• Latest

Terbukti Palsukan Surat Kematian Istri,Chairuddin Nasution di Hukum 6 Bulan, PH Pelapor Minta Jaksa Kasasi

5 Agustus 2022

Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Wakil Bupati Sebagai Inspektur

2 Juni 2025

Wakil Bupati Simalungun Berikan Apresiasi Kepada Penyelenggara RBM

28 Mei 2025

524 SK Pengangkatan CPNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Formasi Tahun 2024

26 Mei 2025

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

24 Mei 2025

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

24 Mei 2025

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

23 Mei 2025

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

21 Mei 2025

Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2024-2028 Dilantik Dan Dikukuhkan

21 Mei 2025

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

21 Mei 2025

Kejaksaan Simalungun Dianggap Bertele-Tele Dalam Menangani Kasus, Rasa Kepercayaan Masyarakat Ternodai

21 Mei 2025

Pemkab Simalungun Selenggarakan Pemassalan Olahraga dan Festival Olahraga Rekreasi

20 Mei 2025

Seberangi Rel Kereta Api, Pengendera Sepeda Motor Tewas Disambar Kereta Api

20 Mei 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Selasa, Juni 3, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM KRIMINAL

Terbukti Palsukan Surat Kematian Istri,Chairuddin Nasution di Hukum 6 Bulan, PH Pelapor Minta Jaksa Kasasi

Redaksi by Redaksi
5 Agustus 2022
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Simalungun,Metroasia.co – Chairuddin Nasution(63), warga huta I Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, terbukti memasulkan surat akta kematian istri yang sah.

Dalam sidang beberapa hari yang lalu, di PN simalungun yang digelar secara online. Terdakwa, Chairuddin Nasution di hukum 6 bulan penjara.

RelatedPosts

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

Atas putusan itu, Kuasa hukum pelapor merasa tidak mendapat keadilan terhadap kliennya bernama Riswati.

Melalui kuasa hukum yang biasa di panggil alvin mengatakan. Dalam rangka mencari keadilan di wilayah indonesia, secara khusus di wilayah kabupaten simalungun. Tentang terbitnya Surat akta kematian klien kami atas nama Riswati.

“Untuk memperkuat pernikahan siri antara terdakwa dengan pariyem (55), terdakwa telah menggunakan Akta Kematian yang di palsukan tersebut, dan Korban sudah dua tahun pergi ke negeri orang.

 

Lebih lanjut Ia menambahkan, Jaksa Penuntut umum. Jaksa firmansyah SH, sebelumnya menuntut selama 9 bulan kepada terdakwa, yang bernama ch nas yang dianggap terlalu ringan. Mengingat pasal 266 ayat 1, pasal 266 ayat 2 atas perbuatan yang dimaksud tersebut, hukuman penjara selama 7 tahun.

“Riswati (56) yang hadir di dalam ruangan sidang setelah mendengar vonis tersebut spontan menjerit sambil mengatakan ini tidak adil, ini tidak adil. Saya tidak terima putusan ini, dimana letak keadilan, padahal saya masi hidup di bilang mati bertahun-tahun,” Jerit Riswati.

“Kuasa hukum saya akan menyurati komisi yudisial Republik indonesia dan Pengawas kejaksaan Republik indonesia”, Tukasnya.

Jeritan korban Riswati sempat menjadi perhatian pengunjung sidang,  para pegawai dan petugas keamanan dalam, yang mengajak korban keluar dari ruang sidang.

 

Sebelumnya,Pemalsuan surat akta kematian atas nama Riswati yang berwarna kuning tersebut, di laporkan terdakwa ke kantor pangulu Nagori Bandar, kabupaten simalungun, dalam penerbitan Surat Kematian Nomor : 475/II/2015/SK/VI/2020, an. R, tanggal 18-06-2020, yang telah ditandatangani oleh Pangulu Nagori Bandar WINNER M. SIMATUPANG. Dalam isi surat Pangulu menerangkan, bahwa Riswati telah meninggal dunia disebabkan karena Sakit, bertempat di Huta I, Nagori Bandar, pada hari Kamis, tanggal 27-09-2018.

Setelah di tanda tangani dan stempel basah dari kantor pangulu. Lalu berkas tersebut di laporkan ke kantor catatan sipil kabupaten Simalungun. Kemudian terbitlah akta kematian atas nama riswati, yang bernomor 1208-KM-08042021-0008 pada tanggal 8 april 2021, yang di tanda tangani oleh kadisdukcapil yang bernama Jonrismantuah Damanik SH, Msi.

Perbuatan terdakwa, menimbulkan kerugian bagi korban riswati. karena tidak dapat di akses peduli lindungi tidak dapat menggunakan Ktp, Kartu BPJS, Kartu keluarga dan KTP sudah mati. Ujarnya (Tim/red)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: akta kematian
Previous Post

Polsek Percut Tangkap Spesialis Pelaku Curanmor

Next Post

Polda Sumut Bekuk Pelaku curas Lintas Provinsi

RelatedPosts

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menggegerkan masyarakat setelah seorang ayah berinisial "TRT" (41 tahun) nekat mencabuli...

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana penggelapan...

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 336,51 gram...

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

by Redaksi
20 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun melakukan pengecekan cepat terhadap dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di Jalan Sei Langgei Bandar Tinggi,...

10,24 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Erwin Pengedar Ditangkap

by Redaksi
19 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial EAAP beserta sejumlah...

Polisi Tangkap Kakak Beradik Dimedan Terkait Pengiriman Paket Berisikan Mayat Bayi Lewat Ojol

by Redaksi
10 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Medan Polisi menangkap kakak beradik inisial NH dan R terkait kasus pengiriman paket berisikan mayat bayi lewat jasa ojek...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami