Timika Papua,Metroasia.co – Pesta Demokrasi pemilihan kepala daerah seharusnya berlangsung jujur,adil dan terbuka. Namun hal itu sepertinya tidak berjalan dengan baik pada pilkada di Kabupaten Timika, tepatnya distrik Tembagapura, Papua.
Pasalnya, Saat Rekapitulasi Suara, Panitia Pemilihan Daerah(PPD) Distrik Tembagapura terindikasi melakukan kecurangan dengan dugaan menyulap jumlah Suara pada lembaran C1 untuk Paslon nomor urut 2 dan 3.
Hal itu diketahui dan sangat jelas terlihat pada tulisan lembaran c1. Dimana perolehan suara yang tertera pada lembaran C1 jumlah suara ditulis 61(Enam puluh satu). Anehnya pada penjumlahan perolehan angka dicantumkan 138(Seratus Tiga Puluh Delapan) suara untuk Paslon nomor urut 2(MP3). Begitu juga jumlah Suara seratus dua, namun pada penjumlahan disulap menjadi 370 suara untuk Paslon 3(AIYE).
Sementara untuk Paslon nomor urut 1 (JOEL) PPD sangat jujur mencantumkan jumlah 81 suara.
Ironisnya, sadar atau tidak PPD tersebut telah mempertontonkan ketidak jujurannya. Mirisnya, garis garis penutup jumlah sangat jelas bekas kena timpa dengan Tipe-X. Keberanian dan kenekatan PPD ini menyulap jumlah Suara tersebut mengundang tanya sebagian masyarakat. “Apakah Pesanan?”.
Atas hal itu, pendukung, saksi yang merasa dirugikan berharap kepada Bawaslu, KPU Kabupaten segera turun tangan atau melakukan konferensi Pers, dan merespon laporan dari pihak pihak yang dirugikan ( Paslon nomor urut 1 JOEL), agar di Kabupaten Mimika tercipta pesta Demokrasi yang baik dan kondusif serta jujur dan Adil.(Zion)