Aceh timur,Metroasia.co – Ratusan orang Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) dan Panitia Pemungutan Suara(PPS) Kabupaten Aceh Timur Belum gajian.
Hal tersebut terjadi karena keterlambatan para PPK dan PPS dalam memberikan laporan.
Sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023, tentang petunjuk teknis penyaluran dan pertanggung jawaban Dana tahapan Pemilihan Umum, bagi Badan Adhock penyelenggara Pemilu dilingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Ketua Komisi Independen Pemilihan(KIP) Sopian, membenarkan bahwa PPS dan PPK belum menerima gaji untuk Bulan Agustus 2023.
“Jadi memang benar honor atau Gaji Badan Adhock PPK dan PPS di Aceh Timur untuk bulan Agustus, belum dibayarkan atau disalurkan. Hal ini dikarenakan PPK dan PPS, sampai saat ini belum ada yang membuat laporan penggunaan dana Operasional. Sehingga berdasarkan keputusan nomor 53 tersebut honor mereka diblokir,” kata Sopian, kamis(11/08/2023).
“Diblokir Sementara, sampai selesainya PPK dan PPS menyampaikan laporan penggunaan Dana Operasional ke KIP Aceh Timur. Apabila semua laporan tersebut sudah kami terima, maka pemblokiran rekening honor mereka langsung kita buka,”tambah Sopian.
Diketahui, hingga saat ini sebanyak 1539 anggota PPS dan PPK di 24 Kecamatan dalam Kota Idi, aceh timur belum menerima gaji sejak Agustus ini terakhir.
Lebih lanjut dijelaskan Sopian, belum terbayarnya gaji PPK dan PPS itu, karena seluruh daerah terjadi revisi anggaran di KPU pusat.
“Untuk proses pencairan gaji ada ketentuan dan syarat. Bila belum lengkap juga terkendala, seperti kita mengumpulkan nomor rekening bank PPK dan PPS hingga stafnya,”sebutnya.
“Maklum jika kita terkendala dan keterlambatan amprahan gaji, karena tidak mudah mengumpulkan dokumen pencairan dana,” Pungkasnya.(Hasbi)
hanya di awal-awal saja kedepan sudah pasti aman. Dan sekali lagi, bulan ini semua gaji mereka dalam dua hari ini akan terbayarkan semua karena tinggal menunggu nomor ,SP2D,” pungkasnya.(*)