Pematang Siantar, metroasia.co – Kepala Dinas Perhubungan Drs.Julham Situmorang berang mendengar informasi tentang anggotanya disebut mengutip uang kepada para pedagang malam yang memakai trotoar. Selasa, (19/09/2023) sore.
Hal ini disampaikannya ketika redaksi metroasia mengkonfirmasi Kadishub Pematang Siantar Drs.Julham Situmorang tentang pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan adanya kutipan dari oknum oknum secara bergantian dari Dinas Perhubungan.
Berita Sebelumnya: Info Bu Wali Kota, Trotoar dialihfungsikan, Ngaku Ada Ijin Hak Pakai Trotoar
Julham mengatakan jika ada ditemukan anggotanya yang melakukan pengutipan ke pedagang maka ia akan menindak tegas.
“Maksud kepada siapanya mereka Setor broo? Anggota dishubnya? Biar jelas, kita pun bisa tindak anggota kita. Mohon agar pedagang tersebut menyebutkan nama, Jika memang benar Anggota Dishub ada menerima Rp.1.500 / Hari, Agar kami Memberi Sanksi Tegas,” ujarnya.
Dan menduga jika yang menyebut (dikutip oleh oknum dishub-red) tersebut suruhan orang lain. “Bisa saja dia suruhan orang, untuk jelekkan Nama Dishub,” sebut Julham.
Sementara, ketika ditanya terkait trotoar yang dialihfungsikan, Kadishub Kota Pematang Siantar tersebut menyampaikan akan segera menertibkan. “Dalam waktu dekat akan kita Lakukan Penertiban,” tutup Julham.
Melihat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika Hak – Hak pejalan kaki dilindungi. Yakni pada pasal 45 ayat (1) Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Terlebih fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi, trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara dan bentuk apapun. Seperti dimiliki secara pribadi, dijadikan lahan parkir dan tempat berdagang, dan lain sebagainya dengan alasan karena trotoar hanya memang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Sebelumnya, beberapa pedagang malam yang diwawancarai oleh salah seorang Wartawan diseputaran RSUD Djasamen Saragih Menyampaikan, jika mereka dikutip sebesar Rp.1500,-/malam dan dikutip oleh oknum secara bergantian dan mengaku dari dishub Pematang Siantar serta mendapatkan ijin pakai sementara secara lisan. (*)
Redaksi Pelaksana : Andrew T Panjaitan.ST