• Latest

Sahala Pohan Minta Kemendagri Nonaktifkan TSO, Ini Alasannya

Maret 16, 2023

Kajati Sumut Ajak Seluruh Jajaran Bangkitkan Semangat Gotong Royong

Juni 1, 2023

Lapas Kelas II A Pematangsiantar Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila(HARLAH) Tahun 2023

Juni 1, 2023

JAM Pidum Kejagung RI Setujui 3 Perkara Dari Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya dengan RJ

Juni 1, 2023

Satpolairud Polres Aceh Timur Sigap Bantu Evakuasi Nelayan Meninggal di Tengah Laut

Mei 31, 2023
Keterangan Foto : Dayonif 122/TS Mayor Inf Diki Apriyadi bersama Kapolres Simalungun AKBP Ronal FC Sipayung(Tengah)

Perkuat Sinergitas, Danyonif 122/TS Kunjungan Silaturahmi ke Kapolres Simalungun 

Mei 31, 2023

Pangdam I/BB Sambut Irjenad Dalam Rangka Wasev TMMD Ke-116 di Wilayah Korem 033/WP Kepri

Mei 31, 2023

Setelah Ramai Diberitakan, Polrestabes Medan Akhirnya Tangkap Pelaku Cabul Siswi Kelas 4 SD

Mei 31, 2023

Sosialisasi “PATEN” Camat Siantar Utara Ajak Seluruh Pihak Bahu – Membahu Ciptakan Pelayanan yang Baik

Mei 31, 2023

Satlantas Polres Aceh Timur Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas Kepada Anak Usia Dini

Mei 31, 2023

Guru Pendidik SD dan SMP Se -Aceh Timur Sangat Antusias Ikuti Pelatihan Cromebook, Ini Tujuannya

Mei 30, 2023

Hindari Macet dan Lakalantas, Polres Aceh Timur Tegur Kegiatan Bongkar Muat di Bahu Jalan

Mei 30, 2023

Kejari Labuhanbatu Terima Pengembalian Perkara Korupsi Pengadaan Perabot DAK TA 2021

Mei 29, 2023
ADVERTISEMENT
Metroasia
No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Sahala Pohan Minta Kemendagri Nonaktifkan TSO, Ini Alasannya

ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Jakarta,Metroasia.co – Sahala Pohan yang merupakan mantan ketua Cabang HIMMAH Kabupaten Padang Lawas meminta agar Kemendagri bekerja sesuai prosedur saja, jangan buat gaduh diwilayah kabupaten/kota serta provinsi lain di Indonesia.

Diketahui, sejak Mei 2021 Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap atau yang sering disapa bapak TSO sudah tidak berkantor lagi karena sakit. Dan pada 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat yakni surat penunjukan Wakil Bupati Palas sebagai Pelaksana tugas (Plt).

RelatedPosts

Kajati Sumut Ajak Seluruh Jajaran Bangkitkan Semangat Gotong Royong

Lapas Kelas II A Pematangsiantar Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila(HARLAH) Tahun 2023

Ketua JMSI Sumut Dinilai Tidak Dewasa Berorganisasi, Pengurus Siantar Simalungun Mengundurkan Diri

Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, tentunya dalam hal ini gubernur Sumatera Utara lebih mengetahui bagaimana kondisi pemerintahan Kabupaten Padang Lawas.

Lanjut Sahala, yang juga merupakan Ketua PW HIMMAH DKI Jakarta mengatakan bahwa dirinya sangat miris dan sedih, ketika melihat para pendukung dan simpatisan bapak TSO yang selalu menginginkan beliau harus segera aktif jadi bupati, padahal melihat dari kondisi beliau harusnya masih fokus untuk berobat karena amanah itu tetap akan berakhir juga, kesehatan paling utama.
Sahala juga menilai yang dilakukan bapak Gubernur Sumut sudah baik dan jelas bahwa sanya kalau memang TSO itu sudah sehat dan dianggap mampu untuk menjalankan roda organisasi kepemerintahan, PLT akan kita cabut dan TSO akan diaktifkan kembali.

ADVERTISEMENT

Tapi aneh, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan surat Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023, perihal pengaktifan kembali TSO sebagai Bupati Palas.
Jelas yang dilakukan Kemendagri tersebut kita nilai ini sangatlah keliru, sementara dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014. Paragraf 5 Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam Pasal 78 (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. Berakhir masa jabatannya; b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan Atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; c. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala Daerah/wakil kepala daerah. Dan seterusnya.
Kok malah mengeluarkan surat prihal pengaktifan kembali, itukan ngaur namanya. Ucap sahala dari jakarta, (15/3/2023)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: bupati palasGubsu Edy rahmayadiHimni
Previous Post

Drs. Hasbiansyah Sinaga. MSi : Program Belajar Tambahan Merupakan Program Target Masuk PTN

Next Post

Sambut HBP Ke 59, Lapas Kelas II A Pematangsiantar Gelar Razia Bersama TNI, Polri dan BNN

RelatedPosts

Kajati Sumut Ajak Seluruh Jajaran Bangkitkan Semangat Gotong Royong

by Redaksi
Juni 1, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang ke-78...

Lapas Kelas II A Pematangsiantar Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila(HARLAH) Tahun 2023

by Redaksi
Juni 1, 2023
0

Pematangsiantar,Metroasia.co - Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut yang beralamat di Jalan Asahan Km 7, Nomor 8 Pematang Siantar,...

Ketua JMSI Sumut Dinilai Tidak Dewasa Berorganisasi, Pengurus Siantar Simalungun Mengundurkan Diri

by Redaksi
Mei 27, 2023
0

Simalungun,Metroasia.co -Sejumlah pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pematang Siantar-Simalungun periode 2023-2028 menyampaikan surat pengunduran diri kepada Ketua JMSI Sumatera...

Ayo Bantu Dimas Aldino Anak Penderita Usus Bocor, Kirimkan Donasi Melalui Rekening Ini

by Redaksi
Mei 26, 2023
0

Bener Meriah,Metroasia.co - Dimas Aldiano anak berusia 9 tahun saat ini terbaring lemah di rumah sakit Datu Beru Takengon. Dimas...

Yonif 122/TS Peduli Lambang Negara, Gerak Cepat Ganti Bendera Kusam di Depan Kantor PGRI Simalungun

by Redaksi
Mei 25, 2023
0

Simalungun,Metroasia.co - Batalyon Infanteri 122 Tombak Sakti sebagai alat pertanahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) menunjukkan sikap kepeduliannya terhadap Kesakaralan Lambang...

Diduga Ajang Korupsi,Pembangunan Sport Center Siosar Disoal Masyarakat Partibi Lama

by Redaksi
Mei 22, 2023
0

Medan,Metroasia.co - Masyarakat Desa Partibi Lama Kabupaten Karo menyesalkan pembangunan Sport Centre dan Wisma Atlit Siosar lantaran mengabaikan SK Menteri...

ADVERTISEMENT

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • DAERAH
  • HUKUM KRIMINAL
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • RELIGI
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
  • Login

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In