• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home DAERAH

Trotoar Segera Di Tertibkan, Kadishub Minta Catat Nama Anggota Dishub Yang Kutip Pedagang Malam

Redaktur Metroasia by Redaktur Metroasia
19 September 2023
in DAERAH, NEWS, PEMERINTAHAN
0 0
0
Trotoar Segera Di Tertibkan, Kadishub Minta Catat Nama Anggota Dishub Yang Kutip Pedagang Malam
0
SHARES
53
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Pematang Siantar, metroasia.co – Kepala Dinas Perhubungan Drs.Julham Situmorang berang mendengar informasi tentang anggotanya disebut mengutip uang kepada para pedagang malam yang memakai trotoar. Selasa, (19/09/2023) sore.

Hal ini disampaikannya ketika redaksi metroasia mengkonfirmasi Kadishub Pematang Siantar Drs.Julham Situmorang tentang pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan adanya kutipan dari oknum oknum secara bergantian dari Dinas Perhubungan.

Berita Sebelumnya: Info Bu Wali Kota, Trotoar dialihfungsikan, Ngaku Ada Ijin Hak Pakai Trotoar  

Julham mengatakan jika ada ditemukan anggotanya yang melakukan pengutipan ke pedagang maka ia akan menindak tegas.

“Maksud kepada siapanya mereka Setor broo? Anggota dishubnya? Biar jelas, kita pun bisa tindak anggota kita. Mohon agar pedagang tersebut menyebutkan nama, Jika memang benar Anggota Dishub ada menerima Rp.1.500 / Hari, Agar kami Memberi Sanksi Tegas,” ujarnya.

Dan menduga jika yang menyebut (dikutip oleh oknum dishub-red) tersebut suruhan orang lain. “Bisa saja dia suruhan orang, untuk jelekkan Nama Dishub,” sebut Julham.

Sementara, ketika ditanya terkait trotoar yang dialihfungsikan, Kadishub Kota Pematang Siantar tersebut menyampaikan akan segera menertibkan. “Dalam waktu dekat akan kita Lakukan Penertiban,” tutup Julham.

Melihat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika Hak – Hak pejalan kaki dilindungi. Yakni pada pasal 45 ayat (1) Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Terlebih fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi, trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara dan bentuk apapun. Seperti dimiliki secara pribadi, dijadikan lahan parkir dan tempat berdagang, dan lain sebagainya dengan alasan karena trotoar hanya memang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Sebelumnya, beberapa pedagang malam yang diwawancarai oleh salah seorang Wartawan diseputaran RSUD Djasamen Saragih Menyampaikan, jika mereka dikutip sebesar Rp.1500,-/malam dan dikutip oleh oknum secara bergantian dan mengaku dari dishub Pematang Siantar serta mendapatkan ijin pakai sementara secara lisan. (*)

Redaksi Pelaksana : Andrew T Panjaitan.ST

Tags: Alih fungsi trotoarAndrew T Panjaitan. STDishub pematangsiantarjualan diatas trotoarJulham SitumorangKadishubKadishub Pematang SiantarKepala Dinas Perhubungan Drs.Julham SitumorangRedaksi PelaksanaRSUD Djasamen SaragihTrotoar untuk pejalan kakiUU nomor 22 Tahun 2009

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami