Aceh Timur,Metroasia.co – Salah seorang Oknum PNS berinisial ZR yang bertugas dibidang pelayanan Dinas kesehatan Aceh timur diduga halangi tugas wartawan dan terkesan Arogan.
Hal itu disampaikan Saifuddin Ismail (Saiful) salah seorang wartawan online saat melakukan investigasi ke dinas kesehatan kabupaten Aceh timur.
Saat itu, Saiful hendak konfirmasi terkait dana hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) tahun 2022, Namun diduga di Halangi oleh oknum PNS Dinkes Aceh Timur berinisial (ZR).
“Saat saya mengkonfirmasi salah seorang Kabid pada bidang pengadaan sarana dan pendukung fasilitas pelayanan kesehatan. Oknum ZR yang juga PNS pada ruangan tersebut tiba – tiba memfoto saya,” Ungkap saiful kepada awak media, selasa(01/11/2022).
Padahal menurut saiful, Dirinya sebelumnya telah konfirmasi ke Kadiskes, namun diarahkan ke kepala bagian.
“Sebelumnya saya sudah mengkonfirmasi kepala Dinkes Aceh Timur yang saat ini sedang di Banda Aceh untuk menanyakan hal (DBH-CHT). Namun kadis mengarahkan untuk mengkonfirmasi pada bidang yang bersangkutan,” ujarnya.
Lebih lanjut Saiful menjelaskan, bahwa saat Ia sedang wawancara dengan Kabid tersebut, secara tiba – tiba ZR memfhotonya.
“Saat mewawancarai Kabid tersebut dengan data yang saya dapat, Namun tiba-tiba (ZR) memfoto saya tanpa meminta izin kepada saya”.katanya.
Merasa dirinya difoto diam diam saat wawancara, Lalu saiful bertanya kenapa memfoto saya?, ZR menjawab untuk dokumentasi saya. Dan tiba – tiba ZR emosi dan terkesan arogan berkata ‘ saya juga banyak kawan wartawan’, Ujar saiful menirukan ucapan ZR.
Saiful juga menuturkan bahwa oknum ZR sengaja memotong pembicaraan atau wawancara saya dengan Kabid tersebut, sehingga terjadilah perdebatan antara saya dan ZR yang diduga menghambat kinerja wartawan.
“Dalam hal ini saya sangat merasa didiskriminasi oleh oknum PNS Dinkes tersebut karena telah menghalangi tugas kami sebagai wartawan”.
Apakah oknum PNS tersebut tidak paham kinerja wartawan Berdasarkan UU pers no 40 tahun 1999
Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
Dalam UU no 40 tahun 1999 Pasal 6 sudah cukup dijelaskan peranan
Pers melaksanakan tugas.
Atas peristiwa itu, Saiful akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ZR kepada pihak berwajib.(Red/Hsbi/Tim)