Medan,Metroasia.co – Program Universal Health Coverage (UHC) Walikota Medan Boby Nasution tak semanis yang diucapkan kepada publik, khususnya warga kota medan, pasalnya warga yang mencoba program UHC itu malah dipatok deposito Rp 30 juta, di RS Murni Teguh Medan,Senin(24/4/2023).
Seperti yang dialami pasien Jihan Afifah Lubis (5) bulan, penderita penyakit jantung bawaan lahir dirawat di ruang PICU RS Murni Teguh sejak 18 April 2023 pukul 23.00 WIB hingga kini dan orangtuanya Fadly Lubis(31) pontang panting mencari pinjaman biaya operasi buah hatinya.
Pasalnya, meski baru bekerja di perusahaan swasta belum juga terdaftar peserta BPJS kesehatan sehingga dalam waktu 3×24 jam belum aktif maka otomatis status pasien umum dan wajib setor deposito. Padahal Wali Kota Medan Boby Nasution tanpa embel – embel memastikan warganya gratis berobat baik di RS swasta maupun milik pemerintah.
Lantaran tak semanis ucapan menantu Joko Widodo ditambah kondisi emergency dan butuh penanganan cepat, akhirnya pihak keluarga berembuk untuk menandatangani surat pernyataan deposite Rp 30 juta dan setor awal Rp 10 juta, sisahnya usai operasi.
Sementara pihak RS Murni Teguh membenarkan program UHC telah berjalan di RS Murni Teguh Medan namun adapun syarat program tersebut tidak berlaku bagi penerima iuran.
Sebab pasien Jihan Afifah Lubis merupakan satu penanggungan orangtuanya M Fadly Lubis yang terdaftar peserta PPU PT. Sumber Rezeki Bersama unit Tanjung Morawa sejak 6 April 2023 dan iuran premi dibayarkan awal Mei sekaligus pengaktifan kepesertaan BPJS Kesehatannya.
“Program berobat gratis atau UHC telah berlaku di RS Murni Teguh. Dari awal masuk hingga saat ini pasien masih tetap mendapatkan perawatan secara intensive”kata Veronika tanpa merinci biaya tanggungan sistem wajib deposito.
Terpisah Sekretaris Jenderal LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Bambang Syahputra yang melakukan pendampingan pihak keluarga mengaku kecewa lantaran program UHC tak seindah harapan masyarakat Kota Medan.
“Walikota Medan harus tegas dan terbuka sehingga tidak ada lagi warga menerima manfaat merasa korban pembohongan publik. Katanya berobat gratis dan cukup bawa KTP namun faktanya keluarga pontang panting cari pinjaman”kata Bambang kepada wartawan.
Ia menuturkan pihak RS Murni Teguh Jalan Jawa, Medan Timur, 18 April 2023 pukul 23.00 WIB diruang PICU usai penanganan awal menanyakan sistem pembayaran umum atau BPJS Kesehatan.
Lantaran belum terdaftar peserta BPJS pihak rumah sakit tidak bisa mengambil tindakan lebih lanjut padahal kondisi kesehatan bayi emergency. Akhirnya pihak rumah sakit menyodorkan surat pernyataan wajib deposit sebesar Rp30 juta saat itu juga.
Sadar akan kondisi buah hatinya, Fadly bersama keluarga berembuk menyiapkan panjar Rp10 juta dan sisanya Rp 20 juta akan dibayar esok hari.
Ironisnya pasca diruang PICU, pihak admin RS Murni Teguh kembali menyodorkan surat pernyataan kedua jika kurun waktu 3×24 jam BPJS belum aktif maka otomatis pasien umum.
“Pihak keluarga bingung informasi simpang siur. Alangkah baiknya di awal pihak rumah sakit menyampaikan program UHC tidak berlaku bagi peserta BPJS”terangnya.
Selain itu sambung Bambang, bagian informasi RS Murni Teguh, Yeni Purba bersikukuh menagih tagihan biaya perobatan sebab pihak keluarga wajib membayar karena sudah terdaftar peserta BPJS meski belum aktif.
“Sabtu siang, 22 april 2023 keluarga dapat kabar pasien akan dirujuk ke RSUP Adam Malik dan diminta melunasi tagihan sebesar Rp16 juta. Untuk itu kami minta Walikota Medan Bobby Nasution meninjau kembali program UHC agar tepat sasaran dan tidak menjadi tembok pemisah”terangnya.
Reporter :Toni RS Murni Teguh