulang kerumahnya dan melewati rumah korban, terdakwa melihat dirumah korban sudah ramai warga. Akan hal itu terdakwa pun pura-pura tidak mengetahui dan melanjutkan pekerjaannya didapur.

Sementara itu, korban dibawa oleh warga untuk berobat ke klinik Ariani yang terletak di Bahliran supaya diopname. Mendengar Khabar itu, suami terdakwa Berinisial ES juga pergi menjenguk korban dan mendapat Khabar pelaku mengarah ke istrinya.

ADVERTISEMENT

Mendapat Khabar itu ES pun segera pulang dan menanyakan kepada istrinya (red-terdakwa) secara berulang-ulang. ” Apa benar kau yang mencoba mencuri dan memukul Opung Ayu Sinaga tadi?”. Kalau memang benar akui saja sebelum kau dimaki massa Waga sini.” katanya.

Timbul rasa ketakutan, lalu terdakwa mengakui kepada suaminya sekira jam 14.00 Wib. Kemudian suami terdakwa membawa istrinya ke Polsek Sidamanik untuk menyerahkan diri

Dari Hasil visum oleh Dr. Fathulzannah Situmorang dari RSUD Rondahaim menyatakan bahwa korban mengalami pendarahan pada mulut, 2 Buah gigi depan bawah tercabut, lebam dan bengkak dileher.

Dalam persidangan,Majelis Hakim diketuai oleh DR Nurnaningsih, SH,MH dengan Hakim Anggota Yudi Dharma, SH dan Widi Astuti, SH. Devica Oktaviniwaty, SH sebagai Jaksa Penuntut. Terdakwa didampingi Advocaat Yosia T Manik, SH dari LBH-PK Kab Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun. (TIM)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: CurasJPUPN simalungun
Previous Post

Jelang OPS Ketupat Lodaya 2022 PROPAM Polres Bogor Lakukan GAKTIPLIN

Next Post

Cegah Penyebaran Omicron di Bulan Puasa, Jajaran Polres Lhokseumawe Gencarkan Vaksinasi Malam Hari

RelatedPosts

JAM Pidum Kejagung RI Setujui 3 Perkara Dari Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya dengan RJ

by Redaksi
Juni 1, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menghentikan penuntutan 29 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, kali ini Kejati...

Setelah Ramai Diberitakan, Polrestabes Medan Akhirnya Tangkap Pelaku Cabul Siswi Kelas 4 SD

by Redaksi
Mei 31, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Setelah sebelumnya Ramai diberitakan berbagai media cetak dan online, Akhirnya Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku tindak...

Kejari Labuhanbatu Terima Pengembalian Perkara Korupsi Pengadaan Perabot DAK TA 2021

by Redaksi
Mei 29, 2023
0

Rantau Parapat,Metroasia.co - Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menerima penitipan untuk pengembalian kerugian negara untuk perkara Dugaan Tindak...

Tak Terima Ditegur, Sofyan Pukul Tetangganya, Kejati Sumut Hentikan Perkaranya

by Redaksi
Mei 29, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH kembali melakukan penghentian penuntutan 1 perkara penganiayaan dari Kejaksaan...

Bocah Kelas 4 SD Jadi Korban Pencabulan, Ibu Korban Pertanyakan Laporannya di Polrestabes Medan

by Redaksi
Mei 29, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Bunga nama samaran (10) alias SF (10) bersama orang tua kandungnya mendatangi Mapolrestabes Medan,senin,29 Mei 2023 Siang. Kedatangannya...

Ternyata Ini Nama Pemilik Penampungan CPO Ilegal di Jalimsum Prapat, Poldasu Diminta Bertindak

by Redaksi
Mei 27, 2023
0

Simalungun,  - Terkait Adanya Lokasi penampungan CPO diduga Ilegal di jalan lintas Pematang siantar - Parapat, dan tidak jauh dari...

ADVERTISEMENT

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
  • Login

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In