Medan,Metroasia.co – Tiga oknum anggota Polri berinsial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H yang diduga melakukan pelanggaran dengan mencoba merampas sepeda motor warga telah di lakukan sidang komisi kode etik dan profesi sehingga akhirnya di berhentikan dengan tidak hormat (PTDH) pada tanggal 11 Oktober 2022 Sekitar Pukul 16.00 Wib sore.
Namun ketiga okum tersebut malah mengajukan banding kerena diduga tidak menerima keputusan dari sidang tersebut, bahkan ada yang diduga salah satu istri dari oknum tersebut yang meminta agar suaminya tidak di pecat dan diberikan keringanan hukuman karena dirinya mengidap suatu penyakit.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Indonsia Police Watch Sugeng Teguh Santoso saat di mintai tanggapanya pada Rabu 19 Oktober 2022 menjelaskan bahwa, saat ini IPW mencatat banyaknya pelanggaran – pelanggaran hukum oleh anggota Polisi di wilayah Sumut. Bahkan pelanggaran yang sifatnya sebagai pelanggaran hukum curas dan curat oleh oknum Polisi.
“Kalau sebelumnya ada penjebakan narkoba, pencurian atau penggelapan barang bukti narkoba, sekarang ada perampasan sepada motor, maka kondisi ini sangat mengkhawatirkan bagi nama baik institusi Polri,” Kata Ketua IPW
Dijelaskan Ketua IPW, Karena ini saya meminta kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra harus menindak tegas anggota Polisi pelanggar pidana tersebut, pecat dan pidanakan, untuk atasan pada anggota tersebut langsung di copot. Tindakan tegas ini agar institusi Polri tidak semakin rusak oleh oknum.
Sementara itu, terkait adanya seorang wanita yang diduga adalah istri dari salah satu oknum anggota yang sudah di PTDH tersebut, dimana istri tersebut mengaku mengidap suatu penyakit dan dirinya meminta agar suaminya tidak di pecat dengan alasan tulang punggung keluarga pun langsung ditanggapi Ketua IPW.
“Permohonan tidak dipecat (PTDH) dengan alasan istri sakit kanker itu wajar saja, tapi tindakan oknum tersebut adalah pelanggaran berat, harus di pecat oknum tersebut agar menjadi pembelajaran bagi semua ataupun oknum ataupun pihak untuk tidak melakukan pelanggaran,”Pungkas pria yang akrab di sapa Mas Sugeng tersebut. (***)