• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Pria Ini Dipastikan Berlebaran di Penjara,Ini Kasusnya

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
9 April 2022
in HUKUM KRIMINAL
0 0
0
Pria Ini Dipastikan Berlebaran di Penjara,Ini Kasusnya

Bagus Bersama barang bukti narkoba miliknya

0
SHARES
71
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Metroasia.co, Asahan-Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di Jalan S Suparman Desa Pulo Bandring Kelurahan Pulo Bandring Kecamatan Kota Kisaran Barat Kab.Asahan.

Pelaku berinisial BP alias Bagus (25) warga Dusun III Desa Sido Mulyo Kecamatan Pulo Bandring Kab. Asahan diamankan bersama barang bukti 0.44 gram bruto 1 plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 Hp Nokia, 1 Hp Android, uang hasil penjualan Rp.250.000 dan 1 buah dompet kecil warna merah.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyampaikan pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 pukul 22.00 Wib atas adanya Informasi dari masyarakat, yang melaporkan ada seorang laki laki di Jalan S Suparman Desa Pulo Bandring, sedang menguasai suatu barang yang diduga narkotika jenis sabu, dan sering melakukan transaksi narkotika di desa tersebut.

“Bermodal informasi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan di sekitar TKP yang dimaksud, yang kemudian melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan, dan selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dari kantong celana dari pelaku,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Sabtu (09/4/2022).

Kepada petugas, Kapolres menyebutkan pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar miliknya, dan didapat dari temannya inisial LB warga Meranti. “Petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar/bandar yang memberikan narkotika kepada pelaku. Sedangkan untuk pelaku Bagus, dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (****)

Tags: AsahanPolres asahanSatres Narkoba

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami