• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home DAERAH

Sempat Ditutup, Kini Objek Wisata Ini Kembali Dibuka Untuk Umum

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
17 September 2022
in DAERAH, Pariwisata
0 0
0
Sempat Ditutup, Kini Objek Wisata Ini Kembali Dibuka Untuk Umum
0
SHARES
21
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Langsa,Metroasia.co – Setelah sebelumnya ditutup sementara terkait berakhirnya kontrak CV. Ayudhia dan PT. Pekola. Kini Objek Wisata Hutan Mangrove Kuala Langsa akan  segera dibuka kembali.

Kepala Dinas Kominfo Kota Langsa M Husein S.Sos, MM., dalam siaran pers, Jumat (16/9/2022) menyebutkan, hal tersebut dikatakan Pj Walikota Langsa Ir. Said Mahdum Majid dalam sambutannya pada safari subuh di mesjid Babussalam Gampong Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat.

Menurutnya, hasil pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya, MSc. bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Kota Langsa dalam upaya pelestarian lingkungan sudah sangat bagus.

Artinya dengan Hutan Mangrove menjadi objek wisata lebih terjaga biota laut, perkembangan ekonomi masyarakat dan
penghijauan.

Jadi sambil menunggu izin tertulis, Pemerintah Kota Langsa telah mendapat izin lisan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat melakukan kegiatan pengawasan, pemeliharaan dan melakukan pemberdayaan lingkungan, sarana dan prasarana wisata yang berada di kawasan Hutan Mangrove tersebut.

Untuk menghindari pungli kata Said Mahdum Majid yang dilantik Pj. Walikota Langsa Tanggal 29 Agustus 2022 bahwa restribusi belum dapat dipungut mengingat izin tertulis masih dalam proses di kementerian.

Restribusi kembali diberlakukan setelah kita menerima rekomendasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Kehutanan.

Kemudian tambahnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi bahwa untuk mengelola kembali Objek Wisata Hutan Mangrove di Gampong Kuala Langsa harus diajukan permohonan kembali. (M.AMIN)

Tags: AcehHutan MangrovelangsaObjek wisata

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami