Metroasia.co, Pematangsiantar
Plt Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumban Gaol, menjelaskan bahwa pembelian tanah milik Ketua DPRD Timbul Lingga senilai Rp 3,1 miliar dilakukan karena adanya kebutuhan dan ketersediaan tanah untuk memindahkan Kantor Lurah Banjar yang selama 20-an tahun berada di gang sempit.
“Pemko Siantar mempertimbangkan untuk memindahkan Kantor Lurah Banjar karena kebutuhan pelayanan semakin tinggi, mengingat kawasan tersebut padat penduduk,” kata Alwi.
BPKPD pada tahun 2025 menganggarkan rencana pembelian tanah dengan total anggaran sebesar Rp 22 miliar melalui APBD dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Anggaran tersebut telah disetujui oleh DPRD melalui KUA-PPAS.
Alwi menegaskan bahwa tidak ada konflik kepentingan antara ia maupun Pemko Pematangsiantar dengan Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga dalam pembelian tanah. Semua tahapan meliputi dokumen perencanaan, penilaian, hingga transaksi dilakukan secara prosedural.
“Pengadaan Tanah telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, dan Permen ATR/BPN No. 19 Tahun 2021,” kata Alwi.
Editor : Robin Silaban
