• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home NEWS

Tiang Wifi Liar di Simalungun Disorot DPRD: Potensi PAD Bocor, Izin Tak Jelas

Redaktur by Redaktur
23 Juni 2026
in NEWS
0 0
0
Tiang Wifi Liar di Simalungun Disorot DPRD: Potensi PAD Bocor, Izin Tak Jelas
0
SHARES
14
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

SIMALUNGUN

DPRD Kabupaten Simalungun menyoroti maraknya tiang wifi dan kabel menjuntai tanpa izin yang berdiri di atas aset daerah. Komisi 3 menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah PAD.

Persoalan itu mengemuka dalam rapat Badan Anggaran Komisi 3 bersama Badan Pendapatan Daerah Bapenda Simalungun, Kamis 19/6/2026. Rapat dipimpin Benhad Damanik dan Umar, dihadiri oleh beberapa camat di Simalungun.

Anggota DPRD Tangkas Silitonga dan Eko Simanjuntak mencecar Kepala Bapenda Simson Tambunan. Mereka mempertanyakan legalitas ratusan tiang provider yang terpasang di bahu jalan, trotoar, hingga lahan Pemkab.

“Banyak tiang wifi dengan kabel menjalar tanpa beraturan pakai aset kabupaten. Apakah punya izin? Izin yang bagaimana? Tolong koordinasi ke camat, lalu camat ke pangulu nagori. Apakah itu berkontribusi ke Pemkab?” tanya Tangkas.

Tangkas mendesak penelusuran cepat. “Jangan nanti hanya mengambil keuntungan pribadi,” tegasnya. Pertanyaan itu disetujui Eko Simanjuntak dan Joel Sinaga.

Menanggapi itu, Kepala Bapenda Simson Tambunan berjanji menindaklanjuti dan mendata ulang seluruh jaringan telekomunikasi di Simalungun.

Hingga berita ini dipublikasikan, Bapenda Simalungun belum membeberkan jumlah pasti tiang wifi yang memiliki izin maupun ilegal, serta estimasi potensi PAD yang hilang. Dan jika Perda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah mematok tarif Rp2-5 juta /tahun per tiang, maka potensi kerugian daerah bisa mencapai 1-5 milyar per tahunnya. (Red)

Robin silaban

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami