Pematangiantar, Metroasia.co – Polsek Siantar Martoba Kota Pematangsiantar berhasil menangkap AS (43) yang diketahui sebagai warga Jl. Tuba II Perjuangan Rawa Cangkul I, Gg.Siti Khadijah Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Ia ditangkap karena diduga nekat menggelapkan 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor Polisi BK 2526 WAF milik Pudin Mudiana, warga Pematangsiantar.
“Pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor yang terjadi diperlintasan seputaran Jln Viyata Yudha”.
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan Release Humas Polres Pematangsiantar, Jumat (27/1/ 2023).
Kejadian bermula pada Sabtu, 24 Desember 2022 sekira pukul 12.30 WIB, korban melintas dengan mengendarai sepeda motor dari jalan Viyata Yudha. Saat mengendarai sepeda motornya, korban bertemu dengan dua orang laki-laki yang tidak dikenal sambil mendorong sepeda motor Vario berwarna merah.
Melihat itu, Seketika itu juga korban menawarkan bantuan kepada pelaku yang tidak diduga jika miliknya akan dibawa kabur oleh sipelaku.
Dengan peluang itu, kemudian sipelaku meminjam sepeda motor milik korban.
Pelaku dan temannya kemudian pergi dan membawa sepeda motor yang dipinjamkannya dari sikorban.
Ditunggu dalam Waktu berjam jam lamanya menunggu sampai pukul 17.00 Wib. Namun pelaku tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motornya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000 (sepuluh juta). Akibat kejadian tersebut sikorban merasa keberatan, dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Siantar Martoba.
Selanjutnya, Atas pengaduan sikorban dan dari hasil penyelidikan olah TKP, alat bukti dan informasi terkait adanya kejadian tersebut, diduga keras dilakukan oleh sipelaku. Dimana pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S. Ritonga, MH, langsung memerintahkan Unit Reskrim dan dipimpin oleh IPDA Sahat Sinaga, melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Rakutta Sembiring, tepatnya di Mesjid Alfalah, kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar.
Dengan proses penangkapan tidak begitu lama. Kemudian unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, menggiring pelaku bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat kekantor Polsek untuk di proses lebih lanjut,jelas kasi humas polres pematangsiantar.(Red/Rel).