Rokan Hulu,Metroasia.co – Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP Buyung Kardinal SH MH melakukan tindakan tegas terhadap
Tindak Pidana (TP) perjudian jenis Gelanggang Permainan (Gelper), Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 19.37 Wib.
“Tim Unit Pidum Polres Rohul mengamankan Satu Unit meja Gelper jenis tembak Ikan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Jumat (27/5/2022).
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Warung Rian di KM 10 Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul.
“Polres Rohul mengamanankan Pemilik Warung inisial RA alias Kadut, Operator Mesin Gelper EG dan MA alias Aldi, Pemain Gelper inisial JO, ER, RH, ZUL dan IE,” ungkap AIPDA Mardiono Pasda SH.
Kasubsi Si Humas Polres Rohul menerangkan, adapun Barang Bukti (BB) Satu Unit Meja Judi jenis Ikan-ikan, Uang tunai sebesar Rp 120.000, Uang tunai sebesar Rp 2.000.000 dan Satu Kunci Chip.
Pengngkapan tersebut berawal, ketika Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Buyung Kardinal SH MH mendapat informasi dari masyarakat di Sebuah warung tepatnya di Desa Koto Tandun diduga menyediakan Gelper jenis tembak Ikan
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Reskrim bersama dengan Kanit Pidum IPDA Refly Setiawan SH beserta anggota melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada Rabu 26 Mei 2022 sekitar pukul 19.37 Wib, Tim yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar Kecamatan Tandun.
Lalu menemukan sebuah warung yang diduga menyediakan Gelper jenis tembak ikan.
Saat itu TIM berhasil mengamankan Satu mesin Gelper jenis tembak Ikan berikut Dua Operator Chip, Lima Pemain Galper dan seorang yang sedang duduk di warung.
“Sebagai upaya pencegahan, Tim Unit Pidum Sat Reskrim membawa Satu meja Gelper berikut Pemilik warung, operator Gelper, Pemain Gelper dan Saksi yang duduk di warung tersebut ke Polres Rohul,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)