Aceh Timur,Metroasia.co – Sumur Minyak diduga Ilegal di dusun Paya Laot, Gampong Alue Canang, kecamatan Birem Bayeun kabupaten Aceh Timur meledak dan terbakar,Kamis(30/5/2024).
Sumur minyak diduga ilegal dan meledak tersebut milik seorang pengebor minyak biasa dipanggil Rajawali itu tepatnya berada di tanah milik seseorang yang biasa dipanggil wakarni, warga Gampong Alue canang, kecamatan Biyem Bayeun, kabupaten Aceh Timur.
Menurut informasi, Kebakaran itu disebabkan akibat terbakarnya mesin pompa penyedot minyak, sehingga api menyambar sumur minyak. Pada saat kebakaran, api menyala dengan tinggi mencapai 10 hingga 20 meter.
Namun belum diketahui adanya korban jiwa maupun kerugian material karena api masih membesar dan merambat ke lahan sekitar pengeboran. Sementara aktivitas pengeboran minyak yang diduga Ilegal itu telah berlangsung selama satu bulan.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH melalui Kapolsek Birem Bayeun AKP Lilik Harwanto,SH membenarkan peristiwa itu.
“Insiden kebakaran terjadi pada hari Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kapolsek.
Atas peristiwa itu, diharapkan koordinasi antar instansi seperti SKK migas Aceh dan Pertamina guna penanganan dan pencegahan lebih lanjut terhadap aktivitas penambangan minyak ilegal di wilayah tersebut.
Perlu diketahui, pengeboran minyak secara ilegal itu adalah pekerjaan melawan hukum dan bertentangan dengan undang-undang. Sangat diperlukan ketegasan pihak terkait untuk menghindari adanya korban jiwa dan kerugian negara.(Hasbi)