• Latest
Ket foto: Kolase Foto Pdt Penrad Siagian dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno(ist/MA)

Dinilai Lalai dan Lakukan Pembiaran Kekerasan, Kapolri Diminta Copot Kapolres Pematangsiantar

11 Juni 2024

Polres Simalungun Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Bakti Sosial dan Perlombaan Penuh Makna

2 Juli 2025

Transparansi Anggaran Masih Belum Terwujud di Proyek Pembangunan Pamatang Pane

1 Juli 2025

Insiden Ganjil di Rumah Makan Duri, Pelayan Kehilangan Penglihatan Setelah Interaksi dengan Pria Misterius

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global

30 Juni 2025

Dandim 0207/Simalungun Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Lantik 2 Orang PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

27 Juni 2025

Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Harapkan Inang GKPS Distrik II Jadi Agen Positif

25 Juni 2025

Polres Simalungun Siap Luncurkan Program “Simalungun Safe Tourism” di Tepi Danau Toba

25 Juni 2025

Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Tanah Jawa, Bupati Simalungun Berharap Ada Kenaikan Hasil

24 Juni 2025

Otak Bom Bali I, Ditolak Masuk RI : Kehilangan Status WNI

23 Juni 2025

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

23 Juni 2025

Sepasang Lansia Mendapat Bantuan Bedah Rumah Dari Kapolres, Air Mata Kebahagian Membasahi Pipi

23 Juni 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Kamis, Juli 3, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home NASIONAL

Dinilai Lalai dan Lakukan Pembiaran Kekerasan, Kapolri Diminta Copot Kapolres Pematangsiantar

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
11 Juni 2024
in NASIONAL
Reading Time: 3 mins read
A A
Ket foto: Kolase Foto Pdt Penrad Siagian dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno(ist/MA)

Ket foto: Kolase Foto Pdt Penrad Siagian dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno(ist/MA)

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Pematangsiantar,Metroasia.co – Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH.,S.I.K, dilaporkan ke Ombudsman RI, Kapolri, Div Propam Polri, DPD RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas hingga ke Kapolda Sumut.

 

RelatedPosts

Otak Bom Bali I, Ditolak Masuk RI : Kehilangan Status WNI

Penjualan Rokok Nasional di RI Menurun, Tembakau Kurang Laku, Akibat Beralih Beli Rokok Ilegal

Sejumlah Penerbangan Di Bandara Kualanamu Terpaksa Delay

AKBP Yogen Heroes Baruno dilaporkan oleh Penrad Siagian S.Th.,M.Th, salah satu anggota DPD RI terpilih dari sumatera Utara pada pemilu 2024.

 

Dalam laporan itu, Penrad Siagian menilai bahwa Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno telah lalai dan lakukan pembiaran kekerasan terhadap masyarakat kampung baru kelurahan Gurilla dan Bahsorma kota Pematangsiantar.

 

Pasalnya, Penrad Siagian sebelumnya telah mengingatkan Kapolres Pematangsiantar terkait konflik lahan antara masyarakat dengan pihak PTPN III. Namun AKBP Yogen selaku Kapolres Pematangsiantar hanya menanggapinya biasa saja tanpa mengirimkan anggotanya ke lokasi.

 

Sehingga, pada konflik yang terjadi pada 5 Juni 2024 mengakibatkan seorang perempuan menjadi korban pemukulan dan pelecehan seksual.

 

Selain itu, menurut Penrad, dari beberapa laporan warga Gurilla dan Bahsorma terkait peristiwa itu, tidak semua di proses olah pihak polres Pematangsiantar.

 

Atas hal itu, Penrad menilai bahwa Kapolres Pematangsiantar telah lalai dalam menjalankan tugas yang menyebabkan perempuan menjadi korban luka akibat pemukulan.

 

Lebih lanjut Pdt Penrad menjelaskan, Bahwa telah terjadi pembiaran/kelalaian yang dilakukan oleh Kapolres Pematangsiantar, dalam hal jaminan keamanan bagi masyarakat kota Pematangsiantar khususnya terhadap masyarakat Kampung Baru, Kelurahan Gurilla dan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Rabu 5 Juni 2024 di Kampung Gurilla, yang telah menelan korban Silvia Rahmadani dan Arta Tambunan yang mengalami tindak kekerasan/kriminal.

 

Tidak hanya tindakan kekerasan fisik yang terjadi pada keduanya, terjadi juga pelecehan seksual yang menimpa Silvia Rahmadani yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Pamswakarsa PTPN (kami menyebutnya Preman bayaran PTPN).

Kelompok Pamswakarsa (preman bayaran) juga melakukan kekerasan verbal dan intimidatif kepada warga masyarakat dengan mengeluarkan kalimat – kalimat seperti bakar, matikan, serang. Kekerasan demi kekerasan pun terjadi kepada warga, sehingga sejumlah perempuan mengalami korban penganiayaan yang dilakukan petugas dari PTPN III atas nama Pendi Hulu.

 

Bahwa kejadian kekerasan dan tindakan kriminal yang terus berulang-ulang kali terjadi di alami oleh masyarakat bahwa kepolisian Resor Pematangsiantar dinilai tidak bertanggung jawab menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Sebelum terjadinya Insiden tersebut, saya telah menyampaikan indikasi akan terjadinya hal tersebut kepada AKBP YOGEN HEROES BARUNO, S.H, SIK melalui WhatsApp, namun beliau hanya menanggapinya biasa saja dan tidak segera menurunkan aparat keamanan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga masyarakat Kampung Baru.

 

Selanjutnya diterangkan, Terkait kekerasan, kriminalisasi dan bahkan Pelecehan Seksual yang terjadi, warga masyarakat telah berulang kali melaporkan kejadian ke Polres Pematangsiantar.

 

1. Diantaranya Laporan Nomor Surat Tanda Terimaan Laporan Polisi, Nomor STPLP/B/37/1/2023/SPKT/Res Pematangsiantar/Sumut. Tentang tindak pidana KUHP pasal 351 dan KUHAPidana.

2. Surat Terima Laporan Polisi, Nomor STPLP/B/690/XII/2022/SPKT/POLRES Pematangsiantar/POLDA Sumut. Tentang tindak pidana KUHP 351 yaitu penganiayaan.

3. Surat Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/B/2023/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMUT. Tindak pidana KUHP pasal 170 Subs 351(1).

4. Surat Terima Laporan Polisi. Nomor STLLP/B/310/IV/2024/SPKT/Res Pematangsiantar/SUMUT.

5. Nomor Surat Laporan Polisi, Nomor STTLP/B/309/VI/2024/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMUT.

 

Dari laporan-laporan tersebut di atas tidak semua diproses dengan baik oleh Polres Pematangsiantar.

 

Untuk itu, atas kekerasan demi kekerasan yang terjadi kepada masyarakat Kampung Baru Kelurahan Gurilla dan Bahsorma, maka Saya anggota DPD RI terpilih Pdt. Penrad Siagian S.Th. M.Si, Teol. menyatakan:

1. Meminta Kepada Ombudsman RI di Jakarta, DPR RI Komisi III di Jakarta, DPD RI di Jakarta, KOMPOLNAS RI di Jakarta, ITWASUM POLRI di Jakarta KAPOLRI di Jakarta IRWASDA POLDA SUMUT di Medan KAPOLDA SUMUT, untuk melakukan evaluasi kepada Kapolres Pematangsiantar karena tidak mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat di Kampung Baru Gurilla.

 

2. Meminta Kepolisian Republik Indonesia ( KAPOLRI ) memberikan teguran keras karena Kapolres Pematangsiantar mengabaikan laporan – laporan yang diberikan oleh masyarakat. Kapolres Kota Pematangsiantar telah melanggar Pasal 12 huruf a dan f Perpolri 7/2022 karena setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang untuk : (a) menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan atau laporan dan pengaduan masyarakat untuk menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya; (f) mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman dan pelayanan.

 

3. Meminta KAPOLRI mencopot jabatan Kapolres Pematangsiantar karena terbukti melakukan pengabaian laporan masyarakat.

 

Sehingga terbukti Kapolres Pematangsiantar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan. Nomor : SPPP/52/V/2023/RESKRIM, sementara korban (Tiomerli Br. Sitinjak) atau pelapor tidak mengetahui kenapa kasus tersebut harus dihentikan, atas penghentian penyelidikan atas laporan polisi tersebut Kapolres Pematangsiantar dinilai tidak Profesional dalam menjalankan tugas.

Kota Medan- Sumatera Utara

 

Demikian isi laporan yang disampaikan Penrad Siagian yang diterima awak media.

 

Terpisah, Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi maupun Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno Ketika dimintai tanggapannya sampai berita ini diterbitkan memilih tidak menanggapi.(*)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: AKBP Yogen Heroes BarunoJenderal Listyo Sigit PrabowoKapolriMetroasia.coPdt Penrad Siagian
Previous Post

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Bekerjasama dengan UPTD Balai Latihan Kerja Simalungun Bina Kemandirian WBP

Next Post

Iptu Muhammad Rizal Imbau Masyarakat Tidak Terjerumus Judol

RelatedPosts

Otak Bom Bali I, Ditolak Masuk RI : Kehilangan Status WNI

by Redaksi
23 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Jakarta Pemerintah Indonesia menegaskan penolakan terhadap penolakan Encep Nurjaman alias Hambali, terpidana kasus terorisma dan otak serangan bom Bali...

Penjualan Rokok Nasional di RI Menurun, Tembakau Kurang Laku, Akibat Beralih Beli Rokok Ilegal

by Redaksi
20 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Peredaran rokok ilegal kini menjadi sala satu utama ancaman bagi industri rokok nasional. Tekanan terhadap industri rokok tidah hanya...

Sejumlah Penerbangan Di Bandara Kualanamu Terpaksa Delay

by Redaksi
17 Juni 2025
0
0

Sejumlah penerbangan dibandara Internasional Kualanamu, Deli serdang, terpaksa harus delay, Selasa (16/6). Hal tersebut terjadi diduga akibat adanya l pesawat...

Gudang Penampung Limbah di Tangerang Terbakar, Runway 3 Bandara Saekarno – Hatta Ditutup Sementara

by Redaksi
30 Maret 2025
0
0

Metroasia.co, Tangerang Kebakaran disala satu gudang penampungan limbah plastik jalan raya Belimbingan, Kabupaten Tangerang, Banten berdampak hingga membuat pihak bandara...

Hari Ini Mulai Peralihan Pemerintah Larang LPG 3kg Dijual Pengecer

by Redaktur
1 Februari 2025
0
0

Jakarta, Metroasia.co - Kementerian ESDM bakal mengubah skema penyaluran EPG 3 Kg tidak lagi melalui pengecer, Melainkan langsung pangkalan resmi....

Kepala Daerah Batal Dilantik Pada 6 Februari 2025, Tunggu Putusan “Dismissal” MK

by Redaktur
1 Februari 2025
0
0

Jakarta, Metroasia.co - Menteri Dalam Negeri Tito Karnaval mengumumkan, Pelantikan kepala Daerah yang tidak bersengketa di Mahkama Konstitusi (MK) batal...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami