• Latest

Terbukti Palsukan Surat Kematian Istri,Chairuddin Nasution di Hukum 6 Bulan, PH Pelapor Minta Jaksa Kasasi

Agustus 5, 2022

Kajati Sumut Ajak Seluruh Jajaran Bangkitkan Semangat Gotong Royong

Juni 1, 2023

Lapas Kelas II A Pematangsiantar Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila(HARLAH) Tahun 2023

Juni 1, 2023

JAM Pidum Kejagung RI Setujui 3 Perkara Dari Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya dengan RJ

Juni 1, 2023

Satpolairud Polres Aceh Timur Sigap Bantu Evakuasi Nelayan Meninggal di Tengah Laut

Mei 31, 2023
Keterangan Foto : Dayonif 122/TS Mayor Inf Diki Apriyadi bersama Kapolres Simalungun AKBP Ronal FC Sipayung(Tengah)

Perkuat Sinergitas, Danyonif 122/TS Kunjungan Silaturahmi ke Kapolres Simalungun 

Mei 31, 2023

Pangdam I/BB Sambut Irjenad Dalam Rangka Wasev TMMD Ke-116 di Wilayah Korem 033/WP Kepri

Mei 31, 2023

Setelah Ramai Diberitakan, Polrestabes Medan Akhirnya Tangkap Pelaku Cabul Siswi Kelas 4 SD

Mei 31, 2023

Sosialisasi “PATEN” Camat Siantar Utara Ajak Seluruh Pihak Bahu – Membahu Ciptakan Pelayanan yang Baik

Mei 31, 2023

Satlantas Polres Aceh Timur Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas Kepada Anak Usia Dini

Mei 31, 2023

Guru Pendidik SD dan SMP Se -Aceh Timur Sangat Antusias Ikuti Pelatihan Cromebook, Ini Tujuannya

Mei 30, 2023

Hindari Macet dan Lakalantas, Polres Aceh Timur Tegur Kegiatan Bongkar Muat di Bahu Jalan

Mei 30, 2023

Kejari Labuhanbatu Terima Pengembalian Perkara Korupsi Pengadaan Perabot DAK TA 2021

Mei 29, 2023
ADVERTISEMENT
Metroasia
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Terbukti Palsukan Surat Kematian Istri,Chairuddin Nasution di Hukum 6 Bulan, PH Pelapor Minta Jaksa Kasasi

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Simalungun,Metroasia.co – Chairuddin Nasution(63), warga huta I Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, terbukti memasulkan surat akta kematian istri yang sah.

Dalam sidang beberapa hari yang lalu, di PN simalungun yang digelar secara online. Terdakwa, Chairuddin Nasution di hukum 6 bulan penjara.

RelatedPosts

JAM Pidum Kejagung RI Setujui 3 Perkara Dari Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya dengan RJ

Setelah Ramai Diberitakan, Polrestabes Medan Akhirnya Tangkap Pelaku Cabul Siswi Kelas 4 SD

Kejari Labuhanbatu Terima Pengembalian Perkara Korupsi Pengadaan Perabot DAK TA 2021

Atas putusan itu, Kuasa hukum pelapor merasa tidak mendapat keadilan terhadap kliennya bernama Riswati.

Melalui kuasa hukum yang biasa di panggil alvin mengatakan. Dalam rangka mencari keadilan di wilayah indonesia, secara khusus di wilayah kabupaten simalungun. Tentang terbitnya Surat akta kematian klien kami atas nama Riswati.

“Untuk memperkuat pernikahan siri antara terdakwa dengan pariyem (55), terdakwa telah menggunakan Akta Kematian yang di palsukan tersebut, dan Korban sudah dua tahun pergi ke negeri orang.

 

Lebih lanjut Ia menambahkan, Jaksa Penuntut umum. Jaksa firmansyah SH, sebelumnya menuntut selama 9 bulan kepada terdakwa, yang bernama ch nas yang dianggap terlalu ringan. Mengingat pasal 266 ayat 1, pasal 266 ayat 2 atas perbuatan yang dimaksud tersebut, hukuman penjara selama 7 tahun.

“Riswati (56) yang hadir di dalam ruangan sidang setelah mendengar vonis tersebut spontan menjerit sambil mengatakan ini tidak adil, ini tidak adil. Saya tidak terima putusan ini, dimana letak keadilan, padahal saya masi hidup di bilang mati bertahun-tahun,” Jerit Riswati.

“Kuasa hukum saya akan menyurati komisi yudisial Republik indonesia dan Pengawas kejaksaan Republik indonesia”, Tukasnya.

Jeritan korban Riswati sempat menjadi perhatian pengunjung sidang,  para pegawai dan petugas keamanan dalam, yang mengajak korban keluar dari ruang sidang.

 

Sebelumnya,Pemalsuan surat akta kematian atas nama Riswati yang berwarna kuning tersebut, di laporkan terdakwa ke kantor pangulu Nagori Bandar, kabupaten simalungun, dalam penerbitan Surat Kematian Nomor : 475/II/2015/SK/VI/2020, an. R, tanggal 18-06-2020, yang telah ditandatangani oleh Pangulu Nagori Bandar WINNER M. SIMATUPANG. Dalam isi surat Pangulu menerangkan, bahwa Riswati telah meninggal dunia disebabkan karena Sakit, bertempat di Huta I, Nagori Bandar, pada hari Kamis, tanggal 27-09-2018.

ADVERTISEMENT

Setelah di tanda tangani dan stempel basah dari kantor pangulu. Lalu berkas tersebut di laporkan ke kantor catatan sipil kabupaten Simalungun. Kemudian terbitlah akta kematian atas nama riswati, yang bernomor 1208-KM-08042021-0008 pada tanggal 8 april 2021, yang di tanda tangani oleh kadisdukcapil yang bernama Jonrismantuah Damanik SH, Msi.

Perbuatan terdakwa, menimbulkan kerugian bagi korban riswati. karena tidak dapat di akses peduli lindungi tidak dapat menggunakan Ktp, Kartu BPJS, Kartu keluarga dan KTP sudah mati. Ujarnya (Tim/red)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: akta kematian
Previous Post

Polsek Percut Tangkap Spesialis Pelaku Curanmor

Next Post

Polda Sumut Bekuk Pelaku curas Lintas Provinsi

RelatedPosts

JAM Pidum Kejagung RI Setujui 3 Perkara Dari Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya dengan RJ

by Redaksi
Juni 1, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menghentikan penuntutan 29 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, kali ini Kejati...

Setelah Ramai Diberitakan, Polrestabes Medan Akhirnya Tangkap Pelaku Cabul Siswi Kelas 4 SD

by Redaksi
Mei 31, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Setelah sebelumnya Ramai diberitakan berbagai media cetak dan online, Akhirnya Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku tindak...

Kejari Labuhanbatu Terima Pengembalian Perkara Korupsi Pengadaan Perabot DAK TA 2021

by Redaksi
Mei 29, 2023
0

Rantau Parapat,Metroasia.co - Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menerima penitipan untuk pengembalian kerugian negara untuk perkara Dugaan Tindak...

Tak Terima Ditegur, Sofyan Pukul Tetangganya, Kejati Sumut Hentikan Perkaranya

by Redaksi
Mei 29, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH kembali melakukan penghentian penuntutan 1 perkara penganiayaan dari Kejaksaan...

Bocah Kelas 4 SD Jadi Korban Pencabulan, Ibu Korban Pertanyakan Laporannya di Polrestabes Medan

by Redaksi
Mei 29, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Bunga nama samaran (10) alias SF (10) bersama orang tua kandungnya mendatangi Mapolrestabes Medan,senin,29 Mei 2023 Siang. Kedatangannya...

Ternyata Ini Nama Pemilik Penampungan CPO Ilegal di Jalimsum Prapat, Poldasu Diminta Bertindak

by Redaksi
Mei 27, 2023
0

Simalungun,  - Terkait Adanya Lokasi penampungan CPO diduga Ilegal di jalan lintas Pematang siantar - Parapat, dan tidak jauh dari...

ADVERTISEMENT

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
  • Login

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In