• Latest

Tanpa Izin Tinggal,Warga Nepal Ini Ditangkap Imigrasi Belawan

2 April 2022

Kunjungi Korban Lakalantas Bus ALS, Bupati Simalungun Berikan Santuan dan Akta Kematian

9 Mei 2025

Hadiri Sosialisasi Koperasi Merah Putih, Bupati Simalungun: “Mari kita wujudkan koperasi desa yang sehat, mandiri, dan berpihak pada rakyat

8 Mei 2025

Terkait Penghinaan Kepada Marga Pono, Anggota DPR Ahmad Dhani Kena Teguran Secara Lisan

8 Mei 2025

Kasat Narkoba Simalungun Beraksi, 1 Ons Sabu Diamankan, Tak Ada Ampun Bagi Bandar!

7 Mei 2025

Tidak Memiliki Ijin, Galian C Milik James Siagian di Tanah Jawa Ditutup

6 Mei 2025

Mempercepat Pencapaian Pembangunan Jalan Dan Jembatan di Simalungun, Bupati Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Dandim 0207/Sml

6 Mei 2025

Musrenbang RPJMD dan RKPD Prov. Sumut, Bupati Simalungun Sambut Positif Dengan Kolaborasi Antar-Daerah

6 Mei 2025

Hadiri Giat Gerakan Wisata Bersih, Wakil Bupati Simalungun Serukan Aksi Nyata Jaga Kebersihan Danau Toba

6 Mei 2025

Pemkab Simalungun Menggelar Pekan Imunisasi Dunia

5 Mei 2025

Bupati Simalungun Secara Resmi Menutup Kegiatan MTQ ke 51 Yang Dilaksanakan Selama Tiga Hari

5 Mei 2025

Bupati Simalungun Ziarah ke Makam Pelopor dan Tokoh Pendidik Simalungun Op. Guru Jason Saragih

3 Mei 2025

Polda Sumut Ungkap 101 Kasus Narkoba dan Miras Ilegal di Pematangsiantar dan Simalungun

2 Mei 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM KRIMINAL

Tanpa Izin Tinggal,Warga Nepal Ini Ditangkap Imigrasi Belawan

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
2 April 2022
in HUKUM KRIMINAL, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Metroasia,co-Belawan, Pihak Imigrasi belawan mengamankan seorang warga negara Nepal.

Pasalnya, warga negara asal Nepal bernama Sah Balmiki alias Ahmad Rafiqsyah (27 thn) telah tinggal di Indonesia selama 3 tahu tanpa memiliki izin visa. Ia tinggal persisnya di Jalan pasar 7 Tembung Kec.Percutseituan Kab.Deliserdang.

RelatedPosts

Kasat Narkoba Simalungun Beraksi, 1 Ons Sabu Diamankan, Tak Ada Ampun Bagi Bandar!

Polda Sumut Ungkap 101 Kasus Narkoba dan Miras Ilegal di Pematangsiantar dan Simalungun

DPRD Sumut, Rony Situmorang Reses di Siantar Bahas Ranperda Dan Pencegahan Narkoba

Dalam paparan Press relisnya Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ridha Sah Putra Amd.Im.SH.M.A didampingi Novir petugas bidang Inteldakim dan Daddy petugas bidang Imigration menjelaskan kronologisnya.

“Semula pihak imigrasi Belawan melakukan pengamanan terhadap warga Nepal yang berada di Indonesia tersebut berdasarkan adanya laporan kejadian nomor : LK/Inteldaki/III/2022-WNA-0128 tanggal 16 Maret 2022.

Lalu, Atas laporan itu kami melakukan pengamatan dari tempat aktivitas pelaku di jalan pasar VII tembung Kecamatan Percutseituan kabupaten Deliserdang dan dihimpun informasi dari masyarakat sekitar.

Dari hasil pengamatan diketahui bahwasannya pelaku berjualan pisang dan telah lama tinggal di Indonesia.

Pada 18 Maret 2022 sekira pukul 11.30 Wib petugas lapangan seksi intelijen dan penindakan yang dipimpin Kasubsi intelijen melakukan pengamanan terhadap pelaku.di tempat ia melakukan aktivitas yaitu di jalan pasar 7 Tembung Kecamatan Percutseituan Kab.Deliserdang.

Dari hasil interogasi awal diketahui pelaku merupakan warga negara Nepal yang kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian berupa paspor, izin tinggal serta boardingpass terakhir yang bersangkutan.

Maka didapati bahwa pelaku telah tinggal di wilayah Indonesia sejak 08 November 2019 menggunakan bebas visa kunjungan dan dan tidak pernah mengajukan izin tinggal keimigrasian lainnya.

Pelaku juga telah menikah secara Islam dengan seorang WNI bernama Wirawani pada 11 Oktober 2016 di Tanjung Pasir tanpa melaporkan perkawinannya ke kantor urusan agama.selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Imigrasi Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pelaku,petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 paspor kebangsaan Nepal No 07778749 atasnama Balmiki Sah yang berlaku sampai dengan 24 Agustus 2024.

1 SIM Negara Malaysia atas nama Bamiki Sah, 1 buah Boardingpass tiket pesawat air asia dari Penang tujuan kualanamu Medan tanggal 08 November 2019 dan 1 lembar surat peryataan nikah atas nama Ahmad Rafiqsyah dan Mirawani.

Pelaku diancam dengan pelanggaran izin tinggal keimigrasian pasal 78 ayat 3 UU No 06 tahun 2011 tentang keimigrasian orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa Deportasi dan penangkalan.Jelas Kakanim Belawan tersebut.(PU)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: Imigrasi belawanWarga negara nepal
Previous Post

Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi,Kasusnya Memalukan

Next Post

Kapolres Simalungun Himbau Masyarakat Laksanakan Vaksin Booster Menyambut Bulan Puasa

RelatedPosts

Kasat Narkoba Simalungun Beraksi, 1 Ons Sabu Diamankan, Tak Ada Ampun Bagi Bandar!

by Redaksi
7 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan seorang bandar di depan Indomaret...

Polda Sumut Ungkap 101 Kasus Narkoba dan Miras Ilegal di Pematangsiantar dan Simalungun

by Redaksi
2 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Pematang Siantar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika...

DPRD Sumut, Rony Situmorang Reses di Siantar Bahas Ranperda Dan Pencegahan Narkoba

by Redaksi
29 April 2025
0
0

Metroasia.co, Pematangsiantar, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari fraksi partai Nasdem, Rony Situmorang, SH, M.IP, menggelar reses tentang Rancangan Peraturan...

Ungkap Kasus 1Kg Sabu, Kasat Intelkam Dan Jajaranya Mendapat Penghargaan

by Redaksi
28 April 2025
0
0

Metroasia.co, Aceh Tenggara Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., memberikan penghargaan kepada Kasad Intelkam Polres Agara, Iptu Said...

Jasad Supir Taksi Online Korban Perampokan di Tangerang Akhirnya Ditemukan

by Redaksi
25 April 2025
0
0

Metroasia.co, Tangerang Jasad MR (35) supir Taksi Online Gocar yang menjadi korban kesadisan dari penumpang di Wilayah hukum Polres Metro...

Rebutan Warisan Warga di Silima Huta Bunuh Kakak Kandung, Pelaku Diamankan

by Redaksi
23 April 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Mardingding, Kecamatan Pamatang Silima Huta, Kabupaten Simalungun pada Rabu,...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami