• Latest
Terdakwa Mak Anjes Saat mengikuti persidangan secara Teleconference di pengadilan negeri siap

Mak Anjes di Jatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun,JPU Pikir – Pikir

9 April 2022

Polres Simalungun Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Bakti Sosial dan Perlombaan Penuh Makna

2 Juli 2025

Transparansi Anggaran Masih Belum Terwujud di Proyek Pembangunan Pamatang Pane

1 Juli 2025

Insiden Ganjil di Rumah Makan Duri, Pelayan Kehilangan Penglihatan Setelah Interaksi dengan Pria Misterius

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global

30 Juni 2025

Dandim 0207/Simalungun Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Lantik 2 Orang PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

27 Juni 2025

Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Harapkan Inang GKPS Distrik II Jadi Agen Positif

25 Juni 2025

Polres Simalungun Siap Luncurkan Program “Simalungun Safe Tourism” di Tepi Danau Toba

25 Juni 2025

Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Tanah Jawa, Bupati Simalungun Berharap Ada Kenaikan Hasil

24 Juni 2025

Otak Bom Bali I, Ditolak Masuk RI : Kehilangan Status WNI

23 Juni 2025

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

23 Juni 2025

Sepasang Lansia Mendapat Bantuan Bedah Rumah Dari Kapolres, Air Mata Kebahagian Membasahi Pipi

23 Juni 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Kamis, Juli 3, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM KRIMINAL

Mak Anjes di Jatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun,JPU Pikir – Pikir

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
9 April 2022
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
A A
Terdakwa Mak Anjes Saat mengikuti persidangan secara Teleconference di pengadilan negeri siap

Terdakwa Mak Anjes Saat mengikuti persidangan secara Teleconference di pengadilan negeri siap

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Metroasia.co , Simalungun – Dalam persidangan secara teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun mengukum terdakwa Betti Riani Sihombing alias Mak Anjes (37) dihukum selama 1 tahun karena melakukan pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan selama 1 tahun potong tahanan dan tetap ditahan.

Diketahui terdakwa merupakan warga Desa Sigalugur, Nagori Manik Rambung, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

RelatedPosts

Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

Suriadi Alias Contong Dengan Barbut Sabu 32 Gram Ditangkap Polsek Tanah Jawa

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Jaringan Sabu 17,93 Gram, Dua Tersangka Diringkus

Kini terdakwa dikenakan perbuatan telah melanggar pasal 365 ayat (1). Dan barang bukti berupa pakaian terdakwa waktu beraksi dan 1 buah gigi depan bawah korban dikembalikan kepada yang berhak.

Awalnya terdakwa bingung, tetapi setelah dijelaskan oleh aparat kejaksaan yang telah mengawal para terdakwa, barulah wanita putih cantik bernama Betti mengerti dan berkata ” terima” dan sedangkan JPU pikir-pikir. Sedangkan pada Sidang sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara 2 tahun.

Dipersidangan, terungkap terdakwa nekad melakukan curat ini merupakan dendam kepada korban yaitu Lamina Sianga alias Opung Ayu (60). Diketahui mereka merupakan masih tetangga dan keluarga dekat. Kejadian itu terjadi, ketika itu terdakwa menghina korban diwaktu pesta hanya perkara mengambil kayu api.

Sebelumnya diketahui,peristiwa itu terjadi,Rabu (22/12/2021)lalu, sekira jam 08.10 Wib ketika itu terdakwa memakai jaket dan sal Mandala memanjat tembok rumah korban dan masuk melalui dapur rumah milik korban. Sementar korban didalam rumah  sedang memasak dan membelakangi pintu.

Selanjutnya pelaku masuk kekamar tidur korban yang terbuka dan memeriksa uang atau barang yang akan dicuri. Mendengar ada suara dari kamar tidurnya, lalu korban masuk kekamar dan memergoki terdakwa dan spontan berteriak dengan berkata ” pencuri,pencuri”.

Panik karena aksinya diketahui, terdakwa langsung membekap mulut korban dengan tangan kiri dan mencekik leher dengan tangan kanan. Kemudian Korban menggigit jari-jari terdakwa,sehingga terdakwa menumbuki mulut korban.

Dari situlah korban lepas dan langsung berteriak dengan berkata “pencuri, pencuri”. Takut ketahuan dengan warga, lalu terdakwa lari lewat jendela menuju ladang dan membuka jaket dan mandar dengan sembunyi dibawah pohon pisang.

Kemudian terdakwa mencuci jempol dan jari manisnya yang terluka akibat gigitan dan terus melakukan aktifitas pura-pura mencari kayu. Sewaktu perjalanan hendak pulang kerumahnya dan melewati rumah korban, terdakwa melihat dirumah korban sudah ramai warga. Akan hal itu terdakwa pun pura-pura tidak mengetahui dan melanjutkan pekerjaannya didapur.

Sementara itu, korban dibawa oleh warga untuk berobat ke klinik Ariani yang terletak di Bahliran supaya diopname. Mendengar Khabar itu, suami terdakwa Berinisial ES juga pergi menjenguk korban dan mendapat Khabar pelaku mengarah ke istrinya.

Mendapat Khabar itu ES pun segera pulang dan menanyakan kepada istrinya (red-terdakwa) secara berulang-ulang. ” Apa benar kau yang mencoba mencuri dan memukul Opung Ayu Sinaga tadi?”. Kalau memang benar akui saja sebelum kau dimaki massa Waga sini.” katanya.

Timbul rasa ketakutan, lalu terdakwa mengakui kepada suaminya sekira jam 14.00 Wib. Kemudian suami terdakwa membawa istrinya ke Polsek Sidamanik untuk menyerahkan diri

Dari Hasil visum oleh Dr. Fathulzannah Situmorang dari RSUD Rondahaim menyatakan bahwa korban mengalami pendarahan pada mulut, 2 Buah gigi depan bawah tercabut, lebam dan bengkak dileher.

Dalam persidangan,Majelis Hakim diketuai oleh DR Nurnaningsih, SH,MH dengan Hakim Anggota Yudi Dharma, SH dan Widi Astuti, SH. Devica Oktaviniwaty, SH sebagai Jaksa Penuntut. Terdakwa didampingi Advocaat Yosia T Manik, SH dari LBH-PK Kab Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum Prodeo di PN Simalungun. (TIM)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: CurasJPUPN simalungun
Previous Post

Jelang OPS Ketupat Lodaya 2022 PROPAM Polres Bogor Lakukan GAKTIPLIN

Next Post

Cegah Penyebaran Omicron di Bulan Puasa, Jajaran Polres Lhokseumawe Gencarkan Vaksinasi Malam Hari

RelatedPosts

Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

by Redaksi
20 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Pelaku bernama Andi Putra...

Suriadi Alias Contong Dengan Barbut Sabu 32 Gram Ditangkap Polsek Tanah Jawa

by Redaksi
17 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun SIMALUNGUN - Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan...

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Jaringan Sabu 17,93 Gram, Dua Tersangka Diringkus

by Redaksi
16 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan berhasil mengungkap...

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menggegerkan masyarakat setelah seorang ayah berinisial "TRT" (41 tahun) nekat mencabuli...

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana penggelapan...

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 336,51 gram...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami