“Tersangka juga mengatakan ingin memesan roti lebaran milik korban dan memanjar roti tersebut seharga Rp 50 ribu,” kata AKP Agus Kamis (28/4).
Agus mengatakan saat memanjar roti tersebut, korban memberikan uang kembalian Rp 100 ribu. Saat akan mengambil uang kembalian pelaku, korban pun masuk ke dalam kamar.
Sebelum masuk ke dalam kamar, korban terlebih dahulu menggantungkan tas miliknya di gantungan yang berada di dekat korban.
Tak lama, saat korban sedang membungkus pesanan pelaku, tiba-tiba pelaku permisi sebentar untuk membeli ayam.
“Korban saat itu tidak memperhatikan pelaku dan selanjutnya setelah satu jam pelaku pun tidak kembali,” kata Agus.
Setelah lama, korban baru sadar bahwa tas yang sebelumnya digantungnya telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan dua buah gelang berlian, satu gelang emas 12 gram, satu kalung emas anak-anak tiga gram, satu kalung emas 20 gram dan mainan kalung sebesar 15 gram.
Kemudian,korban mengalami kerugian satu gelang emas anak-anak seberat 2 gram, satu cincin anak satu gram, satu kalung emas 15 gram, gelang emas 15 gram serta uang tunai Rp 250 ribu.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp 60 juta,” kata Agus.
Kejadian itu kemudian, dilaporkan oleh korban yang merupakan pensiunan PNS itu ke Polres Tebing Tinggi. Polisi yang menerima laporan itu langsung menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan pelaku pada Senin (25/4).
Agus mengatakan pelaku ditangkap setelah sebelumnya polisi menangkap seorang penadah berinisial R yang menjual emas hasil curian tersebut melalui Facebook.
“Anggota opsnal langsung melakukan pengejaran ke Kabupaten Batu Bara dan mengamankan pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan interogasi terhadap pelaku, dia menyebut barang tersebut dibelinya dari pelaku HH.
“Selanjutnya Senin pukul 21.00 WIB, anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku HH di kontrakannya,” kata Agus.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana.(JPNN)
“Tersangka juga mengatakan ingin memesan roti lebaran milik korban dan memanjar roti tersebut seharga Rp 50 ribu,” kata AKP Agus Kamis (28/4).
Agus mengatakan saat memanjar roti tersebut, korban memberikan uang kembalian Rp 100 ribu. Saat akan mengambil uang kembalian pelaku, korban pun masuk ke dalam kamar.
Sebelum masuk ke dalam kamar, korban terlebih dahulu menggantungkan tas miliknya di gantungan yang berada di dekat korban.
Tak lama, saat korban sedang membungkus pesanan pelaku, tiba-tiba pelaku permisi sebentar untuk membeli ayam.
“Korban saat itu tidak memperhatikan pelaku dan selanjutnya setelah satu jam pelaku pun tidak kembali,” kata Agus.
Setelah lama, korban baru sadar bahwa tas yang sebelumnya digantungnya telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan dua buah gelang berlian, satu gelang emas 12 gram, satu kalung emas anak-anak tiga gram, satu kalung emas 20 gram dan mainan kalung sebesar 15 gram.
Kemudian,korban mengalami kerugian satu gelang emas anak-anak seberat 2 gram, satu cincin anak satu gram, satu kalung emas 15 gram, gelang emas 15 gram serta uang tunai Rp 250 ribu.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp 60 juta,” kata Agus.
Kejadian itu kemudian, dilaporkan oleh korban yang merupakan pensiunan PNS itu ke Polres Tebing Tinggi. Polisi yang menerima laporan itu langsung menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan pelaku pada Senin (25/4).
Agus mengatakan pelaku ditangkap setelah sebelumnya polisi menangkap seorang penadah berinisial R yang menjual emas hasil curian tersebut melalui Facebook.
“Anggota opsnal langsung melakukan pengejaran ke Kabupaten Batu Bara dan mengamankan pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan interogasi terhadap pelaku, dia menyebut barang tersebut dibelinya dari pelaku HH.
“Selanjutnya Senin pukul 21.00 WIB, anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku HH di kontrakannya,” kata Agus.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana.(JPNN)