Medan,Metroasia.co – Data pergerakan penumpang sarana angkutan umum masa mudik Lebaran 1445 H/2024 menunjukkan tren menarik. Berdasarkan data yang dirilis Posko Monitoring Angkutan Lebaran Dishub Sumut, khususnya pada masa mudik periode H-7 (Rabu, 3 April 2024) sampai dengan H +1 (Jumat, 12 April 2024), tercatat jumlah penumpang seluruh moda kecuali angkutan jalan dan udara mengalami pertumbuhan positif dibandingkan tahun 2023 lalu pada periode yang sama.
Angkutan kereta api naik 20,58%, angkutan laut di Pelabuhan Belawan naik 13,52%, angkutan penyeberangan di Kepulauan Nias naik 21,28%, dan penyeberangan di Kawasan Danau Toba naik sangat signifikan sebesar 69,27%. Sementara itu untuk angkutan jalan turun 7,71%, begitu juga dengan angkutan udara mengalami penurunan 6,71%.
Moda angkutan udara mencatatkan 1.560 penerbangan dengan jumlah penumpang 221.730 orang, mengalami penurunan masing-masing sebesar 11,01% untuk jumlah pesawat dan 6,71% untuk jumlah penumpang. Sedangkan moda angkutan jalan di terminal menunjukkan tren kenaikan jumlah bus sebesar 3.489 unit atau 6,24% dengan jumlah penumpang 43.720 orang, meskipun jumlah penumpang mengalami penurunan sebesar 7,71%.
Kadishub Sumut, Agustinus Panjaitan pada Minggu (14/4) pagi mengatakan, yang menonjol adalah kenaikan penumpang moda angkutan penyeberangan di Kawasan Danau Toba sebanyak 57.342 orang, atau naik sebesar 69,27%, kereta api dengan jumlah penumpang mencapai 135.397 orang atau naik 20,58%. Sedangkan moda angkutan laut mencatat frekuensi 10 pelayaran dengan jumlah penumpang 21.466 orang, atau naik 13,52%.
Untuk angkutan penyeberangan Sibolga – Kepulauan Nias mencatatkan kenaikan jumlah penumpang sebesar 21,28% dengan total 16.858 orang. Jumlah kendaraan roda dua dan roda empat juga mengalami kenaikan masing-masing 46,55% (total 935 unit) dan 16,04% (1.382 unit).
Sementara itu, untuk pergerakan volume kendaraan melintas di ruas jalan Tol Belmera Medan tercatat 1.521.895 unit dan Tol Binjai – Kuala Bingai sebanyak 152.909 unit. Tol Medan – Tebing Tinggi – Sinaksak dan Indera Pura mencatatkan 313.551 unit kendaraan.
Mengantisipasi lalu lintas pada masa arus balik, yang diprediksi akan terjadi pada hari Minggu (14 April) dan Senin (15 April), Agustinus mengimbau, para operator angkutan umum untuk memperhatikan batas waktu jam kerja pengemudi. Sesuai Pasal 90 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yaitu paling lama delapan jam sehari dan setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut, pengemudi wajib beristirahat paling singkat setengah jam.
“Mengenai sanksi atas pelanggaran waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi, dijatuhkan terhadap Perusahaan Angkutan Umum, yaitu sanksi administratif. Belajar dari beberapa kecelakaan lalu lintas, khususnya pada ruas tol di Pulau Jawa, faktor utama penyebab kecelakaan adalah faktor kelelahan pengemudi,” jelasnya.
Agustinus juga menekankan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Para pengemudi diingatkan untuk mentaati aturan lalu lintas, dan mau mengantre pada saat macet atau lalu lintas padat. “Pada saat volume lalu lintas mencapai kapasitas puncak, kemacetan tidak akan terhindarkan, untuk itu dibutuhkan kesadaran par pengemudi untuk tertib sehingga arus lalu lintas tetap bisa mengalir dan terurai,” pungkas Agustinus. (*)