Metroasia.co, Simalungun
Terkait pos anggaran/OPD penyelenggara proyek pembangunan kantor pangulu dari Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) Kabupaten Simalungun Tahun 2025 sebesar Rp 200.000.000, Ketua Komisi I DPRD, Perikson Purba beri tanggapan mengambang.
Memperlihatkan seolah ketidak tahuan, Perkson mengatakan “Berarti dari alokasi dana desa (ADD) bukan dari Dana Desa, kalau bagi hasil dia. Kalau sepemahaman kita anggaran itu misalnya bersumber dari dana desa, sumber alokasi dana desa atau bersumber dari APBD. Itu aja nya kalau bersumber,” Sebutnya, Rabu (21/8/2025).
Kalau masalah di pihak ketiga kan, kata Perikson Purba, melihat jumlah dari anggaran. Kalau lewat dari 200 juta ditenderkan, ia kalau 200 juta tidak di pihak ketiga kan. Lebih dari 200 juta baru di pihak ketiga kan, pungkasnya lagi
Sementara menurut informasi dari sejumlah Pangulu, untuk memperoleh kegiatan. Pihak pemerintahan nagori mengajukan proposal pembangunan kantor pangulu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun.
“Gambar kerja, termasuk RAB (Rencana Anggaran Biaya) pembangunan kantor ini dari DPMPN. Kewajiban 15 % dari pagu kegiatan setornya ke Pak Sijabat di bidang UEM DPMPN Simalungun,” pungkas mereka jauh hari sebelum ditanggapi Ketua Komisi I.
Namun, Terkait beberan yang disampaikan oleh para pangulu nagori, Yos Sijabat selaku staf DPMPN Simalungun bidang UEM membantah. “Gak ada itu tulang,” kata Yos Sijabat melalui pesan singkat telepon seluler miliknya, Kamis (22/8/2025).
Editor : Robin silaban
