Metroasia.co, Siantar
Warga di sekitar usaha barang bekas di Jalan Patuan Anggi Gang Jasa Baik, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar menolak keberadaan usaha barang bekas milik marga Manurung. Hal itu karena dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan.
LM. Purba, Senin (18/8) mengatakan, bersama warga telah menandatangani petisi penolakan dan melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Kota Pematang Siantar, Namun pihak Pemerintahan Kota Pematang Siantar malah menerbitkan sertipikat standar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP atas nama Walikota Pematang Siantar.
Adapun alasan penolakan warga menurut LM Purba disebabkan, menyangkut masalah kebersihan dan lingkungan. Usaha pengepul barang bekas tersebut menimbulkan bau tak sedap, sampah berserakan, dan potensi menjadi sarang penyakit.
Selain itu, Aktivitas bongkar muat barang bekas juga mengganggu warga dan mengurangi kenyamanan lingkungan serta kegiatan pengepulan barang bekas tersebut dimungkinkan tidak sesuai dengan tata ruang.
LM. Purba juga membeberkan, bahwa CV Agam Grup berdiri pada tanggal 22 November 2024, dan perizinan berusaha berbasis risiko sertifikat standar usaha diterbitkan pada tanggal 23 November 2024. Hal itu menimbulkan adanya dugaan telah terjadi tindak pidana gratifikasi oleh pengusaha kepada penyelenggara DPMPTSP sehingga perizinan tersebut diterbitkan.
Editor: Robin silaban
