• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Satres Narkoba Polres Simalungun Ciduk Pengedar Sabu dan Ganja di Gang Seroja

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
7 April 2022
in HUKUM KRIMINAL
0 0
0
Satres Narkoba Polres Simalungun Ciduk Pengedar Sabu dan Ganja di Gang Seroja
0
SHARES
287
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Metroasia.co, Simalungun – Satresnarkoba Polres Simalungun ringkus pengedar Shabu dan Ganja, Rabu (6/4/2022) sekira jam 14.00 Wib di Gang Seroja, Huta II, Kelurahan Karang Bangun, Kecamatan Siantar , Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Hal itu dibenarkan oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Simalungun Iptu Dian Putra, S.Sos, Kamis (7/4/2022).

Dikatakan Kanit I, pengedar yang kita amankan itu berinisial AC (36) merupakan warga Huta-I, Kelurahan Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Pengedar itu berhasil diamakan berawal adanya laporan dari warga. Kemudian personil melakukan penyelidikan kelokasi yang telah diinformasikan.

Tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip transparan berisi Shabu dengan berat bruto 4,44 gram, sebuah kaca pirex, satu bundel plastik klip kosong, 1 bungkus kotak rokok merk 153 yang didalamnya berisikan satu paket narkotika jenis daun ganja dengan berat brutto 2,35 gram, satu unit HP Nokia warna Hitam dan uang sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah),” papar IPTU Dian di Mako Polres Simalungun.

Setelah itu dilakukan interogasi yang didampingi oleh Gamot Karang Bangun, AC menerangkan
bahwasanya seluruh barang bukti yang telah diamankan tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus Kabupaten Batu Bara,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah dibawa ke mako Polres Simalungun dan akan dijerat dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

“Pelaku kita kenakan Pasal 114 juncto 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (Trg)

Tags: GanjaNarkobaPolres Simalungun

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami