• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Rampas dan Jual Sepeda Motor, Seorang Remaja Diamankan ke Polsek Idi Rayeuk

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
18 Juli 2024
in HUKUM KRIMINAL
0 0
0
Rampas dan Jual Sepeda Motor, Seorang Remaja Diamankan ke Polsek Idi Rayeuk
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Aceh Timur,Metroasia.co – Seorang remaja berinisial FA, 21 tahun, warga Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur diamankan ke Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur, Polda Aceh dengan dugaan melakukan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan sesuai dengan pasal 368 KUHP.

 

Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E. mengungkapkan peristiwa ini bermula pada Rabu, (19/06/ 2024) sekira pukul 16.00 WIB saat Mulyadi, 21 tahun, warga Desa Paya Biek, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur bersama dua orang temannya dengan menggunakan sepeda motor Honda CRF Nomor Polisi BL 3069 DBP jalan jalan di Kantor Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur kemudian didatangi FA bersama sejumlah kawannya dan meminta uang.

 

Karena permintaannya tidak dipenuhi, FA mengeluarkan sebilah pisau dan menarik kunci sepeda motor korban. Merasa takut, korban lari ke bawah ke sebuah warung yang berada di pinggir jalan dengan meninggalkan sepeda motornya dan memberitahukan kepada pemilik warung bahwasannya ia menjadi korban perampasan.

 

“Selanjutnya korban bersama pemilik warung melihat ke atas dan didapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada kami,” kata Syahril, Kamis, (18/07/2024).

 

Berdasarkan laporan tersebut lanjut Kapolsek, pihaknya berkoordinasi dengan anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur untuk melakukan penyelidikan.

 

“Hasil penyelidikan di lapangan didapati bahwa pelaku perampasan sepmor tersebut adalah FA dan pada hari Rabu, (17/07/2024) sekira pukul 04.00 WIB, FA berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek.

 

Dari hasil interogasi, FA mengakui bahwa benar dirinya yang melakukan perampasan sepeda motor milik korban kemudian ia jual bersama sejumlah kawannya ke Medan dan uang hasil penjualan ia bagi bersama.

 

“Jadi secara keseluruhan semua ada empat pelaku, namun baru satu yang kami amankan. Sedangkan pelaku yang lain sedang kami lakukan pengejaran.” Terang Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E.(Hsb)

Tags: AcehCuranmorHukum

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami