Metroasia.co, Simalungun
Proyek rekonstruksi jalan di Simalungun yang dikerjakan oleh PT Cerdas Mandiri dengan nilai proyek Rp 1,9 miliar lebih dari APBD TA 2025, tepatnya, Jalan jurusan Simpang Tonduhan – Tangga Batu, kecamatan Hatonduhan menuai sorotan publik karena tidak mencantumkan volume pekerjaan pada papan informasi proyek.
Hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi pengelolaan anggaran publik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan merusak kepercayaan publik kepada Pemerintah.
Jelasnya, Dengan tidak adanya volume pekerjaan pada papan proyek pastinya akan membuat masyarakat kesulitan untuk mengawasi pelaksanaan proyek dan memastikan apakah proyek berjalan sesuai perencanaan.
Amatan dilokasi, Kamis (28/8), Pihak penyedia jasa, PT Cerdas Mandiri, juga diduga tidak melaksanakan perbaikan tata letak jalan sesuai standar yang ada, dan hanya melakukan pemotongan serta pembersihan hotmix lama.
Bahkan penyebaran material base oleh PT Cerdas Mandiri juga layak untuk dipertanyakan karena diduga tidak sesuai dengan definisi rekonstruksi jalan yang sebenarnya.
Nara sumber yang dapat dipercaya saat dimintai informasi, mengatakan rekontruksi jalan proses perbaikan jalan yang melibatkan pembongkaran dan pergantian seluruh permukaan jalan beserta lapisan dibawahnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan integritas struktural, kapasitas dan umur jalan agar dapat oktimal kembali.
Namun pakta dilapangan berbeda, pihak penyedia jasa terlihat hanya melakukan pemotongan dan pembersihan terhadap hotmix yang lama dan selanjutnya melakukan penyebaran material base.
Dalam hal itu, Dinas PUTR simalungun diharapkan perlu meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa proyek proyek yang dikerjakan sesuai dengan standar dan perencanaan yang ditetapkan.
Editor : Robin silaban
