• Latest

Privilege Peninjauan Kembali Kasus AKBP Brotoseno

Juni 14, 2022
keterangan foto: Presiden RI Jokowidodo(Jaket Merah) Menemui Pemain Timnas U 20 di Stadion Utama GBK

Presiden Jokowi Temui Pemain Timnas U-20 di Stadion Utama GBK

April 1, 2023

Pastikan Stok dan Harga BAPOK Terjangkau, dr Susanti Turun Langsung Ke Pasar

Maret 31, 2023

Ketua BKM Bangga Masjid Al-Hanif jadi Tujuan Safari Ramadhan dr Susanti

Maret 31, 2023
Foto: Hotel Deli Indah yang dikabarkan Tunggak Pajak

Miris!! Hotel Deli Indah Dikabarkan Menunggak Pajak Ratusan Juta?

Maret 31, 2023

Tiba dari Medan, dr Susanti Dewayani Langsung Kunjungi Korban Kebakaran di RS

Maret 31, 2023

Walikota Pematang Siantar Optimis Pematang Siantar Zero Stunting

Maret 31, 2023

DPO Terpidana Korupsi Rp 2,8 M Ditangkap Tim Tabur Intel Kejatisu

Maret 31, 2023

Tiga Unit Ruko Terbakar di Jalan Patuan Anggi Parluasan

Maret 30, 2023

Lanjutkan Safari Ramadhan di Masjid Amalliyah, dr Susanti Serahkan Bantuan Rp 20 Juta

Maret 30, 2023

Berantas Judi, Polres Simalungun Tangkap Bandar Judi Togel Sidney

Maret 28, 2023

Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Dir Reskrimum, Dir Resnarkoba dan Pelantikan Dir Reskrimsus

Maret 28, 2023

Meryl Rouli Saragih: dr Susanti Dewayani Merupakan Sosok Kepala Daerah Perempuan yang Ramah

Maret 28, 2023
ADVERTISEMENT
Metro Asia
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metro Asia
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Privilege Peninjauan Kembali Kasus AKBP Brotoseno

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Medan,Metroasia.co – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap AKBP Brotoseno harus dilakukan oleh Polri karena perbuatannya terbukti bersalah sehingga menciderai institusi dan rasa keadilan masyarakat.

Revisi Peraturan Kapolri tentang Etika Profesi dan Komisi Etik Polri dengan menambahkan klausula peninjauan kembali yang hanya sebatas ditujukan terhadap AKBP Brotoseno merupakan bentuk “previlege”.

RelatedPosts

Presiden Jokowi Temui Pemain Timnas U-20 di Stadion Utama GBK

Kurun Waktu Tiga Bulan, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 15 Perkara

Sahala Pohan Minta Kemendagri Nonaktifkan TSO, Ini Alasannya

Hal ini disampaikan oleh Dr. Alpi Sahari, SH. M. Hum Dosen Pascasarjana dan Ketua Prodil Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, melalui keterangan tertulisnya Selasa (14/06).

Artinya bahwa Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listiyo Sigit Prabowo, MSI berpikir secara pragmatis dengan dasar rasa keadilan masyarakat, seharusnya Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo berpikir secara dogmatik dengan dasar keadilan transformatif dengan melihat akar masalah timbulnya putusan Komisi Etik Polri sehingga putusan-putusan seperti AKBP Brotoseno tidak terulang lagi dikemudian hari.

Disamping itu sebagai bahan evaluasi untuk membenahi permasalahan etika profesi dan komisi etik Polri. Akar masalah yang seharusnya direvisi adalah klausula “dapat dipertahankan menurut pejabat yang berwenang dalam dinas kepolisian”.

Klausula ini harus diperjelas batasannya karena ketidakjelasan batasan ini yang menimbulkan polemik terkait AKBP Brotoseno bukan mempersoalkan peninjauan kembali.

Akibat ketidakjelasan akhirnya menimbulkan disparitas berbagai putusan Komisi Etik Polri.

Disparitas ini berawal dari alasan PDTH didasarkan pada “Ancaman Pidana” atau “Penjatuhan Sanksi Pidana”. Apabila didasarkan “Ancaman Pidana” yang selanjutnya diputus oleh Komisi Etik dengan PDTH namun ternyata di Putus oleh Pengadilan dinyatakan “tidak bersalah” berarti Komisi Etik telah melanggar asas di dalam hukum pidana berupa presumption of Innocent: reaksi atas paradigma individualistik.

Dalam hal Pengadilan menyatakan tidak bersalah berarti Putusan Etik berupa PDTH secara otomatis gugur, mekanisme ini seharusnya diatur dalam revisi Perkap sehingga terciptanya keteraturan di dalam transformasi substantif, disamping itu adanya sanksi terhadap komisi etik yang tidak memulihkan nama baik personil yang di PDTH dimaksud.

ADVERTISEMENT

Klausula dapat dipertahankan menurut pejabat yang berwenang seharusnya tidak dapat digunakan terhadap putusan Pengadilan yang dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi pidana berupa pidana penjara.

Revisi seharusnya mengatur tentang kualifikasi delik apa saja yang harus “bukan dapat” di PDTH walaupun sanksi pidananya yang diputus oleh Pengadilan kurang dari 2 tahun pidana penjara misalnya kualifikasi delik terhadap kejahatan extra ordinary crime, transnational crime dan kejahatan terhadap sumber daya alam.(*)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: Akbp brotosenoPolri
Previous Post

Oknum Sekdes Ini Usir Wartawan Saat Akan Konfirmasi Prona

Next Post

Satpol PP Pematangsiantar Memberi Surat Teguran Ke Pengusaha Properti Pesona Tambun City

RelatedPosts

keterangan foto: Presiden RI Jokowidodo(Jaket Merah) Menemui Pemain Timnas U 20 di Stadion Utama GBK

Presiden Jokowi Temui Pemain Timnas U-20 di Stadion Utama GBK

by Redaksi
April 1, 2023
0

Jakarta,Metroasia.co - Presiden Joko Widodo menemui para pemain tim nasional (timnas) sepak bola Indonesia U-20 di Stadion Utama Gelora Bung Karno,...

Kurun Waktu Tiga Bulan, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 15 Perkara

by Redaksi
Maret 26, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) menjadi salah satu upaya Kejaksaan dalam mengembalikan keadaan...

Sahala Pohan Minta Kemendagri Nonaktifkan TSO, Ini Alasannya

by Redaksi
Maret 16, 2023
0

Jakarta,Metroasia.co - Sahala Pohan yang merupakan mantan ketua Cabang HIMMAH Kabupaten Padang Lawas meminta agar Kemendagri bekerja sesuai prosedur saja, jangan...

Ini Respon Wamenkumham Terkait Aduan IPW ke KPK

by Redaksi
Maret 14, 2023
0

JAKARTA,Metroasia.co - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan tidak akan menanggapi secara serius aduan Indonesia...

Rakernis Korlantas, Kapolri Tekankan Jajaran Amankan Agenda Nasional dan Internasional

by Redaksi
Maret 14, 2023
0

Bandung,Metroasia.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Bandung,...

Membangun Integritas dan Disiplin Dimulai Diri Sendiri

by Redaksi
Maret 13, 2023
0

MEDAN,Metroasia.co - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara I Made Sudarmawan, SH, MH pimpin apel pagi seluruh jajaran dan diikuti...

ADVERTISEMENT

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
  • Login

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In