• Latest

Perampok Sadis Bacok Korban, 2 Begal Divonis Penjara 3 Tahun

April 6, 2022

Viral !! Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Namorih, Kapolsek Pancur Batu; Tim Akan ke Lokasi

Maret 24, 2023

Rayakan HBP ke 59, Lapas Tanjung Balai Gandeng PMI Gelar Donor Darah Untuk Negeri

Maret 22, 2023

Dukung Kalapas; KADIVPAS Berikan Penguatan dan Bimbingan Kepada Pegawai Lapas Tanjung Balai

Maret 22, 2023

Kodam I/BB Terima Piagam Penghargaan PPKM Award 2023 dari Pemerintah RI

Maret 21, 2023

Halomoan Nasution SH: Berbagi Itu Indah

Maret 20, 2023

Kodam I/BB Gelar Fun Run Menyongsong Bukit Lawang Orangutan Trail 2023

Maret 19, 2023

Brigjen Pol Mardiaz; Kita Semua Dituntut Lebih Profesional, Modren dan Unggul Mencetak Perwira Polri

Maret 19, 2023

Sambut HBP Ke 59, Lapas Tanjung Balai Lakukan Razia Bersama TNI, Polri & BNN

Maret 19, 2023
Foto:Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Tutup Rakernis, Kapolri Tegaskan Pentingnya Penguatan SDM Sejak Awal

Maret 18, 2023

Sambut HBP Ke 59, Lapas Kelas II A Pematangsiantar Gelar Razia Bersama TNI, Polri dan BNN

Maret 18, 2023

Sahala Pohan Minta Kemendagri Nonaktifkan TSO, Ini Alasannya

Maret 16, 2023

Drs. Hasbiansyah Sinaga. MSi : Program Belajar Tambahan Merupakan Program Target Masuk PTN

Maret 15, 2023
ADVERTISEMENT
Metro Asia
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metro Asia
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Perampok Sadis Bacok Korban, 2 Begal Divonis Penjara 3 Tahun

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Metroasia.co,Medan – Ferdinan Hutagaol dan Agung Wira terdakwa perampokan yang sangat sadis melakukan pembacokan dan mengambil sepeda motor korban divonis Majelis Hakim masing-masing 3 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim di Ketua, Dominggus Silaban menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan perampokan dan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan saat korban tak berdaya, kedua terdakwa begal ini lalu mengambil sepeda motor korbannya.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa masing-masing selama 3 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/4/2022).

RelatedPosts

Sahala Pohan Minta Kemendagri Nonaktifkan TSO, Ini Alasannya

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap M Khaidir Nasution di Depan RM Padang Raya,Ini Kasusnya

Ini Respon Wamenkumham Terkait Aduan IPW ke KPK

Majelis hakim berpendapat, adapun hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP,” sebut Majelis Hakim.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba yang menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU Julita Rismayadi Purba, pada Kamis tanggal 25 November 2021, Muhammad Zakaria dibonceng oleh temannya, Raja Wisnu (korban) di Jalan Cemara Kecamatan Medan Timur tepatnya Simpang Jalan Lampu 2. Lalu, para terdakwa menyetop korban.

Setelah diberhentikan, Zakaria yang dibonceng langsung melarikan diri. Sedangkan Raja yang mengendarai kereta tetap bertahan.

“Kemudian, terdakwa Ferdinan langsung memukul punggung Raja dengan menggunakan baseball yang terbuat dari besi. Lalu, Dave Calvin Imanuel (berkas terpisah) membacok punggung Raja menggunakan parang,” ujar JPU.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ray Fabios Sianipar (berkas terpisah) mengawasi orang sambil memegang gergaji. Usai dibacok, Raja terjatuh dan langsung berdiri menyelamatkan diri. Sehingga kereta miliknya dilarikan para terdakwa.

“Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Timur. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta,” sebut Julita.(PU)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: begalvonis
Previous Post

Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka, Dipersangkakan Pasal Berlapis

Next Post

Wakil Ketua Komisi II DPR: Kondisi Server Dukcapil Sudah Uzur, Perlu Peremajaan

RelatedPosts

Sahala Pohan Minta Kemendagri Nonaktifkan TSO, Ini Alasannya

by Redaksi
Maret 16, 2023
0

Jakarta,Metroasia.co - Sahala Pohan yang merupakan mantan ketua Cabang HIMMAH Kabupaten Padang Lawas meminta agar Kemendagri bekerja sesuai prosedur saja, jangan...

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap M Khaidir Nasution di Depan RM Padang Raya,Ini Kasusnya

by Redaksi
Maret 15, 2023
0

MEDAN,Metroasia.co -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO Terpidana atas nama Muhammad Khaidir Nasution, SH,Ptnh,...

Ini Respon Wamenkumham Terkait Aduan IPW ke KPK

by Redaksi
Maret 14, 2023
0

JAKARTA,Metroasia.co - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan tidak akan menanggapi secara serius aduan Indonesia...

Rakernis Korlantas, Kapolri Tekankan Jajaran Amankan Agenda Nasional dan Internasional

by Redaksi
Maret 14, 2023
0

Bandung,Metroasia.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Bandung,...

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut 14 Orang Pelaku Premanisme

by Redaksi
Maret 14, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Polda Sumut dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penindakan terhadap pelaku Premanisme yang kerap meresahkan masyarakat....

Membangun Integritas dan Disiplin Dimulai Diri Sendiri

by Redaksi
Maret 13, 2023
0

MEDAN,Metroasia.co - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara I Made Sudarmawan, SH, MH pimpin apel pagi seluruh jajaran dan diikuti...

ADVERTISEMENT

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
  • Login

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In