• Latest

Terbukti Palsukan Surat Kematian Istri,Chairuddin Nasution di Hukum 6 Bulan, PH Pelapor Minta Jaksa Kasasi

5 Agustus 2022

Transparansi Anggaran Masih Belum Terwujud di Proyek Pembangunan Pamatang Pane

1 Juli 2025

Insiden Ganjil di Rumah Makan Duri, Pelayan Kehilangan Penglihatan Setelah Interaksi dengan Pria Misterius

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global

30 Juni 2025

Dandim 0207/Simalungun Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Lantik 2 Orang PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

27 Juni 2025

Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Harapkan Inang GKPS Distrik II Jadi Agen Positif

25 Juni 2025

Polres Simalungun Siap Luncurkan Program “Simalungun Safe Tourism” di Tepi Danau Toba

25 Juni 2025

Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Tanah Jawa, Bupati Simalungun Berharap Ada Kenaikan Hasil

24 Juni 2025

Otak Bom Bali I, Ditolak Masuk RI : Kehilangan Status WNI

23 Juni 2025

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024

23 Juni 2025

Sepasang Lansia Mendapat Bantuan Bedah Rumah Dari Kapolres, Air Mata Kebahagian Membasahi Pipi

23 Juni 2025

Anggota DPRD Siantar Dari Fraksi Demokrat Melaksanakan Sosper di Siopat Suhu

21 Juni 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM KRIMINAL

Terbukti Palsukan Surat Kematian Istri,Chairuddin Nasution di Hukum 6 Bulan, PH Pelapor Minta Jaksa Kasasi

Redaksi by Redaksi
5 Agustus 2022
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Simalungun,Metroasia.co – Chairuddin Nasution(63), warga huta I Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, terbukti memasulkan surat akta kematian istri yang sah.

Dalam sidang beberapa hari yang lalu, di PN simalungun yang digelar secara online. Terdakwa, Chairuddin Nasution di hukum 6 bulan penjara.

RelatedPosts

Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

Suriadi Alias Contong Dengan Barbut Sabu 32 Gram Ditangkap Polsek Tanah Jawa

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Jaringan Sabu 17,93 Gram, Dua Tersangka Diringkus

Atas putusan itu, Kuasa hukum pelapor merasa tidak mendapat keadilan terhadap kliennya bernama Riswati.

Melalui kuasa hukum yang biasa di panggil alvin mengatakan. Dalam rangka mencari keadilan di wilayah indonesia, secara khusus di wilayah kabupaten simalungun. Tentang terbitnya Surat akta kematian klien kami atas nama Riswati.

“Untuk memperkuat pernikahan siri antara terdakwa dengan pariyem (55), terdakwa telah menggunakan Akta Kematian yang di palsukan tersebut, dan Korban sudah dua tahun pergi ke negeri orang.

 

Lebih lanjut Ia menambahkan, Jaksa Penuntut umum. Jaksa firmansyah SH, sebelumnya menuntut selama 9 bulan kepada terdakwa, yang bernama ch nas yang dianggap terlalu ringan. Mengingat pasal 266 ayat 1, pasal 266 ayat 2 atas perbuatan yang dimaksud tersebut, hukuman penjara selama 7 tahun.

“Riswati (56) yang hadir di dalam ruangan sidang setelah mendengar vonis tersebut spontan menjerit sambil mengatakan ini tidak adil, ini tidak adil. Saya tidak terima putusan ini, dimana letak keadilan, padahal saya masi hidup di bilang mati bertahun-tahun,” Jerit Riswati.

“Kuasa hukum saya akan menyurati komisi yudisial Republik indonesia dan Pengawas kejaksaan Republik indonesia”, Tukasnya.

Jeritan korban Riswati sempat menjadi perhatian pengunjung sidang,  para pegawai dan petugas keamanan dalam, yang mengajak korban keluar dari ruang sidang.

 

Sebelumnya,Pemalsuan surat akta kematian atas nama Riswati yang berwarna kuning tersebut, di laporkan terdakwa ke kantor pangulu Nagori Bandar, kabupaten simalungun, dalam penerbitan Surat Kematian Nomor : 475/II/2015/SK/VI/2020, an. R, tanggal 18-06-2020, yang telah ditandatangani oleh Pangulu Nagori Bandar WINNER M. SIMATUPANG. Dalam isi surat Pangulu menerangkan, bahwa Riswati telah meninggal dunia disebabkan karena Sakit, bertempat di Huta I, Nagori Bandar, pada hari Kamis, tanggal 27-09-2018.

Setelah di tanda tangani dan stempel basah dari kantor pangulu. Lalu berkas tersebut di laporkan ke kantor catatan sipil kabupaten Simalungun. Kemudian terbitlah akta kematian atas nama riswati, yang bernomor 1208-KM-08042021-0008 pada tanggal 8 april 2021, yang di tanda tangani oleh kadisdukcapil yang bernama Jonrismantuah Damanik SH, Msi.

Perbuatan terdakwa, menimbulkan kerugian bagi korban riswati. karena tidak dapat di akses peduli lindungi tidak dapat menggunakan Ktp, Kartu BPJS, Kartu keluarga dan KTP sudah mati. Ujarnya (Tim/red)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: akta kematian
Previous Post

Polsek Percut Tangkap Spesialis Pelaku Curanmor

Next Post

Polda Sumut Bekuk Pelaku curas Lintas Provinsi

RelatedPosts

Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

by Redaksi
20 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Pelaku bernama Andi Putra...

Suriadi Alias Contong Dengan Barbut Sabu 32 Gram Ditangkap Polsek Tanah Jawa

by Redaksi
17 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun SIMALUNGUN - Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan...

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Jaringan Sabu 17,93 Gram, Dua Tersangka Diringkus

by Redaksi
16 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan berhasil mengungkap...

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menggegerkan masyarakat setelah seorang ayah berinisial "TRT" (41 tahun) nekat mencabuli...

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana penggelapan...

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 336,51 gram...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami