Jakarta,Metroasia.co – Sahala Pohan yang merupakan mantan ketua Cabang HIMMAH Kabupaten Padang Lawas meminta agar Kemendagri bekerja sesuai prosedur saja, jangan buat gaduh diwilayah kabupaten/kota serta provinsi lain di Indonesia.
Diketahui, sejak Mei 2021 Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap atau yang sering disapa bapak TSO sudah tidak berkantor lagi karena sakit. Dan pada 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat yakni surat penunjukan Wakil Bupati Palas sebagai Pelaksana tugas (Plt).
Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, tentunya dalam hal ini gubernur Sumatera Utara lebih mengetahui bagaimana kondisi pemerintahan Kabupaten Padang Lawas.
Lanjut Sahala, yang juga merupakan Ketua PW HIMMAH DKI Jakarta mengatakan bahwa dirinya sangat miris dan sedih, ketika melihat para pendukung dan simpatisan bapak TSO yang selalu menginginkan beliau harus segera aktif jadi bupati, padahal melihat dari kondisi beliau harusnya masih fokus untuk berobat karena amanah itu tetap akan berakhir juga, kesehatan paling utama.
Sahala juga menilai yang dilakukan bapak Gubernur Sumut sudah baik dan jelas bahwa sanya kalau memang TSO itu sudah sehat dan dianggap mampu untuk menjalankan roda organisasi kepemerintahan, PLT akan kita cabut dan TSO akan diaktifkan kembali.
Tapi aneh, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan surat Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023, perihal pengaktifan kembali TSO sebagai Bupati Palas.
Jelas yang dilakukan Kemendagri tersebut kita nilai ini sangatlah keliru, sementara dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014. Paragraf 5 Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam Pasal 78 (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. Berakhir masa jabatannya; b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan Atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; c. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala Daerah/wakil kepala daerah. Dan seterusnya.
Kok malah mengeluarkan surat prihal pengaktifan kembali, itukan ngaur namanya. Ucap sahala dari jakarta, (15/3/2023)