Pematangsiantar,Metroasia.co – Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH.,S.I.K, dilaporkan ke Ombudsman RI, Kapolri, Div Propam Polri, DPD RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas hingga ke Kapolda Sumut.
AKBP Yogen Heroes Baruno dilaporkan oleh Penrad Siagian S.Th.,M.Th, salah satu anggota DPD RI terpilih dari sumatera Utara pada pemilu 2024.
Dalam laporan itu, Penrad Siagian menilai bahwa Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno telah lalai dan lakukan pembiaran kekerasan terhadap masyarakat kampung baru kelurahan Gurilla dan Bahsorma kota Pematangsiantar.
Pasalnya, Penrad Siagian sebelumnya telah mengingatkan Kapolres Pematangsiantar terkait konflik lahan antara masyarakat dengan pihak PTPN III. Namun AKBP Yogen selaku Kapolres Pematangsiantar hanya menanggapinya biasa saja tanpa mengirimkan anggotanya ke lokasi.
Sehingga, pada konflik yang terjadi pada 5 Juni 2024 mengakibatkan seorang perempuan menjadi korban pemukulan dan pelecehan seksual.
Selain itu, menurut Penrad, dari beberapa laporan warga Gurilla dan Bahsorma terkait peristiwa itu, tidak semua di proses olah pihak polres Pematangsiantar.
Atas hal itu, Penrad menilai bahwa Kapolres Pematangsiantar telah lalai dalam menjalankan tugas yang menyebabkan perempuan menjadi korban luka akibat pemukulan.
Lebih lanjut Pdt Penrad menjelaskan, Bahwa telah terjadi pembiaran/kelalaian yang dilakukan oleh Kapolres Pematangsiantar, dalam hal jaminan keamanan bagi masyarakat kota Pematangsiantar khususnya terhadap masyarakat Kampung Baru, Kelurahan Gurilla dan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Rabu 5 Juni 2024 di Kampung Gurilla, yang telah menelan korban Silvia Rahmadani dan Arta Tambunan yang mengalami tindak kekerasan/kriminal.
Tidak hanya tindakan kekerasan fisik yang terjadi pada keduanya, terjadi juga pelecehan seksual yang menimpa Silvia Rahmadani yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Pamswakarsa PTPN (kami menyebutnya Preman bayaran PTPN).
Kelompok Pamswakarsa (preman bayaran) juga melakukan kekerasan verbal dan intimidatif kepada warga masyarakat dengan mengeluarkan kalimat – kalimat seperti bakar, matikan, serang. Kekerasan demi kekerasan pun terjadi kepada warga, sehingga sejumlah perempuan mengalami korban penganiayaan yang dilakukan petugas dari PTPN III atas nama Pendi Hulu.
Bahwa kejadian kekerasan dan tindakan kriminal yang terus berulang-ulang kali terjadi di alami oleh masyarakat bahwa kepolisian Resor Pematangsiantar dinilai tidak bertanggung jawab menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelum terjadinya Insiden tersebut, saya telah menyampaikan indikasi akan terjadinya hal tersebut kepada AKBP YOGEN HEROES BARUNO, S.H, SIK melalui WhatsApp, namun beliau hanya menanggapinya biasa saja dan tidak segera menurunkan aparat keamanan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga masyarakat Kampung Baru.
Selanjutnya diterangkan, Terkait kekerasan, kriminalisasi dan bahkan Pelecehan Seksual yang terjadi, warga masyarakat telah berulang kali melaporkan kejadian ke Polres Pematangsiantar.
1. Diantaranya Laporan Nomor Surat Tanda Terimaan Laporan Polisi, Nomor STPLP/B/37/1/2023/SPKT/Res Pematangsiantar/Sumut. Tentang tindak pidana KUHP pasal 351 dan KUHAPidana.
2. Surat Terima Laporan Polisi, Nomor STPLP/B/690/XII/2022/SPKT/POLRES Pematangsiantar/POLDA Sumut. Tentang tindak pidana KUHP 351 yaitu penganiayaan.
3. Surat Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/B/2023/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMUT. Tindak pidana KUHP pasal 170 Subs 351(1).
4. Surat Terima Laporan Polisi. Nomor STLLP/B/310/IV/2024/SPKT/Res Pematangsiantar/SUMUT.
5. Nomor Surat Laporan Polisi, Nomor STTLP/B/309/VI/2024/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMUT.
Dari laporan-laporan tersebut di atas tidak semua diproses dengan baik oleh Polres Pematangsiantar.
Untuk itu, atas kekerasan demi kekerasan yang terjadi kepada masyarakat Kampung Baru Kelurahan Gurilla dan Bahsorma, maka Saya anggota DPD RI terpilih Pdt. Penrad Siagian S.Th. M.Si, Teol. menyatakan:
1. Meminta Kepada Ombudsman RI di Jakarta, DPR RI Komisi III di Jakarta, DPD RI di Jakarta, KOMPOLNAS RI di Jakarta, ITWASUM POLRI di Jakarta KAPOLRI di Jakarta IRWASDA POLDA SUMUT di Medan KAPOLDA SUMUT, untuk melakukan evaluasi kepada Kapolres Pematangsiantar karena tidak mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat di Kampung Baru Gurilla.
2. Meminta Kepolisian Republik Indonesia ( KAPOLRI ) memberikan teguran keras karena Kapolres Pematangsiantar mengabaikan laporan – laporan yang diberikan oleh masyarakat. Kapolres Kota Pematangsiantar telah melanggar Pasal 12 huruf a dan f Perpolri 7/2022 karena setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang untuk : (a) menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan atau laporan dan pengaduan masyarakat untuk menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya; (f) mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman dan pelayanan.
3. Meminta KAPOLRI mencopot jabatan Kapolres Pematangsiantar karena terbukti melakukan pengabaian laporan masyarakat.
Sehingga terbukti Kapolres Pematangsiantar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan. Nomor : SPPP/52/V/2023/RESKRIM, sementara korban (Tiomerli Br. Sitinjak) atau pelapor tidak mengetahui kenapa kasus tersebut harus dihentikan, atas penghentian penyelidikan atas laporan polisi tersebut Kapolres Pematangsiantar dinilai tidak Profesional dalam menjalankan tugas.
Kota Medan- Sumatera Utara
Demikian isi laporan yang disampaikan Penrad Siagian yang diterima awak media.
Terpisah, Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi maupun Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno Ketika dimintai tanggapannya sampai berita ini diterbitkan memilih tidak menanggapi.(*)