• Latest

Perampok Sadis Bacok Korban, 2 Begal Divonis Penjara 3 Tahun

April 6, 2022

Kejati Sumut Hentikan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Oktober 4, 2023

JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

Oktober 4, 2023

Personel Satgas 122/TS Ringkus Dua OTK Membawa 825 Gram Paket Ganja Di Jalur Pelintas Batas Ilegal RI-PNG

Oktober 4, 2023

Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi

Oktober 4, 2023

Kapolda Sumut Pimpin Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Labusel

Oktober 4, 2023

Begini Cara Satlantas Polres Aceh Timur Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Lalulintas

Oktober 4, 2023

Jalan Besar Rawang Panca Arga Rusak Parah, Ini Penyebabnya

Oktober 4, 2023

Ketua Umum IWO Indonesia Puji Kinerja Wali Kota Batam

Oktober 2, 2023

Satu Unit Mobil Sedan Terbakar di SPBU Kisaran

Oktober 2, 2023

Hari Ini, 474 Mahasiswa Universitas Labuhanbatu Di Wisuda

September 30, 2023

Warga Minta Mabes Polri Tindak Tambang Galian C di Desa Namorih, Dirkrimsus Poldasu Janji Koordinasi ke Pemda

September 30, 2023
Teks foto: Peserta mempraktikkan penggunaan kartu nutrisi

Ancaman Gizi Lebih, USU Edukasi Nutrisi Mendesak

September 29, 2023
ADVERTISEMENT
Metroasia
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia
No Result
View All Result

Perampok Sadis Bacok Korban, 2 Begal Divonis Penjara 3 Tahun

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Metroasia.co,Medan – Ferdinan Hutagaol dan Agung Wira terdakwa perampokan yang sangat sadis melakukan pembacokan dan mengambil sepeda motor korban divonis Majelis Hakim masing-masing 3 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim di Ketua, Dominggus Silaban menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan perampokan dan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan saat korban tak berdaya, kedua terdakwa begal ini lalu mengambil sepeda motor korbannya.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa masing-masing selama 3 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/4/2022).

RelatedPosts

Kejati Sumut Hentikan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi

Majelis hakim berpendapat, adapun hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP,” sebut Majelis Hakim.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba yang menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU Julita Rismayadi Purba, pada Kamis tanggal 25 November 2021, Muhammad Zakaria dibonceng oleh temannya, Raja Wisnu (korban) di Jalan Cemara Kecamatan Medan Timur tepatnya Simpang Jalan Lampu 2. Lalu, para terdakwa menyetop korban.

Setelah diberhentikan, Zakaria yang dibonceng langsung melarikan diri. Sedangkan Raja yang mengendarai kereta tetap bertahan.

“Kemudian, terdakwa Ferdinan langsung memukul punggung Raja dengan menggunakan baseball yang terbuat dari besi. Lalu, Dave Calvin Imanuel (berkas terpisah) membacok punggung Raja menggunakan parang,” ujar JPU.

Sementara itu, Ray Fabios Sianipar (berkas terpisah) mengawasi orang sambil memegang gergaji. Usai dibacok, Raja terjatuh dan langsung berdiri menyelamatkan diri. Sehingga kereta miliknya dilarikan para terdakwa.

ADVERTISEMENT

“Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Timur. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta,” sebut Julita.(PU)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: begalvonis
Previous Post

Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka, Dipersangkakan Pasal Berlapis

Next Post

Wakil Ketua Komisi II DPR: Kondisi Server Dukcapil Sudah Uzur, Perlu Peremajaan

RelatedPosts

Kejati Sumut Hentikan Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

by Redaksi Metroasia.co
Oktober 4, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan dua perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir dan Kejari Gunungsitoli...

JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika

by Redaksi Metroasia.co
Oktober 4, 2023
0

Medan,Metroasia.co -Dalam sepekan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut tuntut mati 16 terdakwa narkotika, yaitu Kejari Sergai dengan 9 terdakwa,...

Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi

by Redaksi Metroasia.co
Oktober 4, 2023
0

Jakarta,Metroasia.co - Kadiv Humas Polri membuka Awarding Night Polri Campus Creator Competition 2023 di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta...

Hari Ini, 474 Mahasiswa Universitas Labuhanbatu Di Wisuda

by Redaksi Metroasia.co
September 30, 2023
0

  Labuhanbatu,Metroasia.co - Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, M.KM, menghadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda ke XXlV, Universitas Labuhanbatu,...

Warga Minta Mabes Polri Tindak Tambang Galian C di Desa Namorih, Dirkrimsus Poldasu Janji Koordinasi ke Pemda

by Redaksi Metroasia.co
September 30, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Terkait viral nya pemberitaan tentang maraknya galian c ilegal di Desa Namorih, Kecamatan Pancur batu dan Kecamatan Kutalimbaru,...

Kapolres Simalungun Kembali Selesaikan 61 Kasus Hukum Dengan Restorative Justice

by Redaksi Metroasia.co
September 29, 2023
0

Simalungun,Metroasia.co - Restorative justice atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan ini merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • RELIGI
  • Seremonial
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
  • Login

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In