Pematangsiantar, metroasia.co – Diduga Pelaku penggelapan 1 unit mobil jenis Avanza 1.5 G Warna Hitam Metalic Tahun 2024 dari Pematangsiantar akhirnya berhasil diamankan Dari rumah yang berada di Jl.Perkutut 7 no.70 perumnas Mandala, Kota Medan. Sabtu, (31/08/2024) sekira pukul 17.00 wib sore.
Hal ini berawal sehari sebelumnya (30/08), saat suami dari pelapor Rudianto Panjaitan menerima informasi jika ada yang menjual 1 unit mobil jenis Avanza 1.5G di media sosial Facebook. Terima informasi tersebut, Rudianto Panjaitan, meminta rekannya untuk menghubungi si penjual di media sosial Facebook.
Setelah komunikasi dengan penjual, maka disimpulkan jika mobil tersebut milik HD Rianju Limbong (44), hasil komunikasi tersebut, jika bertemu di Medan hari Sabtu, (31/08) sekira jam 10 pagi dengan harga Rp.60.000.000,-(Enam Puluh Juta) ditambah fee Rp. 10.000.000,( Sepuluh Juta).
Suami dari Pelapor Rudianto Panjaitan, malam itu juga (30/8) menghubungi Andrew Panjaitan, jika hari Sabtu(31/08) sekira jam 07.00 wib berangkat ke Medan untuk mengambil unit mobil tersebut.
Berangkat dari Samosir (31/08) dengan kapal 07.00 wib, menyeberang dan tiba di Pematangsiantar sekira pukul 08.30 wib di salah satu warung di seputaran Jl. Tangki.
Rudianto Panjaitan bersama salah seorang rekan kerjanya dan Andrew Panjaitan yang berprofesi sebagai wartawan, berdiskusi dan membuat rencana untuk mengambil unit. Dan hasil diskusi kala itu untuk koordinasi dengan Reskrim Polres Pematangsiantar unit Ekonomi, untuk turut bersama menjemput mobil tersebut sekaligus membawa 1 anak kunci dan STNK yang dititipkan sebelumnya untuk mengambil unit mobil jenis Avanza 1.5 tahun 2024 warna hitam, Mengingat kasus penggelapan tersebut diduga ditangani oleh unit Ekonomi.
Selanjutnya, Rudianto Panjaitan membawa istrinya HD Rianju Limbong ke Polres Pematangsiantar, akan tetapi informasi yang diterima jika Reskrim Polres Pematangsiantar Tutup pada hari Sabtu – Minggu.
Masih di polres Pematangsiantar, Rudianto Panjaitan menghubungi Andrew Panjaitan tentang kondisi tersebut. Andrew Panjaitan, kala itu menyarankan untuk menghubungi unit ekonomi Reskrim polres Pematangsiantar karena yang membuat berita acara dan menandatangi berita acara serah terima kunci berasal dari unit Ekonomi Reskrim Polres Pematangsiantar.
Akhirnya, Rudianto Panjaitan menghubungi Andrew Panjaitan pada siang hari (31/8) sekira pukul 11.58 wib untuk bertemu di simpang parluasan seputaran SPBU .
Selanjutnya, setelah bertemu memutuskan untuk menyewa 1 (satu) unit mobil untuk berangkat ke Medan. Inisiatif pinjam/rental mobil, berangkat ke seputaran Jl. Medan, tepatnya bengkel Zul. Dan bertemu dengan KOPKA Maman Suprayetno Anggota Denhubrem 022/PT. HUBDAM I/BB.
Kopka Maman bertanya, perihal tujuan rental/pinjam mobil. Setelah dijelaskan kejadian tersebut, KOPKA Maman Suprayetno Anggota Denhubrem 022/PT. HUBDAM I/BB mengambil inisiatif untuk ikut dimobilnya.
“Udah bang, gak usah rental. Naik mobilku saja biar cepat. Sekarang saja kita berangkat,” ujar Maman tanpa ganti baju dan celana dengan kondisi kotor dan berbengkel.
Atas ajakan tersebut, akhirnya sebanyak 4 (empat) orang berangkat, antara lain Rudianto Panjaitan, rekan Kerja Rudianto, KOPKA Maman Suprayetno, Andrew T Panjaitan menggunakan mobil KOPKA Maman Suprayetno.
Ditengah perjalanan, diseputaran tebing tinggi, saat komunikasi dengan si penjual inisial ‘RM’, Tetiba RM beralasan jika unit mobil telah dijual dan dibawa ke kutacane, Aceh. Saat dihubungi, HP Si penjual tidak aktif dan blokir.
Hampir Putus Asa.
Ditebing, sekira pukul 14.00 wib, sempat Tim yang berangkat ingin pulang. Tetapi salah satu dari 4 orang mengatakan untuk berhenti dan makan dirumah makan untuk memikirkan rencana selanjutnya.
Pelaku Ditemukan
Usai makan, tiba – tiba salah satu dari Tim yang berangkat terima informasi jika diduga tersangka Togar Chandra Sitorus pelaku unit mobil Avanza 1.5G, berwarna Hitam Metalic, Tahun 2024, berada di Jl.Perkutut 7 no.70, Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Atas informasi tersebut, maka Tim yang menggunakan 1 unit mobil jenis Panther pun berangkat ke lokasi Diduga Pelaku.
Tiba di lokasi, Togar Chandra Sitorus ditemukan sedang tidur siang di ruang tamu dengan posisi telentang dan buka baju.
Lalu, tim bangunkan pelaku, Tim meminta agar Togar Chandra Sitorus untuk kooperatif dan ikut ke kota Pematangsiantar sembari menunjukkan bukti Surat Tanda Lapor atas Penggelapan 1 unit kendaraan Avanza Hitam 1.5 G Tahun 2024 ke Polres Pematangsiantar.
Diperjalanan menuju kota Pematangsiantar, Togar Chandra Sitorus menyampaikan jika unit mobil jenis Avanza 1.5 tahun 2024 telah digadaikan. 7
“Kugadaikan bang, ke Jermal sama si Benget Gani sebesar 20 juta untuk modal judi dan membeli narkoba jenis sabu,”sebutnya sembari mengatakan jika terakhir memakai narkoba jenis sabu, satu Minggu lalu.
Saat ditanya, kemana benget Gani menjual mobil itu?, Toga Chandra Sitorus mengatakan tidak mengetahui.
“Gak tau aku Pak, kemana mobil itu dibuat si benget gani,”kata Togar berusaha berkelit.
Alhasil, Tim menunjukkan foto yang diperoleh dari FB dan foto yang discreenshot saat video call dengan si penjual. Dan bertanya siapa ini? Togar menjawab teman benget.
“Itu temen benget Pak, gak tau aku namanya. Mobil ku gadekan ke benget gani, setelah itu antara benget gani dan kawannya itu gak tau aku,” sebutnya menghindari pertanyaan.
Ketika tim menyampaikan nama yang difoto itu Raja Muhammad Nasution, Togar sempat mengiyakan lalu membantah.
“Iya itu namanya,” sebutnya. Lalu tetiba berubah lagi ucapannya, “gak tau aku itu namanya Pak. Tapi itu kawan dekat si benget gani. Berdua orang itu Pak,” sebutnya.
Togar mengaku menggadaikan mobil itu sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh juta Rupiah).
“Kugadekan sama orang itu, si benget. Di Jermal rumahnya,” sebutnya lalu tetiba bahasanya berubah lagi jika tidak tau rumah si benget.
Saat ditanya, kemana saja uang itu digunakan, Togar menjawab jika digunakan untuk berjudi. “Uang itu kugunakan untuk berjudi,”katanya tanpa rasa bersalah.
Ketika ditanya, apakah memakai narkoba, Togar menjawab jika ia memakai narkoba, “pakai pak tapi jarang, terakhir seminggu lalu,” ngakunya dan menyebut jika dia memakai narkoba jenis sabu.
Tiba di Polres Pematangsiantar, Dibantu Warga Menangkap Terduga Pelaku, Tidak Diberi Penghargaan
Sesampainya di Polres Pematangsiantar, Rudianto Panjaitan, Andrew Panjaitan, KOPKA Maman Suprayetno membawa diduga Pelaku penggelapan 1 unit mobil Avanza 1.5G warna Hitam Metalic ke Unit Jatrantas Reskrim Polres Pematangsiantar sekira pukul 21.25 Wib Malam, diterima oleh petugas Jatrantas Reskrim Polres Pematangsiantar yang piket, AIPDA Erik H Siregar,SH. Ketika di periksa surat laporan, jika pelaku ditangani oleh Unit Ekonomi, selanjutnya, Unit Jahrantas koordinasi ke Unit Ekonomi via telepon, dan Penyidik dari Unit Ekonomi yang menangani kasus tersebut, meminta untuk menunggu. Akan tetapi hingga Hari Minggu, pukul 01.31 WIB, salah seorang penyidik dari unit Ekonomi tidak juga kunjung datang. Hingga akhirnya, merasa Iba karena warga yang menangkap telah lelah, maka Petugas piket Unit Jahrantas reskrim Polres Pematangsiantar AIPDA Erik Siregar, SH memutuskan untuk menerima diduga 1 Pelaku penggelapan 1 Unit Mobil jenis Avanza 1.5G warna Hitam Metalic Tahun 2024 tersebut.
Kronologi Berdasarkan Laporan Ke Polres Pematangsiantar
Sebelumnya, HD Rianju Limbong(44) laporkan Abang iparnya Togar Chandra Sitorus atas dugaan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Dan Atau 378 yang terjadi di Jl.Parapat Km.5 No. 21 Kelurahan Tong Marimbun, Kota Pematangsiantar ke Polres Pematangsiantar.
Laporan tersebut diterima oleh AIPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos atas nama KA.SPKT Polres Pematangsiantar dengan Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/428/VIII/2024/SPKT/RES/POLRES Pematangsiantar/POLDA Sumatera Utara Tanggal 16 Agustus 2024 pukul 15.49 Wib.
Kronologi kejadian berdasarkan Laporan
Togar Candra Sitorus alias Togar (Terlapor-red) datang kerumah HD Riandu Limbong (Pelapor-red), Selasa (23/07/2024) pukul 10.00 wib, untuk meminjam 1 (satu) unit mobil Avanza Tahun 2024 warna Hitam dangan Nomor Rangka/MesinMHKAB1BYXRKO80616/2NR4C09905 Nomor Polisi BK 1642 WAF Hendak berangkat ke Dolok Sanggul untuk menjumpai keluarganya.
Atas kepercayaan HD Rianju Limbong (44) dan suami kepada Togar Abang iparnya karena masih menjalin hubungan keluarga kandung (suami dari kakak kandungnya). HD Rianju Limbong bersama suami Rudianto Panjaitan menyerahkan anak kunci dan 1 unit mobil Avanza 1.5G warna Hitam.
Kala itu, Togar Chandra Sitorus mengatakan dan berjanji kepada HD Rianju Limbong dan suaminya Rudianto Panjaitan, jika mobil Avanza hitam tersebut hanya digunakan selama 4 hari.
4 hari berlalu, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan, bahkan nomor HP Togar juga tidak pernah aktif usai berhasil membawa mobil tersebut. Tidak ada informasi yang diberikan oleh Togar kepada HD rianju Limbong selama mobil Avanza dibawanya.
Bahkan, HD Rianju Limbong bersama Rudianto Panjaitan menerima kabar jika mobil miliknya tidak bersama Togar Chandra sitorus. Akhirnya karena tidak menunjukkan etika baik dan kekeluargaan, maka HD Rianju Limbong didampingi suami melaporkan Togar Chandra Sitorus ke Polres Pematangsiantar (5/08) sekira pukul 20.00 wib.
Sementara, HD Rianju Limbong dan Rudianto Panjaitan, saat dikonfirmasi wartawan media ini, mengatakan telah mengirim somasi sebanyak 2 kali kepada Togar Chandra Sitorus sebelum dilaporkan ke Polres Pematangsiantar, “Sudah kami kirim surat somasi ke alamat rumahnya dibatam, 2 kali somasi kami kirim dan pastinya sudah diterima pihak kakak itu (istri Togar Chandra Sitorus), kakak itupun sudah lepas tangan melihat suaminya. Menurut kakak itu, suaminya suka menggadaikan barang bahkan rumah, hanya untuk berjudi, jadi minta kami tangkapkan saja biar bertobat. Makanya kami laporkan ke Polres Pematangsiantar” ungkap Rudianto Panjaitan yang dibenarkan HD Rianju Limbong. (5/08) (red)