• Latest

Nurieni S Alias Butet Dihukum 6 Bulan,Ini Kasusnya

8 April 2022

Kunjungi Korban Lakalantas Bus ALS, Bupati Simalungun Berikan Santuan dan Akta Kematian

9 Mei 2025

Hadiri Sosialisasi Koperasi Merah Putih, Bupati Simalungun: “Mari kita wujudkan koperasi desa yang sehat, mandiri, dan berpihak pada rakyat

8 Mei 2025

Terkait Penghinaan Kepada Marga Pono, Anggota DPR Ahmad Dhani Kena Teguran Secara Lisan

8 Mei 2025

Kasat Narkoba Simalungun Beraksi, 1 Ons Sabu Diamankan, Tak Ada Ampun Bagi Bandar!

7 Mei 2025

Tidak Memiliki Ijin, Galian C Milik James Siagian di Tanah Jawa Ditutup

6 Mei 2025

Mempercepat Pencapaian Pembangunan Jalan Dan Jembatan di Simalungun, Bupati Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Dandim 0207/Sml

6 Mei 2025

Musrenbang RPJMD dan RKPD Prov. Sumut, Bupati Simalungun Sambut Positif Dengan Kolaborasi Antar-Daerah

6 Mei 2025

Hadiri Giat Gerakan Wisata Bersih, Wakil Bupati Simalungun Serukan Aksi Nyata Jaga Kebersihan Danau Toba

6 Mei 2025

Pemkab Simalungun Menggelar Pekan Imunisasi Dunia

5 Mei 2025

Bupati Simalungun Secara Resmi Menutup Kegiatan MTQ ke 51 Yang Dilaksanakan Selama Tiga Hari

5 Mei 2025

Bupati Simalungun Ziarah ke Makam Pelopor dan Tokoh Pendidik Simalungun Op. Guru Jason Saragih

3 Mei 2025

Polda Sumut Ungkap 101 Kasus Narkoba dan Miras Ilegal di Pematangsiantar dan Simalungun

2 Mei 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM KRIMINAL

Nurieni S Alias Butet Dihukum 6 Bulan,Ini Kasusnya

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
8 April 2022
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Metroasia.co, Simalungun- Nurieni Saragih alias butet(56) Warga Dusun Silandoyung Nagori Silou panribuan,kecamatan Silau kahean, akhirnya dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara oleh pengadilan negeri Simalungun.

Hal itu diketahui dalam sidang secara tatap muka karena terdakwa tidak ditahan oleh Penyidik dan Jaksa Kamis,(07/04).

RelatedPosts

Kasat Narkoba Simalungun Beraksi, 1 Ons Sabu Diamankan, Tak Ada Ampun Bagi Bandar!

Polda Sumut Ungkap 101 Kasus Narkoba dan Miras Ilegal di Pematangsiantar dan Simalungun

Ungkap Kasus 1Kg Sabu, Kasat Intelkam Dan Jajaranya Mendapat Penghargaan

Hakim menjatuhkan hukuman Pidana Penjara kepada terdakwa Nurieni Saragih alias Butet, Karena terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak.,”Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap Anak”

Barang bukti yang berhasil diamankan Dakwaan tunggal Penuntut Umum,1 Pt kayu broti panjang 74 CM lebar 6 CM dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Pada sidang 3 minggu lalu JPU menuntut hukuman yang sama kepada terdakwa.

Sebelumnya juga diketahui,Pelemparan itu terjadi pada hari Selasa (29/12/2020) pukul 18.30 WIB,korban Via Delvia G, (9) bersama orangtuanya sedang menyisir rambut berdiri didepan pintu mendengar dan melihat ada keributan.Karena didepan rumah orangtua Anak adalah bagian samping belakang rumah terdakwa.

Anak mendengar sumber pertengkaran antara banyak warga dengan terdakwa adalah masalah terdakwa menutup jalan yang terletak disamping kanan rumah terdakwa dengan kayu beroti, seng dan goni berisi tanah berakibat warga tak bisa lagi membawa hasil panen sawit melewati jalan gang itu.

Maka warga yang selama ini memakai jalan itu sebagai milik umum minta supaya terdakwa Nurieni S membuka penghalang itu tetapi terdakwa menolak karena merasa memiliki jalan gang itu.

Lalu para warga membuka penghalang itu,sehingga terjadilah keributan antara terdakwa dengan banyak warga.

Beberapa orang saksi melihat terdakwa melempari warga dari teras lantai dua rumah terdakwa pakai batu, kaca dan kayu. Ada kayu broti berpaku yang dilemparkan terdakwa ke arah massa rupanya secara liar dan anomali mengenai kaki kiri Anak korban.

Kemudian Anak korban menjerit menangis. Akibatnya makin ramailah keributan itu sampai aparat Desa dan Polisi datang mengamankan keributan itu. Besoknya orangtua korban mengobati Anak korban ke Puskesmas dan lanjut mengadukan terdakwa ke Polisi.

Dari hasil Visum yang dibuat oleh Dr Bima Barus Kepala Puskesmas Nagori Dolok tanggal 30/12/2020 menyatakan punggung kaki kiri Anak luka lecet panjang 0,3 CM x lebar 0,2 CM. Beberapa orang saksi melihat terdakwa melempar ke arah Anak korban tetapi dipersidangan terdakwa tidak mengakui bersengaja melempar Anak korban.

Namun Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Majelis Hakim diketuai oleh Mince S Ginting, SH, MKn dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Dessy E Ginting, SH. Jaksa Penuntut adalah Fransisca Sitorus, SH bersama Weni Julianti Situmorang, SH. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Advocaat Tri Dharma, SH, MH dari Medan.(Tim)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: HukumPelemparan anakPN simalungun
Previous Post

Dampingi Pembagian BLT DD, Babinsa Wonodadi Himbau Warga Tetap Patuhi Prokes

Next Post

Bank Mandiri dengan Tema Peluang Ekspor dan Pembayaran Internasional Bersama Kadin Bogor

RelatedPosts

Kasat Narkoba Simalungun Beraksi, 1 Ons Sabu Diamankan, Tak Ada Ampun Bagi Bandar!

by Redaksi
7 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan seorang bandar di depan Indomaret...

Polda Sumut Ungkap 101 Kasus Narkoba dan Miras Ilegal di Pematangsiantar dan Simalungun

by Redaksi
2 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Pematang Siantar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika...

Ungkap Kasus 1Kg Sabu, Kasat Intelkam Dan Jajaranya Mendapat Penghargaan

by Redaksi
28 April 2025
0
0

Metroasia.co, Aceh Tenggara Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., memberikan penghargaan kepada Kasad Intelkam Polres Agara, Iptu Said...

Jasad Supir Taksi Online Korban Perampokan di Tangerang Akhirnya Ditemukan

by Redaksi
25 April 2025
0
0

Metroasia.co, Tangerang Jasad MR (35) supir Taksi Online Gocar yang menjadi korban kesadisan dari penumpang di Wilayah hukum Polres Metro...

Rebutan Warisan Warga di Silima Huta Bunuh Kakak Kandung, Pelaku Diamankan

by Redaksi
23 April 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Mardingding, Kecamatan Pamatang Silima Huta, Kabupaten Simalungun pada Rabu,...

Berantas Kejahatan Jalanan, Kapolres Simalungun Bentuk Tim

by Redaksi
22 April 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.I.K, resmi membentuk Tim LASER (Lacak, Sergap dan Ringkus Pelaku Kejahatan) sebagai upaya...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami