• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Tanpa Izin Tinggal,Warga Nepal Ini Ditangkap Imigrasi Belawan

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
2 April 2022
in HUKUM KRIMINAL, NEWS
0 0
0
Tanpa Izin Tinggal,Warga Nepal Ini Ditangkap Imigrasi Belawan
0
SHARES
15
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Metroasia,co-Belawan, Pihak Imigrasi belawan mengamankan seorang warga negara Nepal.

Pasalnya, warga negara asal Nepal bernama Sah Balmiki alias Ahmad Rafiqsyah (27 thn) telah tinggal di Indonesia selama 3 tahu tanpa memiliki izin visa. Ia tinggal persisnya di Jalan pasar 7 Tembung Kec.Percutseituan Kab.Deliserdang.

Dalam paparan Press relisnya Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ridha Sah Putra Amd.Im.SH.M.A didampingi Novir petugas bidang Inteldakim dan Daddy petugas bidang Imigration menjelaskan kronologisnya.

“Semula pihak imigrasi Belawan melakukan pengamanan terhadap warga Nepal yang berada di Indonesia tersebut berdasarkan adanya laporan kejadian nomor : LK/Inteldaki/III/2022-WNA-0128 tanggal 16 Maret 2022.

Lalu, Atas laporan itu kami melakukan pengamatan dari tempat aktivitas pelaku di jalan pasar VII tembung Kecamatan Percutseituan kabupaten Deliserdang dan dihimpun informasi dari masyarakat sekitar.

Dari hasil pengamatan diketahui bahwasannya pelaku berjualan pisang dan telah lama tinggal di Indonesia.

Pada 18 Maret 2022 sekira pukul 11.30 Wib petugas lapangan seksi intelijen dan penindakan yang dipimpin Kasubsi intelijen melakukan pengamanan terhadap pelaku.di tempat ia melakukan aktivitas yaitu di jalan pasar 7 Tembung Kecamatan Percutseituan Kab.Deliserdang.

Dari hasil interogasi awal diketahui pelaku merupakan warga negara Nepal yang kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian berupa paspor, izin tinggal serta boardingpass terakhir yang bersangkutan.

Maka didapati bahwa pelaku telah tinggal di wilayah Indonesia sejak 08 November 2019 menggunakan bebas visa kunjungan dan dan tidak pernah mengajukan izin tinggal keimigrasian lainnya.

Pelaku juga telah menikah secara Islam dengan seorang WNI bernama Wirawani pada 11 Oktober 2016 di Tanjung Pasir tanpa melaporkan perkawinannya ke kantor urusan agama.selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Imigrasi Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pelaku,petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 paspor kebangsaan Nepal No 07778749 atasnama Balmiki Sah yang berlaku sampai dengan 24 Agustus 2024.

1 SIM Negara Malaysia atas nama Bamiki Sah, 1 buah Boardingpass tiket pesawat air asia dari Penang tujuan kualanamu Medan tanggal 08 November 2019 dan 1 lembar surat peryataan nikah atas nama Ahmad Rafiqsyah dan Mirawani.

Pelaku diancam dengan pelanggaran izin tinggal keimigrasian pasal 78 ayat 3 UU No 06 tahun 2011 tentang keimigrasian orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa Deportasi dan penangkalan.Jelas Kakanim Belawan tersebut.(PU)

Tags: Imigrasi belawanWarga negara nepal

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami