Metroasia.co,ACEH TAMIANG – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan pekerjaan pembangunan ruang rawat inap tahap III tahun anggaran 2021 di RSUD Aceh Tamiang dikerjakan kurang volume.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menjelaskan, pekerjaan pembangunan ruang rawat inap tahap III dikerjakan oleh PT TA dengan nilai kontrak sebesar Rp.12.636.060.200,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaaan selama 170 hari dari 12 Juli hingga 29 Desember 2021.
Proyek tersebut telah dibayar penuh 100 persen sesuai nilai kontrak yaitu senilai Rp.12.636.060.200,00, melalui SP2D Nomor 0284/LS-OTSUS/2021 tanggal 30 Desember 2021.
“Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan tim BPK pada 25 Januari 2022 bersama PPTK, penyedia jasa dan konsultan pengawas ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.189.591.135,38,” bunyi LHP BPK.
Dijelaskan dalam LHP BPK tersebut, pekerjaan mengalami addendum sebanyak dua kali dengan addendum terakhir Nomor 427/ADDENDUM-RSUD/PPK/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 menjelaskan bahwa terdapat penambahan dan pengurangan volume pekerjaan (Contract Change Order).
“Pekerjaan telah selesai dikerjakan dan diserahterimakan dengan BAST Nomor
04.56/BASTP/CK/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021,” bunyi LHP BPK.
Menurut BPK, kekurangan volume tersebut terjadi karena Direktur RSUD Aceh Tamiang kurang optimal mengawasi dan mengendalikan pekerjaan fisik pada Satker yang menjadi tanggungjawabnya.
BPK juga menyebutkan, kejadian tersebut terjadi karena Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan tidak cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pekerjaan fisik dilapangan sesuai tanggungjawab masing-masing.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Tamiang untuk memerintahkan Direktur RSUD Aceh Tamiang lebih optimal mengawasi dan mengendalikan pekerjaan fisik pada Satker yang menjadi tanggungjawabnya.
Direktur RSUD Aceh Tamiang, dr. Andika Putra, SA, Sp.PD yang dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya mengatakan temuan BPK atas pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Aceh Tamiang sebesar Rp Rp.189.591.135,38 sudah di kembalikan ke kasda Daerah.
“Rekanan kami sangat kooperatif dan langsung dikembalikan setelah BPK menyampaikan temuan pada Januari 2021 lalu,” ujar dr. Andika.(M.Amin)