• Latest

Wakil Ketua DPRD Humbahas Menilai Soal PJHD Tidak Ada Masalah, Kepala BPKPD : BPK Telah Periksa dan Tak Ada Masalah

7 Desember 2022

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

21 Mei 2025

Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2024-2028 Dilantik Dan Dikukuhkan

21 Mei 2025

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

21 Mei 2025

Kejaksaan Simalungun Dianggap Bertele-Tele Dalam Menangani Kasus, Rasa Kepercayaan Masyarakat Ternodai

21 Mei 2025

Pemkab Simalungun Selenggarakan Pemassalan Olahraga dan Festival Olahraga Rekreasi

20 Mei 2025

Seberangi Rel Kereta Api, Pengendera Sepeda Motor Tewas Disambar Kereta Api

20 Mei 2025

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

20 Mei 2025

Pemkab Simalungun Gelar Upacara Hari Harkitnas

20 Mei 2025

Bupati Simalungun Ingatkan ASN Agar Disiplin Dalam Bekerja

19 Mei 2025

10,24 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Erwin Pengedar Ditangkap

19 Mei 2025

Sat Reskrim Simalungun Amankan Kariyawan SPBU Dan Pembeli BBM Bersubsidi

17 Mei 2025

Bupati Simalungun Sambut Tim Supervisi PKK Provinsi Sumatera Utara Dalam Kunjungan Kerja

16 Mei 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home DAERAH

Wakil Ketua DPRD Humbahas Menilai Soal PJHD Tidak Ada Masalah, Kepala BPKPD : BPK Telah Periksa dan Tak Ada Masalah

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
7 Desember 2022
in DAERAH, NASIONAL, PEMERINTAHAN, POLITIK
Reading Time: 3 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Humbahas,Metroasia.co – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Marolop Manik, menilai tidak ada masalah sehubungan anggaran Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) tahun anggaran 2021 lalu selama kegiatan hibah ada tanpa fiktif.

Hal itu dikatakan karena adanya statemen Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol yang menyurati Kejatisu perihal permohonan bantuan pemeriksaan untuk memeriksa sejumlah pelanggaran di Kabupaten Humbahas, salah satunya Program Hibah Jalan Daerah.

RelatedPosts

Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2024-2028 Dilantik Dan Dikukuhkan

Bupati Simalungun Ingatkan ASN Agar Disiplin Dalam Bekerja

Hadiri Sosialisasi Koperasi Merah Putih, Bupati Simalungun: “Mari kita wujudkan koperasi desa yang sehat, mandiri, dan berpihak pada rakyat

Ramses menilai, Program Hibah Jalan Daerah itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan. Dan, adanya pembayaran uang muka sebesar 30 persen yang diterima oleh penyedia jasa tanpa tidak diketahui sumber dananya.

” Hibah dari Pemerintah Pusat itu jelas ada fisiknya, gak bermasalah, yang penting tidak fiktif,” ucap Politisi Golkar ini menyinggung sehubungan pemberitaan surat Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol soal PHJD,” Senin (5/12/2022).

Menurutnya, Pemerintah juga sudah menjelaskan tentang Program Hibah Jalan Daerah kepada DPRD selama ini. Hanya saja, permasalahan Program Hibah Jalan Daerah pada tahun anggaran 2021 sekaitan adminitrasi dalam progres penyampaian kepada Pemerintah Pusat kurang cepat.

Sehingga, Pemerintah Pusat tidak lagi memunculkan dana untuk membayarkan. ” Karena tidak tertampung di APBD, jadinya utang daerah,” katanya didampingi Wakil Ketua II DPRD Humbahas, Labuan Sihombing.

Lebih lanjut, Marolop mengatakan, karena menjadi utang daerah, DPRD Humbang Hasundutan demi masyarakat ikut membantu Pemerintah Humbahas memasukkan kekurangan pembayaran PHJD itu ke APBD sebesar Rp 12.980.776.981,96 dari Rp 22 miliar.

” Jadi harus kita tampung itu demi masyarakat Humbang Hasundutan. Jadi, bagaimana kita membayar utang itu, sesuai dengan kesanggupan APBD 2023,” kata dia.

Terpisah, Kepala BPKPD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Jhon Harry Marbun menambahkan, tidak ada masalah soal program hibah dari Pemerintah Pusat tersebut.

Menurut dia, itu dikarenakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap program hibah tersebut, dan uang muka 30 persen.

” Ini sudah diperiksa BPK. Dan, BPK menyarankan sisa pekerjaan PHJD yang belum terbayarkan sebesar Rp 12.980.776.981,96 dicatat sebagai kewajiban kepada pihak ketiga,” kata Jhon.

Jhon juga menyangkal berita pernyataan Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol, bahwa PHJD karena tidak tertampung di APBD sehingga membuat keresahaan kepada penyedia jasa. Dan, pembayaran uang muka sebesar 30 yang tanpa diketahui sumber dananya.

” PHJD inikan diberikan berdasarkan program pemerintah pusat dengan jangka waktu 3 tahun yang dimulai tahun 2021, dan berdasarkan surat Kemenkeu bernomor S-8/MK.7/2021 tentang penetapan PHJD yang bersumber dari penerimaan dalam negeri TA 2021 9 Januari 2021. Kabupaten kita mendapatkan Rp 22 miliar terdiri dari kegiatan fisik Rp 20 miliar, non fisik Rp 2 miliar,” jelasnya.

Karena mendapatkan dana hibah itu, lanjut Jhon Harry, sebagai tindaklanjut Surat Menteri Keuangan Nomor S-8/MK.7/2021 tersebut diterbitkan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk Program Hibah Jalan Daerah Nomor : PHD03/MK.07/DTK.03/PHJD/2021, tanggal 18 Pebruari 2021.

Dan pada poin 2, lanjut dia, dituliskan bahwa surat penetapan pemberian hibah ini menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Humbahas dalam mengalokasikan dana didalam APBD untuk kegiatan peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur jalan daerah.

” Sesuai poin 2 itu, kita masukan ke dalam Perubahan Penjabaran APBD. Tapi, karena ada keterlambatan, maka Pemerintah Pusat tidak membayarkan sisanya hingga menjadi utang daerah. Jadi, Pemerintah Humbang Hasundutan tidak pernah melakukan keresahaan untuk masyarakat,” ungkapnya.

Sementara, tambahnya, sehubungan dengan pembayaran uang muka 30 persen, menurutnya dikarenakan berdasarkan peraturan.

Disebutkannya, semisal berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, secara khusus sebagaimana diatur pada Pasal 29.

Bunyinya, bahwa “uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% dari nilai kontrak” dan dituangkan dalam dokumen kontrak pekerjaan yang disepakati oleh PPK dan penyedia.

Kemudian, Project Management Manual (PMM) yang menjelaskan, bahwa PHJD merupakan program berbasis output, maka Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan harus mengalokasikan terlebih dahulu di APBD (pre-financing) untuk membiayai pelaksanaan kegiatan fisik dan institusi.

Serta, perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, khususnya Pasal 1 ayat 1.a yang menyebutkan bahwa dana hibah yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan adalah dana pengganti atas pelaksanaan kegiatan peningkatan kinerja dan pemeliharaan infrastruktur jalan daerah yang didanai terlebih dahulu oleh APBD.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan membayarkan uang muka untuk selanjutnya direimburs ke Pemerintah Pusat. Dan, uang pengganti akan disalurkan Pemerintah Pusat setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Kementerian terkait.

Lebih lanjut, Jhon menambahkan, untuk tahun 2022, Pemerintah Humbahas mendapatkan hibah dari PHJD sebesar Rp 14 miliar, dan tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp 24 miliar.

” Untuk itu, kita bersyukur kepada Pemerintah Pusat atas perhatiannya kepada Pemerintah Humbahas. Ini merupakan atas kerja keras Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor untuk mengupayakan pembangunan,” pungkasnya.(Carlos)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: BPKBupati Dosmar BanjarnahorDPRD HumbahasKetua DPRD HumbahasPemkab HumbahasPHJD
Previous Post

Sah! Erizal Ginting Resmi Dilantik Sebagai Ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda Pematangiantar

Next Post

Bupati Bersama Kapolres Humbahas Tinjau Lokasi TSTH, Food Estate dan MPP

RelatedPosts

Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2024-2028 Dilantik Dan Dikukuhkan

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Pengurus DPC (Dewan Pengurus Cabang) IPeKB (Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana) Simalungun Masa Bakti 2024-2028 telah dilantik dan dikukuhkan,...

Bupati Simalungun Ingatkan ASN Agar Disiplin Dalam Bekerja

by Redaksi
19 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar meningkatkan disiplin dalam bekerja untuk memberikan pelayanan...

Hadiri Sosialisasi Koperasi Merah Putih, Bupati Simalungun: “Mari kita wujudkan koperasi desa yang sehat, mandiri, dan berpihak pada rakyat

by Redaksi
8 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Dalam rangka mendukung realisasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat ekonomi rakyat dan membangun Indonesia, Pemerintah...

Terkait Penghinaan Kepada Marga Pono, Anggota DPR Ahmad Dhani Kena Teguran Secara Lisan

by Redaksi
8 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Jakarta Ahmad Dhani, Anggota DPR RI komisi X dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) kena teguran secara lisan disertai...

Mempercepat Pencapaian Pembangunan Jalan Dan Jembatan di Simalungun, Bupati Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Dandim 0207/Sml

by Redaksi
6 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dengan Kodim 0207/SML tandatangani nota kesepakatan tentang pelaksanaan kerja sama operasionalisasi kegiatan perbaikan jalan...

Musrenbang RPJMD dan RKPD Prov. Sumut, Bupati Simalungun Sambut Positif Dengan Kolaborasi Antar-Daerah

by Redaksi
6 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami