• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home DAERAH Pematangsiantar

Warga di Sekitar Jalan Patuan Anggi Menolak Keberadaan Usaha Barang Bekas Milik Manurung

Redaksi by Redaksi
18 Agustus 2025
in Pematangsiantar
0 0
0
Warga di Sekitar Jalan Patuan Anggi Menolak Keberadaan Usaha Barang Bekas Milik Manurung
0
SHARES
52
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Metroasia.co, Siantar

Warga di sekitar usaha barang bekas di Jalan Patuan Anggi Gang Jasa Baik, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar menolak keberadaan usaha barang bekas milik marga Manurung. Hal itu karena dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan.

LM. Purba, Senin (18/8) mengatakan, bersama warga telah menandatangani petisi penolakan dan melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Kota Pematang Siantar, Namun pihak Pemerintahan Kota Pematang Siantar malah menerbitkan sertipikat standar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP atas nama Walikota Pematang Siantar.

Adapun alasan penolakan warga menurut LM Purba disebabkan, menyangkut masalah kebersihan dan lingkungan. Usaha pengepul barang bekas tersebut menimbulkan bau tak sedap, sampah berserakan, dan potensi menjadi sarang penyakit.

Selain itu, Aktivitas bongkar muat barang bekas juga mengganggu warga dan mengurangi kenyamanan lingkungan serta kegiatan pengepulan barang bekas tersebut dimungkinkan tidak sesuai dengan tata ruang.

LM. Purba juga membeberkan, bahwa CV Agam Grup berdiri pada tanggal 22 November 2024, dan perizinan berusaha berbasis risiko sertifikat standar usaha diterbitkan pada tanggal 23 November 2024. Hal itu menimbulkan adanya dugaan telah terjadi tindak pidana gratifikasi oleh pengusaha kepada penyelenggara DPMPTSP sehingga perizinan tersebut diterbitkan.

Editor: Robin silaban

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami