• Latest

Belajar Eksaminasi Putusan Komisi Etik Terhadap AKBP Brotoseno

20 Juni 2022

Transparansi Anggaran Masih Belum Terwujud di Proyek Pembangunan Pamatang Pane

1 Juli 2025

Insiden Ganjil di Rumah Makan Duri, Pelayan Kehilangan Penglihatan Setelah Interaksi dengan Pria Misterius

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global

30 Juni 2025

Dandim 0207/Simalungun Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Lantik 2 Orang PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

27 Juni 2025

Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Harapkan Inang GKPS Distrik II Jadi Agen Positif

25 Juni 2025

Polres Simalungun Siap Luncurkan Program “Simalungun Safe Tourism” di Tepi Danau Toba

25 Juni 2025

Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Tanah Jawa, Bupati Simalungun Berharap Ada Kenaikan Hasil

24 Juni 2025

Otak Bom Bali I, Ditolak Masuk RI : Kehilangan Status WNI

23 Juni 2025

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

23 Juni 2025

Sepasang Lansia Mendapat Bantuan Bedah Rumah Dari Kapolres, Air Mata Kebahagian Membasahi Pipi

23 Juni 2025

Anggota DPRD Siantar Dari Fraksi Demokrat Melaksanakan Sosper di Siopat Suhu

21 Juni 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home NASIONAL

Belajar Eksaminasi Putusan Komisi Etik Terhadap AKBP Brotoseno

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
20 Juni 2022
in NASIONAL
Reading Time: 3 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Medan,Metroasia.co – Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listiyo Sigit Prabowo, MSI pada tanggal 14 Juni 2022 sebelum HUT Bhayangkara.

Salah satu yang diatur dalam Bab VI KKEP Peninjauan Kembali Pasal 83 ayat 1 dan ayat 2 yang pada intinya merumuskan norma baru yakni:

RelatedPosts

Otak Bom Bali I, Ditolak Masuk RI : Kehilangan Status WNI

Penjualan Rokok Nasional di RI Menurun, Tembakau Kurang Laku, Akibat Beralih Beli Rokok Ilegal

Sejumlah Penerbangan Di Bandara Kualanamu Terpaksa Delay

“Kapolri berwenang melakukan peninjauan yang dapat dilakukan apabila terdapat sesuatu kekeliruan dan/atau ditemukan alat bukti yang baru”, ujar Dr. Alpi Sahari SH. M.Hum Dosen Pascasarjana dan Ketua Prodi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara melalui keterangan tertulisnya kepada awak media Senin (20/06).

Di dalam hukum acara pidana terkait peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan oleh terpidana dengan berbagai alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP dan atau Jaksa selaku penuntut umum.

Di dalam Hukum Acara Pidana menurut hemat saya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara termasuk Mahkamah Agung tidak memiliki hak untuk melakukan peninjauan kembali, namun dapat melakukan eksaminasi terhadap putusan, sehingga terminologi “peninjauan kembali” dalam peraturan Polri dimaksud dapat berimplikasi kekacauan auran hukum dalam tata tertib dan keteraturannya bukankan Polri di dalam menciptakan Harkamtibmas berpegang teguh pada ketertiban dan keteraturan.

Hukum acara pidana sendiri di dalam merumuskan terminologi “peninjauan kembali” sebagai upaya hukum luar biasa berpegang teguh pada prinsip due process of law sebagai lawan dari arbitary process yaitu suatu proses yang berdasarkan kuasa aparat penegak hukum semata-mata.

Terkait sidang komisi etik terhadap AKBP Brotoseno yang terduga pelanggar dan diputus bersalah dengan sanksi meminta ma’af dan demosi adalah personil Polri, penuntut adalah personil Polri, pembela adalah personil Polri dan Majelis Komisi Etik yang menyidangkan adalah personil Polri sehingga penggunaan terminologi “Peninjauan Kembali” kurang tepat termasuk legal standing Kapolri untuk melakukan peninjauan kembali karena Kapolri bukan pihak yang terlibat dalam sidang komisi etik dimaksud.

Dalam hal Kapolri menilai keputusan Komisi Etik tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat seharusnya Kapolri melakukan eksaminasi terhadap Putusan Komisi Etik apalagi sidang etik berada dalam lingkup internal Kepolisian bukan lingkup peradilan umum. Eksaminasi terfokus pada substansi pertimbangan komisi etik yang memutus terduga pelanggar termasuk putusan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Belajar dari eksaminasi atau sering disebut dengan legal annotation dengan kriteria penilaian terhadap putusan yakni: pertama, apakah pertimbangan hukum telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum. Kedua, apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar. Kedua, apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.

Putusan Komisi Etik terhadap AKBP Brotoseno yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga menurut Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listiyo Sigit Prawobo, MSI setelah berdiskusi dengan berbagai pihak pihak memerlukan revisi dengan penambahan klausula peninjauan kembali menurut pendapat saya mengandung kekeliruan di dalam tertib hukum karena persoalan substantif nya bahwa komisi etik yang memutus AKBP Brotoseno salah di dalam pertimbangan hukum karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum bukan rasa keadilan masyarakat sebagai standar Kapolri dalam merevisi dengan menambahkan klausula peninjauan kembali.

Dapat saya contohkan pertimbangan komisi etik dalam memutus AKBP Brotoseno berdasarkan pertimbangan prestasi dan perilaku yang bersangkutan selama menjadi personel Kepolisan. Pertimbangan ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum sehingga perlu di eksaminasi pertimbangannya degan memutus PDTH AKBP Brotoseno.

Ketidaksesuaian pertimbangan komisi etik yang memutus AKBP Brotoseno dengan sanksi berupa permintaan ma’af dan demosi karena tidak sesuai dengan prinsip hukum “Notoire Feiten Notorius” artinya telah diketahui umum dan tidak perlu dibuktikan bahwa AKBP Brotoseno melakukan perbuatan pidana di dalam menjalankan tugas dengan menyalahgunakan kewenangan.

Di dalam prinsip hukum pidana dikenal dengan pemberatan sanksi bagi pejabat yang melakukan tindak pidana termasuk rumusan delik penyalahgunaan kewenangan di dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Di dalam tindak pidana umum saja terhadap kasus penggelapan membedakan kualifikasi delik ancaman pidanaantara Pasal 372 dengan Pasal 374 yakni “karena hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, disamping delik-delik yang dirumuskan secara materiil (de delicten met materiele omschrijving) dan delik-delik yang dikualifikasi oleh akibatnya (de door het gevolg gequalificeerde delicten).

Untuk itu mari kita sama-sama belajar terkait kualifikasi “rasa keadilan masyarakat” turup Dr. Alpi.(Red/Ril)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: Akbp brotosenoHukum
Previous Post

Jaguar Perkasa Indonesia Asuhan Deninteldam I BB Juara 1 Perlombaan Memanah On Ground 70m

Next Post

Ada Yang Kenal?? Dua Pria Ditangkap Polsek Delitua, Ini Kasusnya 

RelatedPosts

Otak Bom Bali I, Ditolak Masuk RI : Kehilangan Status WNI

by Redaksi
23 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Jakarta Pemerintah Indonesia menegaskan penolakan terhadap penolakan Encep Nurjaman alias Hambali, terpidana kasus terorisma dan otak serangan bom Bali...

Penjualan Rokok Nasional di RI Menurun, Tembakau Kurang Laku, Akibat Beralih Beli Rokok Ilegal

by Redaksi
20 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Peredaran rokok ilegal kini menjadi sala satu utama ancaman bagi industri rokok nasional. Tekanan terhadap industri rokok tidah hanya...

Sejumlah Penerbangan Di Bandara Kualanamu Terpaksa Delay

by Redaksi
17 Juni 2025
0
0

Sejumlah penerbangan dibandara Internasional Kualanamu, Deli serdang, terpaksa harus delay, Selasa (16/6). Hal tersebut terjadi diduga akibat adanya l pesawat...

Gudang Penampung Limbah di Tangerang Terbakar, Runway 3 Bandara Saekarno – Hatta Ditutup Sementara

by Redaksi
30 Maret 2025
0
0

Metroasia.co, Tangerang Kebakaran disala satu gudang penampungan limbah plastik jalan raya Belimbingan, Kabupaten Tangerang, Banten berdampak hingga membuat pihak bandara...

Hari Ini Mulai Peralihan Pemerintah Larang LPG 3kg Dijual Pengecer

by Redaktur
1 Februari 2025
0
0

Jakarta, Metroasia.co - Kementerian ESDM bakal mengubah skema penyaluran EPG 3 Kg tidak lagi melalui pengecer, Melainkan langsung pangkalan resmi....

Kepala Daerah Batal Dilantik Pada 6 Februari 2025, Tunggu Putusan “Dismissal” MK

by Redaktur
1 Februari 2025
0
0

Jakarta, Metroasia.co - Menteri Dalam Negeri Tito Karnaval mengumumkan, Pelantikan kepala Daerah yang tidak bersengketa di Mahkama Konstitusi (MK) batal...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami