Tanjungbalai,Metroasia.co – Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS1.UM.01.01-185 tentang Penyampaian Buku Panduan Pelaksanaan Hari Bakti Pemasyarakatan ke – 59 Tahun 2023, dimana salah satu rangkaian yang termasuk dalam Pemasyarakatan Bersih Bersih yaitu Razia Bersama di Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan. Jumat, (17/03).
Maksud dan tujuan dari dilaksanakannya Razia Bersama yaitu untuk menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 59 Tahun, dimana diharapkan kegiatan razia ini dapat mencegah beredarnya Narkoba, Obat – obat terlarang, Senjata Tajam dan lain sebagainya yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Tanjung Balai.
Kegiatan Razia ini dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai Asahan bekerjasama dengan Polres Tanjungbalai, Kodim 0208/AS dan BNN Kota Tanjung Balai.
Kegiatan dimulai pada pukul 20.00 WIB dan diawali dengan Apel pengecekan pasukan yang terdiri dari Personil Lapas Tanjung Balai, 10 orang Personil Polres Tanjungbalai, 5 orang Personil Kodim 0208/AS dan 5 orang BNN Kota Tanjungbalai dilanjutkan pengarahan dari Kalapas didampingi oleh Ka. KPLP, Kasi Adm.Kamtib dan Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP. Reynold Silalahi.
“Tetap lakukan giat dengan humanis dan sesuai SOP, ini semua untuk menjamin keamanan ketertiban dan keselamatan kita bersama”. Tegas Kalapas.
Dalam giat dibagi menjadi 4 tim, dimana pejabat eselon IV Lapas Tanjungbalai. Kalapas menghimbau kepada seluruh tim agar melaksanakan penggeledahan sesuai dengan SOP. Kemudian diilanjutkan dengan penggeledahan ke Blok Kamar Hunian.
Hasil dari razia bersama diinventarisir dan dimusnahkan. Penggeledahan dilaksanakan dengan humanis dan sesuai SOP serta memperhatikan protokol kesehatan.
Adapun barang yang disita yakni beberapa alat komunikasi, sajam sedang dan kesil, baterai, dan kabel elektronik. Bahan temuan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar. (Red/Leodepari)