• Latest

Nurieni S Alias Butet Dihukum 6 Bulan,Ini Kasusnya

April 8, 2022

Kapolresta Deliserdang Pimpin Sertijab Tiga Kapolsek, Ini Namanya

Maret 26, 2023

Kurun Waktu Tiga Bulan, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 15 Perkara

Maret 26, 2023

Polda Sumut Ambil Alih Penanganan Perkara Kematian Bripka Arfan Saragih

Maret 25, 2023

Viral !! Tambang Galian C Diduga Ilegal di Desa Namorih, Kapolsek Pancur Batu; Tim Akan ke Lokasi

Maret 24, 2023

Rayakan HBP ke 59, Lapas Tanjung Balai Gandeng PMI Gelar Donor Darah Untuk Negeri

Maret 22, 2023

Dukung Kalapas; KADIVPAS Berikan Penguatan dan Bimbingan Kepada Pegawai Lapas Tanjung Balai

Maret 22, 2023

Kodam I/BB Terima Piagam Penghargaan PPKM Award 2023 dari Pemerintah RI

Maret 21, 2023

Halomoan Nasution SH: Berbagi Itu Indah

Maret 20, 2023

Kodam I/BB Gelar Fun Run Menyongsong Bukit Lawang Orangutan Trail 2023

Maret 19, 2023

Brigjen Pol Mardiaz; Kita Semua Dituntut Lebih Profesional, Modren dan Unggul Mencetak Perwira Polri

Maret 19, 2023

Sambut HBP Ke 59, Lapas Tanjung Balai Lakukan Razia Bersama TNI, Polri & BNN

Maret 19, 2023
Foto:Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Tutup Rakernis, Kapolri Tegaskan Pentingnya Penguatan SDM Sejak Awal

Maret 18, 2023
ADVERTISEMENT
Metro Asia
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metro Asia
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Nurieni S Alias Butet Dihukum 6 Bulan,Ini Kasusnya

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Metroasia.co, Simalungun- Nurieni Saragih alias butet(56) Warga Dusun Silandoyung Nagori Silou panribuan,kecamatan Silau kahean, akhirnya dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara oleh pengadilan negeri Simalungun.

Hal itu diketahui dalam sidang secara tatap muka karena terdakwa tidak ditahan oleh Penyidik dan Jaksa Kamis,(07/04).

RelatedPosts

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap M Khaidir Nasution di Depan RM Padang Raya,Ini Kasusnya

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut 14 Orang Pelaku Premanisme

Polres Simalungun Bersama Tim Gabungan Polda Sumut Berhasil Ringkus Dua Residivis Pencuri Gudang Sawit

Hakim menjatuhkan hukuman Pidana Penjara kepada terdakwa Nurieni Saragih alias Butet, Karena terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak.,”Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap Anak”

Barang bukti yang berhasil diamankan Dakwaan tunggal Penuntut Umum,1 Pt kayu broti panjang 74 CM lebar 6 CM dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Pada sidang 3 minggu lalu JPU menuntut hukuman yang sama kepada terdakwa.

Sebelumnya juga diketahui,Pelemparan itu terjadi pada hari Selasa (29/12/2020) pukul 18.30 WIB,korban Via Delvia G, (9) bersama orangtuanya sedang menyisir rambut berdiri didepan pintu mendengar dan melihat ada keributan.Karena didepan rumah orangtua Anak adalah bagian samping belakang rumah terdakwa.

Anak mendengar sumber pertengkaran antara banyak warga dengan terdakwa adalah masalah terdakwa menutup jalan yang terletak disamping kanan rumah terdakwa dengan kayu beroti, seng dan goni berisi tanah berakibat warga tak bisa lagi membawa hasil panen sawit melewati jalan gang itu.

Maka warga yang selama ini memakai jalan itu sebagai milik umum minta supaya terdakwa Nurieni S membuka penghalang itu tetapi terdakwa menolak karena merasa memiliki jalan gang itu.

Lalu para warga membuka penghalang itu,sehingga terjadilah keributan antara terdakwa dengan banyak warga.

ADVERTISEMENT

Beberapa orang saksi melihat terdakwa melempari warga dari teras lantai dua rumah terdakwa pakai batu, kaca dan kayu. Ada kayu broti berpaku yang dilemparkan terdakwa ke arah massa rupanya secara liar dan anomali mengenai kaki kiri Anak korban.

Kemudian Anak korban menjerit menangis. Akibatnya makin ramailah keributan itu sampai aparat Desa dan Polisi datang mengamankan keributan itu. Besoknya orangtua korban mengobati Anak korban ke Puskesmas dan lanjut mengadukan terdakwa ke Polisi.

Dari hasil Visum yang dibuat oleh Dr Bima Barus Kepala Puskesmas Nagori Dolok tanggal 30/12/2020 menyatakan punggung kaki kiri Anak luka lecet panjang 0,3 CM x lebar 0,2 CM. Beberapa orang saksi melihat terdakwa melempar ke arah Anak korban tetapi dipersidangan terdakwa tidak mengakui bersengaja melempar Anak korban.

Namun Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Majelis Hakim diketuai oleh Mince S Ginting, SH, MKn dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Dessy E Ginting, SH. Jaksa Penuntut adalah Fransisca Sitorus, SH bersama Weni Julianti Situmorang, SH. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Advocaat Tri Dharma, SH, MH dari Medan.(Tim)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: HukumPelemparan anakPN simalungun
Previous Post

Dampingi Pembagian BLT DD, Babinsa Wonodadi Himbau Warga Tetap Patuhi Prokes

Next Post

Bank Mandiri dengan Tema Peluang Ekspor dan Pembayaran Internasional Bersama Kadin Bogor

RelatedPosts

Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap M Khaidir Nasution di Depan RM Padang Raya,Ini Kasusnya

by Redaksi
Maret 15, 2023
0

MEDAN,Metroasia.co -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO Terpidana atas nama Muhammad Khaidir Nasution, SH,Ptnh,...

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut 14 Orang Pelaku Premanisme

by Redaksi
Maret 14, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Polda Sumut dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penindakan terhadap pelaku Premanisme yang kerap meresahkan masyarakat....

Polres Simalungun Bersama Tim Gabungan Polda Sumut Berhasil Ringkus Dua Residivis Pencuri Gudang Sawit

by Redaksi
Maret 6, 2023
0

SIMALUNGUN,Metroasia.co - Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Simalungun Ringkus Dua Residivis Pencuri Gudang Sawit Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut...

Oknum TNI dari Batalyon 125 Simbisa Dilaporkan Ke POM, Pulaknya Mau Enaknya Aja

by Redaksi
Maret 2, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Seorang perempuan yatim piatu EG (23), terpaksa harus meneteskan air mata  karena menanggung malu setelah kesucian dan tubuhnya dinikmati...

Keterangan Foto: Plt Kadis Kominfo Pematangsiantar Johannes Sihombing Bersama Sejumlah mahasiswi USI

Penuh Haru, Kejatisu Hentikan Perkara Penganiayaan Adik Tiri

by Redaksi
Maret 1, 2023
0

Medan,Metroasia.co -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Imam Debiansyah Panjaitan dengan pendekatan keadilan...

Keterangan Foto: Kapolresta Tanjungpinang, Kombes pol Heribertus Ompungsunggu saat memimpin Konfrensi pers

Polres Tanjungpinang Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Eksploitasi Anak Dibawah Umur

by Redaksi
Februari 24, 2023
0

TANJUNG PINANG,Metroasia.co - Dipimpin langsung Kapolresta Tanjungpinang KOMBES Pol Heribertus Ompusunggu SIK, MSi menggelar Konferensi Pers keberhasilan pengungkapan kasus Tindak Pidana...

ADVERTISEMENT

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
  • Login

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In