Metroasia.co,MEDAN – Personil Reskrim Polsek Medan Area membekuk pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) beriniaial SS (31) warga Jalan Pengilar, Kecamatan Medan Amplas.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba,SH,MH kepada wartawan, Kamis (28/4) mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya terlebih dahulu menerima laporan korban atas nama Raja Amar Nasution (19) warga Jalan Garu III Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas yang tertuang di Nomor: STTLP:/317/B/IV/2022/Polsek Medan Area/tanggal 27 April 2022.
“Pada Rabu (27/4) sekira pukul 08.30 WIB, korban yang mengendarai sepedamotor Yamaha Vega ZR warna merah BK 2104 ABK berhenti di depan warung Jalan Trikora VI Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai untuk membeli rokok.
Selanjutnya korban memarkirkan sepedamotor miliknya di depan warung, lalu membeli rokok. Sedangkan kunci kontak lengket di sepedamotor,” ujarnya.
Usai membeli rokok sambung Kanit, korban hendak pergi dari lokasi. Sontak korban terkejut karena melihat sepedamotornya didorong paksa oleh pelaku. Dengan spontan korban berteriak maling sehingga warga berkumpul di lokasi. Namun pelaku berupaya kabur.
“Korban melapor ke Polsek Medan Area. Tak lama personil Reskrim dan korban bergerak ke lokasi. Belum sempat lari jauh, petugas kita berhasil membekuk SS. Selanjutnya petugas memboyong pelaku ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun. (Leodepari)