Metroasia.co,Medan – Setelah menerima pengaduan masyarakat(Dumas) melalui media online terkait adanya praktik judi tembak ikan beroperasi di wilayah hukumnya,tepatnya di jalan komplek berlian sari II,Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan johor, langsung ditanggapi polsek delitua.
Menanggapi pengaduan masyarakat tersebut, Polsek delitua – Polrestabes Medan langsung bergerak cepat melakukan tindakan penggrebekan,Kamis(12/05/2022) sekira pukul 19: 00 wib.
Penggrebekan lokasi judi tembak ikan tersebut dipimpin Kanitreskrim Polsek delitua Iptu Irwanta Sembiring SH.MH,bersama tiga orang personel reskrim serta Lurah kedai Durian, Riski Haris Adam Lubis S.STP dan Elias selaku kepala lingkungan IV.
Dari lokasi judi tembak ikan tersebut, petugas menemukan dua unit meja judi tembak ikan yang berada disalah satu rumah, namun saat dilakukan penggrebekan tidak ditemukan aktifitas maupun kegiatan dilokasi.
Selanjutnya, Kedua mesin judi tembak ikan tersebut diangkut dan diamankan ke polsek delitua.
Sebelumnya pada pemberitaan Media online Metroasia.co dengan Judul ‘ Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Berlian Sari 2? Nah Lho…’
Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Berlian Sari 2 Delitua?Nah Lho…
Setelah berita tersebut terbit, Kamis(12/5) sekita pukul 10:22 Wib, lalu diteruskan ke Kapolsek delitua Kompol Dedy Darma SH.Namun tidak ada tanggapan.
Kemudian, Sekitar Pukul 17:49 Wib, berita tersebut di kirimkan kepada Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa S.I.K, yang langsung menanggapi dengan tegas akan melakukan tindakan.”Siapp pak..kami tindak Terima kasih infonya pak..” tulisnya dan dibuktikan dengan penggrebekan yang dilakukan Polsek Delitua.(Red)