• Latest

Nurieni S Alias Butet Dihukum 6 Bulan,Ini Kasusnya

April 8, 2022
Foto: Rizki(kiri) Koordinator Aksi

Puluhan Mahasiswa Lakukan Unras di Kantor Kejari Asahan, Ini Tuntutannya

September 22, 2023

Ini Kata Kadis PRKP Pematang Siantar Tentang Keluhan Lampu Jalan Di Kelurahan Kahean

September 22, 2023

Bakti Sosial Polri Presisi Untuk Negeri, Wakapolri Bagikan 5000 Paket Sembako

September 21, 2023

Pemkab Labuhanbatu Terima Penghargaan BKN Award 2023

September 21, 2023

Bukti Polres Simalungun dan Jajaran Komitmen Basmi Narkoba, Polsek Raya Kahean Ciduk Pengedar Sabu

September 21, 2023

Indra Pradana Terpilih Sebagai Ketua PK HIMMAH Fakultas Syariah

September 21, 2023
Foto: Said Ibnu Rulian Ahmad, Ketua PD IPA Asahan(Dok Asmali/MA)

Terkait Dugaan Pungli, Kakankemenag Janji Periksa Bimas Kristen, Said Ibnu: ‘Jangan Cuma Dongeng’

September 21, 2023

Polri Gelar Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Rempang

September 20, 2023

Begini Cara Satgas Yonif 122/TS Bantu Perekonomian Masyarakat di Distrik Waris Papua

September 20, 2023
Foto: Gerbang Utama Polresta Deliserdang (Int/istimewa).

Warga Siantar Puji Pelayanan Polresta Deliserdang

September 20, 2023

Racun Sianida Menjadi Kesimpulan Akhir Polda Sumut Atas Kematian Seorang Mahasiswi USU

September 19, 2023

Bobby Nasution Sebut Tak Ada Penggusuran Di Normalisasi Sungai Deli 

September 19, 2023
ADVERTISEMENT
Metroasia
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia
No Result
View All Result

Nurieni S Alias Butet Dihukum 6 Bulan,Ini Kasusnya

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Metroasia.co, Simalungun- Nurieni Saragih alias butet(56) Warga Dusun Silandoyung Nagori Silou panribuan,kecamatan Silau kahean, akhirnya dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara oleh pengadilan negeri Simalungun.

Hal itu diketahui dalam sidang secara tatap muka karena terdakwa tidak ditahan oleh Penyidik dan Jaksa Kamis,(07/04).

RelatedPosts

Bukti Polres Simalungun dan Jajaran Komitmen Basmi Narkoba, Polsek Raya Kahean Ciduk Pengedar Sabu

Terkait Dugaan Pungli, Kakankemenag Janji Periksa Bimas Kristen, Said Ibnu: ‘Jangan Cuma Dongeng’

Racun Sianida Menjadi Kesimpulan Akhir Polda Sumut Atas Kematian Seorang Mahasiswi USU

Hakim menjatuhkan hukuman Pidana Penjara kepada terdakwa Nurieni Saragih alias Butet, Karena terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak.,”Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap Anak”

Barang bukti yang berhasil diamankan Dakwaan tunggal Penuntut Umum,1 Pt kayu broti panjang 74 CM lebar 6 CM dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Pada sidang 3 minggu lalu JPU menuntut hukuman yang sama kepada terdakwa.

Sebelumnya juga diketahui,Pelemparan itu terjadi pada hari Selasa (29/12/2020) pukul 18.30 WIB,korban Via Delvia G, (9) bersama orangtuanya sedang menyisir rambut berdiri didepan pintu mendengar dan melihat ada keributan.Karena didepan rumah orangtua Anak adalah bagian samping belakang rumah terdakwa.

Anak mendengar sumber pertengkaran antara banyak warga dengan terdakwa adalah masalah terdakwa menutup jalan yang terletak disamping kanan rumah terdakwa dengan kayu beroti, seng dan goni berisi tanah berakibat warga tak bisa lagi membawa hasil panen sawit melewati jalan gang itu.

Maka warga yang selama ini memakai jalan itu sebagai milik umum minta supaya terdakwa Nurieni S membuka penghalang itu tetapi terdakwa menolak karena merasa memiliki jalan gang itu.

Lalu para warga membuka penghalang itu,sehingga terjadilah keributan antara terdakwa dengan banyak warga.

ADVERTISEMENT

Beberapa orang saksi melihat terdakwa melempari warga dari teras lantai dua rumah terdakwa pakai batu, kaca dan kayu. Ada kayu broti berpaku yang dilemparkan terdakwa ke arah massa rupanya secara liar dan anomali mengenai kaki kiri Anak korban.

Kemudian Anak korban menjerit menangis. Akibatnya makin ramailah keributan itu sampai aparat Desa dan Polisi datang mengamankan keributan itu. Besoknya orangtua korban mengobati Anak korban ke Puskesmas dan lanjut mengadukan terdakwa ke Polisi.

Dari hasil Visum yang dibuat oleh Dr Bima Barus Kepala Puskesmas Nagori Dolok tanggal 30/12/2020 menyatakan punggung kaki kiri Anak luka lecet panjang 0,3 CM x lebar 0,2 CM. Beberapa orang saksi melihat terdakwa melempar ke arah Anak korban tetapi dipersidangan terdakwa tidak mengakui bersengaja melempar Anak korban.

Namun Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Majelis Hakim diketuai oleh Mince S Ginting, SH, MKn dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Dessy E Ginting, SH. Jaksa Penuntut adalah Fransisca Sitorus, SH bersama Weni Julianti Situmorang, SH. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Advocaat Tri Dharma, SH, MH dari Medan.(Tim)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: HukumPelemparan anakPN simalungun
Previous Post

Dampingi Pembagian BLT DD, Babinsa Wonodadi Himbau Warga Tetap Patuhi Prokes

Next Post

Bank Mandiri dengan Tema Peluang Ekspor dan Pembayaran Internasional Bersama Kadin Bogor

RelatedPosts

Bukti Polres Simalungun dan Jajaran Komitmen Basmi Narkoba, Polsek Raya Kahean Ciduk Pengedar Sabu

by Redaksi Metroasia.co
September 21, 2023
0

Simalungun,Metroasia.co - Polres Simalungun dan Jajaran terus membuktikan komitmen dalam memberantas narkoba. Kali ini, Polsek Raya Kahean Resor Simalungun berhasil...

Foto: Said Ibnu Rulian Ahmad, Ketua PD IPA Asahan(Dok Asmali/MA)

Terkait Dugaan Pungli, Kakankemenag Janji Periksa Bimas Kristen, Said Ibnu: ‘Jangan Cuma Dongeng’

by Redaksi Metroasia.co
September 21, 2023
0

Asahan,Metroasia.co - Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Wasliyah (PD IPA), Kabupaten Asahan Said Ibnu Rulian Ahmad, menanggapi statement Kakankemenag...

Racun Sianida Menjadi Kesimpulan Akhir Polda Sumut Atas Kematian Seorang Mahasiswi USU

by Redaktur Metroasia
September 19, 2023
0

Racun Sianida Menjadi Kesimpulan Akhir Polda Sumut Atas Kematian Mahasiswi USU MEDAN, metro Asia.co - Racun Sianida menjadi penyebab kematian...

Polres Asahan Tangkap Kurir 2 Kg Sabu

by Redaksi Metroasia.co
September 19, 2023
0

Asahan,Metroasia.co - Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, di dampingi Humas dan Kasatnarkoba Polres Asahan AKP Marvel, gelar Konferensi Pers,...

Terima Aduan, Barisan Relawan Jokowi Bentuk TPNKJ Dampingi Nasabah Jiwasraya

by Redaktur Metroasia
September 18, 2023
0

Jakarta, metro Asia.co- Dewan Pimpinan Pusat Barisan Relawan Jokowi Presiden ( DPP BARA JP) membentuk Tim Pendampingan Nasabah jiwasraya (TPNKJ)....

Polres Simalungun Buktikan Terus Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Kapolres: Terimakasih Partisipasi Aktif Warga

by Redaksi Metroasia.co
September 18, 2023
0

Simalungun,Metroasia.co - Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., dalam siaran pers yang diadakan di Mako Polres Simalungun...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • RELIGI
  • Seremonial
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
  • Login

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In