Metroasia.co,Labura – Kinerja polsek kualuh hulu polres labuhan batu utara dikeluhkan masyarakat. Pasalnya sudah tiga bulan berjalan laporan terkait pengancaman kepada seorang wartawan masih dalam tahap pemanggilan kedua.
Hal itu dikatakan Muhammad Yusuf, kepala biro labuhan batu utara media cetak Bidik Indonesia dan Media online Bidikkasusnews.com.
Muhammad yusup harahap mengalami pengancaman yang dilakukan oleh Rahim matondan dan Herman Matondang,Minggu(23/01/2022), sekitar pukul 07.00 wib.
Tak terima dan merasa keselamatan dirinya terancam. Ia pun telah resmi melaporkan Rahim Matondang dan Herman Matondang dengan nomor Laporan: LP/B/33/1/2022/SPKT POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT,tentang PENGANCAMAN.
Diketahui,Laporan tersebut telah melalui beberapa tahapan pemeriksaan dan gelar perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan bahkan telah penetapan tersangka dengan pasal persangkaan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.
Muhammad yusup harahap sebagai pelapor berharap agar laporan terkait pengancaman tersebut tidak berlama lama. Selain itu,Ia pun berharap agar pihak kepolisian segera menahan para tersangka pengancaman terhadap dirinya.
“Laporan saya terkait pengancaman yang di lakukan oleh Rahim Matondang dan Herman Matondang telah memakan waktu 3 bulan tapi tersangkanya kok belum di tahan dan di limpahkan ke kejaksaan kenapa ya. Sementara sudah di periksa sebagai tersangka dua minggu yang lalu” Ucap Muhammad yusup harahap,Sabtu(23/4/2022).
Terpisah, Kanitreskrim polsek Kualuh Hulu Ipda Yuna H Gultom SH.MH ketika dikonfirmasi Metroasia.co melalui telepon(WA),Minggu(24/4) mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pemanggilan kedua terhadap tersangka.
“Masih tahap panggilan kedua pak untuk tersangka yang di jadwalkan hari senin” katanya.
ketika dipertanyakan kembali,Apakah dalam pemanggilan kedua,Ada kemungkinan para tersangka akan ditahan?. Namun Hingga berita ini sampai ke meja redaksi dan diterbitkan,Kanitreskrim polsek kualuh hulu Ipda Yuna H Gultom SH.MH,belum memberikan tanggapan(Red/MA02)