Medan,Metroasia.co – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara Melakukan Aksi Unjuk Rasa didepan Kantor BWS Sumatera II Dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,Selasa 6 Agustus 2024.
Iskandar Muda Harahap Selaku Koordinator Lapangan Menyampaikan bahwa banyak permasalahan yang mengarah pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Adapun dugaan korupsi di BWS Sumatera II diantaranya Pekerjaan Penanganan Tanggap Darurat Bencana Banjir Kabupaten Nias Utara TA 2022, pada Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Sumatera Utara II yang dilaksanakan oleh PT HK (Persero).
“Kami Meminta dan mendesak Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara agar membentuk tim khusus untuk mengungkap seluruh kasus dugaan KKN atas Pelaksanaan Pekerjaan Penanganan Tanggap Darurat Bencana Banjir Kabupaten Nias Utara,” kata Iskandar.
Selain Itu, Masa Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara juga Meminta dan mendesak Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk memanggil dan memeriksa Kepala Balai Wilayah Sumatera II, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP),Perusahaan Pemenang yakni Pimpinan PT.HK (Persero) yang diduga secara bersama-sama melakukan korupsi yang sistemik dan terencana demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Terakhir,Meminta Kapolda Sumatera Utara untuk menangkap dan penjarakan aktor intelektual dugaan korupsi Atas Pelaksanaan Pekerjaan Penanganan Tanggap Darurat Bencana Banjir Kabupaten Nias Utara, yang dikerjakan oleh Pemenang berkontrak PT.HK (PERSERO),”Sebut Iskandar.
Saat menyampaikan orasinya di depan kejaksaan tinggi Sumatera Utara, massa aksi diterima oleh salah seorang perwakilan jaksa Fungsional.
Perwakilan dari Jaksa Fungsional Kejati Sumut, Ria, mengapresiasi aksi Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara.
“Terima kasih atas aspirasi yang disampaikan, dan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Kami harap agar segera dimasukkan laporannya supaya mempermudah dan mempercepat proses hukumnya,” kata Ria.(TIM/Red)