SIMALUNGUN
Pembangunan 8 pintu ruko dua setengah lantai di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pantauan di lokasi, Kamis 24/09/2026, pembangunan ruko berstruktur batu merah tersebut masih dalam tahap pengerjaan. Material bangunan berupa tumpukan pasir dan batu terlihat menumpuk di bahu jalan dan sebagian menutup saluran parit lingkungan. Tidak ditemukan papan informasi PBG di lokasi pembangunan.
Dugaan belum adanya PBG ini diperkuat keterangan Pangulu Nagori Pamatang Simalungun, Mangihut Manik. Menurutnya, setelah berkoordinasi dengan Dinas PUTR Simalungun, pembangunan tersebut dipastikan belum memiliki PBG.
“Sampai sejauh ini pihak pengembang belum memiliki PBG. Itu kita ketahui setelah lebih dulu menelepon Kabid Tata Ruang Dinas PUTR, Pak Purnomo,” ujar Mangihut.
Mangihut juga menyayangkan sikap pengembang yang tidak pernah berkoordinasi dengan Pemerintah Nagori sejak awal pembangunan. Ia juga menduga adanya persoalan pada dokumen alas hak lahan yang digunakan sebagai syarat pengajuan PBG.
“Terhitung pembangunan dilaksanakan, pihak pengembang tidak ada koordinasi ke Pemerintahan Nagori. Dan mungkin terkait sengketa lahan yang diajukan pengembang sebagai salah satu persyaratan perolehan PBG, kuat dugaan adalah surat yang saya tanda tangani sebelumnya saat Pak Latif sebagai pemilik lahan tersebut,” jelasnya.
-Pihak Pengembang Membantah-
Terpisah, pernyataan Pangulu tersebut dibantah oleh Nababan yang mengaku sebagai pengurus PBG dari pihak pengembang.
Menurut Nababan, jauh sebelum pembangunan dilaksanakan, pihaknya telah mengajukan permohonan PBG secara online ke Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Simalungun untuk diverifikasi.
“Jauh sebelum dilaksanakan pembangunan, permohonan PBG secara online telah kita laporkan ke Tata Ruang Dinas PUTR Simalungun,” katanya kepada wartawan.
Ia bahkan menyebut telah melakukan uji sondir tanah oleh tenaga ahli dari Kota Medan, bukan dari Dinas PUTR Simalungun, sebagai salah satu kelengkapan dokumen. Nababan juga mengirimkan sejumlah dokumen dalam format PDF melalui WhatsApp kepada wartawan sebagai bukti pengajuan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Simalungun, Purnomo, belum memberikan keterangan resmi terkait status pengajuan PBG 8 pintu ruko tersebut.
Aturan mengenai PBG tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi, bukan sekadar mengajukan permohonan. (Red)
Robin silaban
